Perlukah Menyatukan Pendapat Umat Islam dalam Masalah Syariah?
Perbedaan berhari-raya, seperti juga perbedaan kita dalam masalah-masalah lainnya di bidang syariah, sudah lama terjadi. Pertanyaan kita: Mengapa terdapat tradisi beda-pendapat dalam Islam? Perlukah kita upayakan penyatuan pendapat umat Islam pada semua masalah hukum syariah? Jawaban atas pertanyaan-perbedaan ini bisa kita temui di buku Dr. Muhammad Abu Al-Fatah Al-Bayanuni, Islam Warna-Warni (Jakarta: Hikmah (Kelompok Mizan), 2003), hlm. 6, 8-9, 12, 17-18, 26-28, dan 31:
Salah seorang ulama dan faqih kota Madinah zaman tabiin, yaitu Imam Al-Qasim bin Muhammad mengeluarkan pernyataan, Allah Swt. memberikan manfaat yang besar dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan sahabat Rasulullah Saw. Tidak ada seorang muslim yang mengamalkan satu dari pendapat mereka kecuali akan mendapatkan keleluasaan.”
Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga pernah mengeluarkan hal yang senada. Dia berkata, “Saya senang para sahabat Rasulullah Saw. berbeda pendapat. Sebab jika mereka bersepakat, maka manusia akan berada dalam kesempitan. Mereka adalah orang-orang yang layak diikuti. Jika seseorang mengambil salah satu pendapat mereka, maka ia akan mendapatkan keleluasaan.“
….
Ada hikmah dari diturunkannya syariah, yaitu banyaknya dalil dalam Al-Quran dan Sunah yang mengandung banyak arti (dapat dipahami dengan beragam makna). Ini karena Al-Quran diturunkan dalam bahasa Arab dan kemungkinan banyaknya makna dalam sebuah lafal bahasa Arab adalah hal yang lazim. Hal ini juga merupakan salah satu keistimewaannya.
Hikmah Allah Swt. juga terdapat dalam penciptaan di mana manusia diciptakan secara beragam. Allah Swt. menjadikan akal dan kemampuan manusia berbeda-beda…. [Sayangnya] muncullah orang-orang dan kelompok-kelompok yang mengajak kaum muslimin kepada proyek penyatuan mazhab dan pemikiran. Proyek ini mendapat ruang bagi sebagian orang karena sesuai dengan keinginan jiwa manusia yang menghendaki persatuan dan kesatuan. Namun pada hakikatnya, ajakan tersebut sangat jauh dari kenyataan dan tidak mungkin terjadi.
Orang-orang yang mengajak kepada penyatuan mazhab dan pemikiran tersebut tidak memahami hikmah Allah dalam penciptaan manusia, bahwa jika Dia mau, Dia akan menjadikan manusia menjadi satu dalam pemikiran dan pemahaman. Jika itu yang dikehendaki, maka Allah akan menurunkan sebuah kitab suci yang menerangkan seluruh persoalan manusia secara terperinci tanpa ada kemungkinan untuk dipahami dengan makna berbeda oleh manusia sampai hari kiamat. Seandainya Allah Swt. menghendaki penyatuan pemikiran dan pemahaman manusia terhadap hukum-hukum agamanya, niscaya Dia akan mengubah sifat nash-nash dalil [yang multimakna] itu dan menyatukan pemahaman manusia. Namun, [pada kenyataannya] Allah Swt. berkehendak lain.
….
Di antara hal yang menguatkan hikmah Allah Swt. … ini adalah bahwa kebanyakan dalil syar’i, dilalah [yaitu penunjukan makna dalil]-nya bersifat zhanni (satu lafal mempunyai lebih dari satu makna). Dengan dipilihnya redaksi yang sedemikian itu, maka seakan-akan Allah Swt. menghendaki timbulnya banyak pemahaman terhadap makna yang dikandung oleh lafal tersebut. Dengan begitu, Allah memberi lapangan bagi akal untuk menelaah, mencermati, dan menggali hukum dari firman-Nya dan perkataan Rasul-Nya.
….
… perbedaan pendapat memang telah ada sejak zaman sahabat [Nabi] dan terus berlangsung pada zaman tabiin, bahkan semakin meluas. Kian banyaknya perbedaan pendapat di kalangan ulama tidak lain disebabkan oleh menumpuknya problematika hidup yang menimpa kaum muslimin. Hal ini membuat para ulama berusaha sekuat tenaga untuk memberikan hukum-hukum bagi masalah-masalah tersebut dengan dasar Al-Quran dan Sunah.
Dengan demikian, luasnya wilayah perbedaan pendapat dalam masalah hukum syariah adalah hal wajar, bahkan merupakan sebuah kemestian dalam kehidupan ini.
….
Meskipun perbedaan pendapat adalah hal wajar, tetapi kami menemukan adanya orang-orang atau kalangan yang menolak dibolehkannya berbeda pendapat. Mereka merasa aneh jika dihadapkan pada pendapat-pendapat para ulama yang beraneka ragam dalam satu masalah.
Tampaknya sebab utama kalangan ini berpandangan demikian adalah mereka menyangka bahwa tidak ada tempat untuk perbedaan pendapat, jika telah ada dalil dalam Al-Quran dan Sunah. Seakan-akan, bagi mereka, perbedaan pendapat hanya terbatas pada ada atau tidaknya sebuah dalil. Oleh karena itu, jika dalil-dalil syar’i telah terkumpul dengan baik, kemudian kitab-kitab hadits tertata dengan rapi, dan diketahui antara yang sahih [kuat] dan dhaif [lemah], maka otomatis perbedaan tersebut akan sirna. … Kalangan ini mengajak manusia untuk memegang satu pendapat atau mazhab, yaitu “mazhab Al-Quran dan Sunah”. … Sebenarnya jika mereka tidak tinggi hati … mereka pasti akan menemukan bahwa sebab yang mereka sangka sebagai satu-satunya yang menimbulkan perbedaan pendapat [itu] tidak lain hanyalah salah satu saja dari sekian banyak sebab perbedaan pendapat.
….
Berdasarkan penjelasan di atas, maka seruan terhadap proyek penyatuan pemikiran dan mazhab tidak relevan dan tidak perlu dihiraukan…. Sikap miring mereka terhadap perbedaan pendapat di kalangan ulama disebabkan oleh salah pengertian, buruk sangka dan kurangnya wawasan keilmuan, serta ketidakhati-hatian dalam membuat sebuah kesimpulan.
Semoga Allah Swt. memberikan pemahaman kepada kita semua berkenaan dengan syariah yang diturunkan-Nya. [Aamiin.]
[Catatan: Pada uraian di atas, telah kita jumpai sebab-sebab "obyektif" mengapa para sahabat Nabi dan juga para ulama berlainan-pendapat meskipun sama-sama berpijak pada Al-Quran dan Sunah. Pada postingan mendatang, akan kami sampaikan sebab-sebab "subyektif"-nya.]


Saya tidak tau anda menggunakan dalil apa. Saya tidak melihat ada dalil satupun di atas.
memang kita tidak mungkin menyatukan mazhab seperti kesimpulan anda. Tapi kita wajib menyatukan hari raya.
Ormas tidak berhak menentukan jatuhnya hari raya. Karena justru akan memecah belah Islam. Jadi mengikuti hari raya pemerintah adalah suatu keharusan.
“Barangsiapa menaatiku berarti telah menaati Allah. Barangsiapa menentangku berarti telah menentang Allah. Barangsiapa menaati pemimpin (umat)ku berarti telah menaatiku, dan barangsiapa menentang pemimpin (umat)ku berarti telah menentangku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ’anhu)
http://rosyidi.com/solusi-mudah-menentukan-hari-raya-idul-fitri/
Taqabbalallahu minna waminkum.
boleh juga
Dalam hal ini saya setuju pak…
Tetapi dalam hal penentuan waktu lebaran (id), karena ini masalah kebersamaan ummat (keresahan dan kekecewaan kalangan awam lebih besar terasa), para pemimpin ummat (ormas2) dan pemerintah perlu duduk bersama…
Oh ya…
Ma’af lahir batin ni p Shodiq. Walau komunikasi kita mlalui kata smata, tentu peluang kesalahan itu slalu ada. Semoga kita saling mema’afkan dengan tulus dan sharing pemikiran ini dapat terus berlanjut dan senantiasa mendapat petunjuk-NYA.
Taqabbalallahu minna waminkum
Selamat hari raya idul fitri, mohon maaf lahir batin pak Shodiq.
Mungkin judulnya harus lebih spesifik lagi pak Shodiq. Bukannya apa2, perkara syariat itu luas dan banyak, mencakup prinsip dan tidak prinsip, inti dan cabang. meski begitu kedua2nya sama penting. Jangan sampai karena kita hendak menjelaskan masalah yang sebetulnya bukan prinsip, tetapi kemudian ‘bersinggungan’ dengan perbedaan yang ada pada golongan lain. Mungkin judulnya bisa diganti dengan ‘ mungkinkah menyatukan lebaran di Indonesia’.
Mengenai lebaran, kita punya MUI dan Depag sebagai lembaga yang sama2 kita akui otoritas kesyariahannya. Disitu pun ada ahli2 syariah dari Muhammadiyah, NU, Persis, dan kalangan lainnya.
Saya hanya berfikir, andaikata sebuah lembaga yang sama2 kita akui saja, ketetapan syuranya tidak kita akui, lantas buat apa kita ada disana?? Apakah kita baru akan melaksanakan ketetapannya jika hal itu “berasal” dari golongan kita saja?? Apakah memang tidak mungkin lagi ‘mengalah’ demi keutuhan dan kepentingan umat, selama hal itu bukan pada masalah2 prinsip, seperti halnya berlebaran??
wallahu’alam
wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Lebaran kpan ya?
bentar lagi lebaran…. orang2 yang diatas masih rapat terus berusaha menyatukan lebarannya.. .. temen2 mau ikut yang mana???? kayaknya bakaln ada dua lagi lebarannya.. soalnya mau rapat gimanapun juga, pihak Muhammadiyah udah terlanjur ngeluarin pernyataan bahwa lebaran tgl 12 oktober.. tanpa kompromi sama siapapun…. . kepalang tanggung, jadi kayaknya bakal takut malu kalau batal…. terburu-buru sih….
sekedar memberi bahan pemikiran yah, bukan berarti yag kutulis disini benar…
menurutku, nantinya kita ikut pemerintah ajaa… pemerintah nentuinnya kapan… kenapa??
Karena pemerintah mengakomodasi semua pendapat, mau Muhammadiyah, NU, astronomi ITB, Boscha, dan ahli2 fisika lainnya, lalu dicari solusi terbaik…. sedangkan kalau ikut satu golongan, dia cenderung tidak mau mempertimbangkan pendapat lain… Semua semangat kesatuan umat Islam, aku berpihak pada yang mempertimbangkan banyak pendapat….
trus kalau mau kutambahin lagi, tanpa maksud melecehkan, tapi memberitahukan yang (kupikir) benar….. Metode perhitungan di Muhammadiyah itu sudah kuno…. tahun kemarin, orang2 astronomi dan Penerbangan ITB mempertanyakan metode tersebut… aku kurang tahu terusannya, tapi ternyata tahun ini muhammadiyah masih make metode yang sama… ku tak tahu kenapa… ada yang tahu??
Sekilas saja, metode yang dipakai muhammadiyah hanya menghitung kapan bulan bakal tampak, tanpa memperhitungkan penampakannya pada manusia sendiri… sedangkan perhitunagn kalender lunar itu sangat didasarkan pada penampakan fasa bulan pada manusia.. perlu diketahui, satu bulan kalender lunar tidaklah sama dengan waktu perputaran bulan terhadap bumi… tetapi sama dengan penampakan fasa bulan dari bumi… Dengan demikian, pada metode perhitungan perlu dimasukkan beberapa parameter yang mendefinisikan penampakan fasa bulan.
berikut kutipan dari ketua BPPT, orang penerbangan ITB yang mengembangkan sistem perhitungan hilal ala engineer…
“Ibu2 & Bapak2 yth, Rekan2 sejawat sekalian, izinkan saya memberikan pjelasan sbb:
Hilal didefinisikan sebagaibagian dari muka Bulan yang tersinari matahari beberapa saat setelah matahari terbenam dan berbentuk sabit dilihat dari muka bumi. Agar bisa diamati (diru’yat) Hilal (sabit) harus memenuhi parameter2 geometri tertentu seperti :
Tinggi bulan > 2derajat,
luas hilal>1.5 %,
separasi dengan matahari >10 derajat dan
umurhilal sejak ijtima’> 7 jam.
Jika parameter2 diatas tidak dipenuhi maka walau Bulan tiba diatas ufuk tapi cahay sabitnya belum tampak, bulan maih kelihatan sebagaipiringan gelap sehingga Hilalnya tak bisa di ru’yat. menurut perhitungan program Hilalx4 saya:
Tanggal 11/10:
saat matahari terbenam tinggi bulan rata2 0 derajat 16 menit s/d 1 derajat 05 menit,
luas sabit 0.16% – 0.35%, hampir tak mungkinkelihatan,
separasi dgn matahari cuma 5 derajat, sehingga kecerlangan langit menghalangi kontrasnya bulan.
Umur sejak terjadi ijtima’ baru 5 jam.
Kesimpulannya akan sulit sekali melihat hilal, walau dgn teropong sekuat apapun. Namun karena perintahnya meru’yat ya kita lihat saja nanti apakah para ahli ru’yat akan mampu melihat hilal tgl 11/10 nanti. jika mereka mampu melihat ada Hilal maka tanggal 12/10 adalah 1 syawal, tapi saya sanksi dgn kemampuan peru’yat untuk bisa melihat Hilal pada malam tgl 11/10 tersebut. Jika Hilal tak teru’yat maka 1 syawal jatuh tgl 13/10. Hal ini diperkuat dgn hasil hitungan saya bahwa
pada sore tgl 12/10:
tinggi bulan 10 derajat 54 mnt,
luas hilal 2%,
separasi 14 derajat 54 mnt,
umur ijtima’ 11 jam,
semua memenuhi syarat untuk teru’yat. Sehingga bila memang ini terjadi, maka 1 syawal jatuh pada tgl 13/10 Terimakasih, wassalam, Said DJ”
Kutipan itu benar adanya dari kepala BPPT sendiri dan dapat saya pertanggungjawabkan bahwa bukan HOAX
demikian.. smoga bisa jadi bahan pertimbangan. … sekali lagi, bukan berarti ini yang benar… sekedar info aja.. thanks…..
Selamat lebaran semuanya, semoga semua amal ramadhan kita dapat naik hingga kesisi-Nya.. jadi penolong kita kelak di hari berbangkit.. .
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Segala sesuatu yang menyangkut HAJAT HIDUP ORANG BANYAK – mestinya ada yg memiliki otoritas utk mengaturnya.
Nah, Hari Raya itu menyangkut Hajat Hidup orang banyak gak ?
Kalau misalnya Hari raya menyangkut hajat hidup orang banyak – maka siapa yg memiliki otoritas utk mengaturnya ?
Dan jika sang pemegang otoritas sudah menentukan keputusan kapan jatuhnya Hari Raya itu, masihkah kita menjalankan keputusan kita sendiri ?
@ Agam
Jawabanku:
Dalil-dalil mengenai tiadanya keharusan menyatukan pendapat umat Islam dalam masalah syariah dapat kita jumpai di buku yang aku kutip itu, yaitu buku karya Dr. Muhammad Abu Al-Fatah Al-Bayanuni, Islam Warna-Warni (Jakarta: Hikmah (Kelompok Mizan), 2003), terutama pada Bagian Pertama, “Tinjauan Teoretis tentang Perbedaan Pendapat”.
Pertanyaanku:
Manakah bukti obyektif yang menunjukkan bahwa perbedaan penentuan hari raya “akan memecah belah Islam”?
Adakah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa “kita wajib menyatukan hari raya”?
Kalau dalil ini ada, apakah statusnya qath’i, baik dari segi tsubut maupun dilalah-nya?
(Hadits yang kau sebut itu TIDAK qath’i dari segi dilalah, sehingga tidak memadai untuk dijadikan dalil bahwa “kita wajib menyatukan hari raya”.)
@ Herianto & nursandhi
Aamiin.
Alangkah indahnya saling memaafkan dan saling mendoakan.
@ Herianto
Ya, dari satu sisi, kita bisa memaklumi keresahan kalangan awam melihat perbedaan penentuan hari raya. Namun dari sisi lain, kita pun perlu memaklumi mengapa ormas dan kelompok tertentu menentukan hari raya yang berbeda dengan ketentuan pemerintah. Lihat artikel “Mengapa Ulama Berlainan-Pendapat Walau Sama-sama Berpijak pada Al-Quran“, terutama yang nomor 4, “Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama Mengenai Kaidah-kaidah Ushul…”
Adapun salah satu kaidah yang disarankan oleh Yusuf Qardhawi adalah: “Kita perlu memusatkan pikiran kepada hal-hal qath’i yang telah disepakati oleh umat, dan bukan hal-hal yang bersifat zhanni yang masih diperselisihkan.” (Fiqh Prioritas (Jakarta: Rabbani Press, 2005), hlm. 84)
@ nursandhi
Perbedaan berhari-raya itu merupakan contoh belaka. Istilah “syariah” pada judul artikel ini sudah tepat karena sesuai dengan yang tersurat di buku yang kukutip itu. Perhatikan, misalnya, “luasnya wilayah perbedaan pendapat dalam masalah hukum syariah adalah hal wajar, bahkan merupakan sebuah kemestian” (Muhammad Abu Al-Fatah Al-Bayanuni, Islam Warna-Warni (Jakarta: Hikmah, 2003), hlm. 17-18).
@ nursandhi & ningrachman
Mengenai ketidakharusan mengikuti ketetapan pemerintah dalam hal penentuan waktu puasa, hari raya, dsb, marilah kita simak fatwa Ibnu Taimiyah.
@ zaid
Analisismu menarik. Hanya saja, TIDAK seperti yang kau sangka, perhitungan kalender lunar Muhammadiyah TIDAK didasarkan pada penampakan fasa bulan pada indera penglihatan manusia. Karenanya, analisismu itu belum mengenai sasaran.
Bukti objektifnya adalah saling menyalahkan. Masing2 ormas menganggap dirinya paling benar. Dan yang lainnya salah. Dan bisa dilihat pada kehidupan masyarakat awam. Mereka saling menyalahkan. Ada yang berkata “sudah ada yang berhari raya ngapain puasa”, dsb. Belum lagi jika anda tanya orang non-muslim. Semuanya sudah jelas kelihatan.
Memang dalil tersebut hanya memerintahkan menaati pemerintah. Dalil2 dan fatwa2 lainnya bisa anda baca di :
http://rosyidi.com/solusi-mudah-menentukan-hari-raya-idul-fitri/
Anda hanya memberikan judul buku, tanpa menulis dalilnya, maka saya juga hanya memberikan linknya
@ Agam
Pengamatan subyektifmu itu kurang obyektif. Muhammadiyah tidak menganggap dirinya yang paling benar. Lihat http://www.geocities.com/tarjikh/Manhaj_tarjih/penutup.htm
Coba deh anda liat di sekeliling anda. Muhammadiyah dan NU sudah pasti saling menyalahkan. Dalam berbagai hal. Bukan khusus hari raya.
Ya, terserah deh. Yang jelas aku lebih memilih mengikuti banyak fatwa2 ulama (termasuk MUI) yang aku tulis di blogku dari pada mengikuti anda yang (maaf) belum pantas memberikan fatwa.
Yth. Agam,
Sedikit-banya, saya pernah mengamati kemesraan hubungan NU-Muhammadiyah, bahkan mengalaminya sendiri.
Saya orang Muhammadiyah, istri saya orang NU. Kami tidak saling menyalahkan walau cara shalat kami berbeda.
Anda boleh tidak mengikuti saya yang “belum pantas memberikan fatwa”. Tapi sebaiknya Anda menghargai fatwa Ibnu Taimiiyah dan ulama-ulama Muhammadiyah di Majelis Tarjih dan Tajdid, termasuk mengenai penetapan hari raya.
Kita ini sodara.
Innamal mukminuuna ikhwatun fa ashlihuu baina akhwaikum
Semoga Allh swt memaafkan kita semua.
Bismillah, ketentuan masuknya Ramadlan dan keluarnya hendaknya dikembalikan kepada keputusan Pemerintah RI.
Karena Hari Raya, Puasa adalah ibadah jama’i yang dipimpin oleh imam dalam hal ini adalah penguasa. Rasulullah SAW bersabda:
الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ
“Hari Idul Fitri adalah orang-orang berbuka (bersama-sama) dan Idul Adlha adalah hari orang-orang menyembelih (bersama-sama).” (HR. Tirmidzi: 731 dari Aisyah RA)
Rasulullah SAW juga bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa adalah hari kalian berpuasa dan idul fitri adalah hari kalian beridul fitri dan idul adha adalah hari kalian menyembelih kurban.” (HR. Tirmidzi: 633, Ibnu Majah: 1650 dari Abu Hurairah RA)
At-Tirmidzi berkata: “Sebagian ulama menafsiri hadits di atas bahwa berpuasa dan berbuka itu bersama jama’ah (imam kaum muslimin) dan mayoritas manusia.” (TUhfatul Ahwadzi: 2/235).
Al-Allamah Abul Hasan As-Sindi Al-Hindi berkata: “Yang jelas dari makna hadits di atas adalah bahwa urusan ini (penentuan hari raya dan puasa)tidak ada celah bagi individu untuk menentukan masalah ini dan tidak boleh seseorang bersendirian dalam hari raya dan puasa, tetapi urusan ini harus dikembalikan kepada imam (penguasa) dan jama’ah masyarakatnya dan wajib bagi masing-masing individu untuk mengikuti penguasa dan masyarakatnya. (Hasyiyah Ibni Majah As-Sindi:3/431)
Imam yang memiliki legalitas adalah Pemerintah melaului Depagnya, bukan PBNU, PP Muhammadiyah, PP Persis, mursyid thariqat atau Amir LDII, karena melihat tafsir ayat “WA ULIL AMRI MINKUM” tentang pemerintah yang wajib dita’ati(QS. An-Nisa: 59) yang merujuk pada penguasa yang MAUJUD (memiliki legalitas, aparat, perangkat) bukan Imam yang MA’DUM (abstrak) seperti pimpinan berbagai organisasi atau sekte.
Menurut Ibnu Taimiyah bahwa kalau ada seseorang melihat hilal sendirian dan persaksiannya ditolak oleh pemerintah dengan alasan apapun maka ia tetap MENGIKUTI KEPUTUSAN PEMERINTAH. (Lihat Majmu’ Fatawa: 6/65)
Yang demikian karena ijtihad ini (tentang hari raya) tidak menjadi tugas individu atau kelompok tetapi sudah menjadi IJTIHAD PENGUASA dalam rangka menyatukan kaum muslimin.
Pada jaman pemerintahan Umar bin Khathtab RA suatu waktu ada 2 orang melihat hilal Syawal kemudian salah satunya tetap puasa (karena tidak ingin menyelisihi masyarakat yang masih berpuasa) yang satunya berhari raya sendirian. Ketika permasalahan ini sampai kepada Umar RA maka beliau berkata kepada orang yang berhari raya sendirian: “Seandainya tidak ada temanmu yang ikut melihat hilal maka kamu akan saya pukul.” (Majmu’ Fatawa: 6/75) Dalam riwayat lain akhirnya Umar meng-isbat bahwa hari itu adalah hari raya dan menyuruh kaum muslimin unuk membatalkan puasa mereka berdasarkan kesaksian 2 orang tersebut dan shalat ied dilaksanakan pada tanggal 2 syawal.
Suatu ketika Masruq (seorang tabi’in) dijamu oleh Aisyah RA, ia berkata: “Tidak ada yang menghalangiku dari puasa ini (Arafah) kecuali karena takut ini sudah Idul Adha.” Maka Aisyah menolak alasannya dengan mengatakan: “Idul Adha adalah hari orang-orang beridul adha dan idul fitri adalah hari orang-orang beridul fitri.” (Silsilah Shahihah Al-Albani: 1/223) Ini karena Masruq telah menyendiri dari puasanya penduduk Madinah.
Maka saya berpesan pada pemilik situs ini agar menyampaikan tulisan saya ini kepada mereka-mereka yang egois yang bangga dengan ijtihadnya sendiri baik dengan hisab atau rukyat dalam keadaan menyelisihi isbatnya pemerintah maka sadar atau tidak mereka telah berupaya memecah belah umat.
JIka orang-orang egois itu bertanya bahwa kadang-kadang penguasa bertindak tidak adil seperti menolak persaksian rukyat karena beda madzhab atau alasan politis dsb?
Maka Rasulullah SAW menjawab:
يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Mereka (penguasa) itu shalat bersama kalian. Jika ijtihad mereka benar maka pahalanya untuk kalian, kalau ijtihad mereka keliru maka pahalanya tetap atas kalian dan dosanya ditimpakan atas mereka.” (HR. Bukhari: 653)
Semoga ini dapat menjadi bahan renungan ditengah-tengah upaya penyatuan hari raya kaum muslimin Indonesia.