Mengapa Ulama Berlainan-Pendapat Walau Sama-sama Berpijak pada Al-Quran
Pada artikel terdahulu, telah kita jumpai sebab-sebab “obyektif” mengapa para sahabat Nabi dan juga para ulama berlainan-pendapat meskipun sama-sama berpijak pada Al-Quran dan Sunah. Pada postingan kali ini, kami sampaikan sebab-sebab “subyektif”-nya. Kami mengutipnya dari buku Dr. Muhammad Abu Al-Fatah Al-Bayanuni, Islam Warna-Warni (Jakarta: Hikmah (Kelompok Mizan), 2003), hlm. 28-31:
Para ulama mempunyai gaya [pengungkapan] yang berbeda dalam menjelaskan sebab-sebab perbedan pendapat. Di antaranya ada yang menjelaskannya secara garis besar dan ada pula yang terperinci.
Dari penjelasan-penjelasan para ulama tersebut, kami melihat bahwa semua sebab tersebut merujuk pada empat hal sebagai berikut:
1. Tsubut [Layak] atau Tidaknya Sebuah Dalil
… [Dalil] terkadang dianggap layak dijadikan dasar dalam menggali hukum, tetapi oleh mujtahid lain dianggap tidak layak.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menilai layak atau tidaknya sebuah dalil dijadikan dasar dalam menggali hukum [itu] disebabkan oleh perbedaan mereka dalam menilai tsiqah [terpercaya] atau tidaknya perawi [yang meriwayatkan] sebuah hadis. Juga dipengaruhi oleh penilaian tentang syadz atau tidaknya matan [isi] dan sanad [jalur periwayatan] sebuah hadis dibandingkan dengan matan dan sanad hadis-hadis lainnya, dan sebab-sebab lain yang berhubungan dengan masalah ini.
2. Perbedaan Pendapat dalam Memahami Dalil
… Perbedaan ini dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, merujuk pada dalil itu sendiri. Sebuah dalil terkadang lafalnya bersifat musytarak (mengandung berbagai macam makna), atau mujmal (makna global atau tidak terperinci). Terkadang pula mengandung makna hakiki, pada saat lain makna majazi [kiasan] dan lain-lain seperti yang terdapat dalam cabang ilmu lughah, yakni ilmu bayan.
Kedua, merujuk pada kemampuan mujtahid itu sendiri. Sebuah fakta yang tidak terbantahkan adalah kemampuan para mujtahid tidaklah sama dalam menangkap makna yang ditunjukkan oleh sebuah lafal.
3. Perbedaan dalam Menyikapi Dalil yang Bertentangan
… Dalam menyikapi pertentangan antara dalil-dalil itu, para ulama berbeda pendapat dalam mengambil solusi, baik dalam mendamaikan keduanya atau mendahulukan satu dalil daripada dalil lain. Satu hal yang mesti diperhatikan di sini adalah pemahaman dan gaya berpikir seorang mujtahid mempunyai pengaruh besar dalam masalah ini.
Selain itu, solusi yang dipiliih oleh seorang mujtahid dalam menyikapi dalil-dalil yang bertentangan bukanlah hujjah bagi mujtahid lain dan seorang mujtahid tidak berkewajiban untuk mengikuti pendapat mujtahid lain.
4. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama Mengenai Kaidah-kaidah Ushul dan sebagian Dasar dalam Menggali Hukum
[Contoh:] sebagian ulama dalam berijtihad ada yang menganggap bahwa perbuatan dan fatwa sahabat [Nabi] sebagai hujjah, sementara mujtahid lain tidak. Ada juga yang menjadikan praktik masyarakat Madinah sebagai hujjah kuat yang mengalahkan dalil-dalil syar’i, sementara ulama lain tidak demikian.
Sebagian ulama lebih mendahulukan perbuatan seorang sahabat [Nabi], jika perbuatan tersebut bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh dirinya sendiri. Ulama lain mengatakan, jika ada perbuatan seorang perawi dari kalangan sahabat bertentnagan dengan hadis yang diriwayatkannya, maka yang harus dijadikan sebagai dasar hukum adalah hadisnya.
…
Hasil ijtihad seorang mujtahid dipengaruhi oleh metode dan gaya ijtihadnya dan dasar-dasar yang dijadikan sebagai pegangan dalam menggali hukum syar’i.
Oleh karena itu, ruang perbedaan pendapat antara satu mujtahid dengan mujtahid lain terasa sempit, jika kedua mujtahid tersebut mempunyai metode yang hampir sama dalam menggali hukum. Sebaliknya, tampak luas jika metode keduanya berbeda.






Pertanyaannya, mungkin nggak sih untuk disatukan? sulit ya? harapannya sih bisa tetap saling menghargai saja…dan harapannya kalau selama ini kurang ‘benar’, mbok ya ngalah sama yang ‘benar’ gitu…:D
“Idealnya” ya bersatu-pendapat, tapi kita mesti “realistis” juga, bukan?
hahaha, orang2 yang hobi saling menghujat itu kayaknya perlu baca artikel ini deh, pak.
tapi bisa2 artikel ini nantinya malah dihujat juga, hehehe!
kebanyakan omong
kalo prinsip2 ushul fiqih posisinya dimana bos???
@ shalimow
Kaidah dari ushul fiqih ada banyak. Bisa saja dalam suatu ijtihad terhadap suatu persoalan, ulama A mengutamakan kaidah P, tetapi ulama B mengutamakan kaidah Q. Ini pun memunculkan perbedaan.
Yang terang Allah menegaskan agar setiap kelompok manusia memilih pemimpin, bahkan orang yang melakukan perjalanan saja disuruh menunjuk seorang diantaranya menjad pemimpin. Shalat berdua saja harus salah satunya menjadi imam. Demikian tegasnya Islam dalam pentingnya memilih pemimpin. Apatah lagi seatu negara maka memilih pemimpin itu hukumnya wajib. Memang tepatnya wajib kifayah, Namun kita tahu wajib kifayah / fardhu kifayah dapat tunai dengan dilakukan oleh satu orang, namun bagi yang melakukan wajib kifayah nilainya teramat besar, seyogianya kita berebut untuk dapat melakukan hal yang sama. Demikian juga halnya dengan memilih pemimpin. Sesungguhnya kewajiban hamba memiliki tekad untuk memilih yang terbaik hasilnya Allah yang akan memberikan pertolongan yang berlipatganda untuk mewujudkan pemimpin yang baik. Sekalipun yang menjadi harapan kita tidak menang dengan cara-Nya Allah akan menolong kita yang sudah memilih yang terbaik sesuai petunjuk-Nya. Semoga Allah memberi kita hidayah dan taufiqnya untuk memilih yang benar.
Assalamu’alaikum
Sekedar menyampaikan…
SURAT TERBUKA KEPADA ULAMA SERUMPUN MELAYU
Bismilla-hir rohma-nir rohi-m
SURAT TERBUKA
Taushiyah Khusus
kepada Fadlilatul Ulama
Serumpun Melayu
Mengawali pernyataan ini, saya hanya bisa mengungkapkan bahwa tiada kata yang indah dapat saya tuliskan di sini melainkan hanya permohonan kepada Allah semoga ridla Allah berlimpah kepada para Fadlilatul Ulama, mengingat bahwa hanya kepada para Ulama maka Allah telah mengkhususkan melalui firman-Nya dalam Surah Fathir, 35 : 28, yaitu :
“Dan dari antara manusia dan binatang yang melata dan binatang ternak berbeda-beda warnanya. Seperti demikian itulah, adapun sebenarnya yang takut kepada Allah dari kalangan hamba-hambaNya adalah Al Ulama. Sesungguhnya Allah itu Yang Perkasa Yang Pengampun”
Dengan berpangkal dari firman Allah masalah keberadaan Al Ulama, betapa Allah memberikan suatu julukan khusus terhadap hamba-hamba-Nya yang mau mentadabburi Al Quran untuk menepati perintah-Nya sebagaimana dituangkan-Nya melalui firman penting, baik yang secara langsung ( QS An Nisa, 4 : 82 ; QS Muhammad, 47 : 31 ) dan ataupun secara tidak langsung ( QS Az Zumar, 39 : 18 ). Tatkala ada yang menanyakan kepada Rasulullah saw tentang; Apa itu Al Ulama? Rasulullah saw menjawab dengan halus tetapi tegas, yaitu bahwa Ulama itu adalah hamba Allah yang dari hal ilmu dalam amaliyah mempunyai titik temu secara jelas.
Fadlilatul Ulama,
Bila memandang kembali kepada sejarah para Utusan Allah, dari semenjak Nuh as sampai Muhammad saw, dalam melaksanakan perintah untuk menegakkan Kebenaran Tauhid yaitu Tathbiqusy Syariah penuh keharusan. Perjalanan mereka tidak luput dari berbagai pertolongan yang Allah telah berikan kepada mereka dan janji kemenangan dalam menghadapi berbagai kendala dan rintangan yang dilakukan oleh kaum Kafirin. Secara nyata bahwa inilah yang disebut cobaan dan ujian untuk dijadikan sebagai ukuran ketegaran iman bagi para Muttabiur Rasul, Sebagaimana difirmankan-Nya di dalam Al Quran surah Muhammad, 47 : 31 :
selengkapnya: http://www.al-ulama.net/home-mainmenu-1/tafseer/38-surat-terbuka
Wassalamu’alaikum
tapi ingat, bahwa perbedaan itu bukan rahmat….