Awas! Taaruf praNikah = bid’ah sesat!!!

Update, 6 Juli 2008:

Saya telah mempertimbangkan pemuatan artikel ini dalam waktu yang lama. Bayangkan! Buku yang saya kupas tersebut sudah saya baca di awal terbitnya, yaitu November 2006. Sudah hampir dua tahun saya menahan diri untuk tidak mengemukakan kupasan saya itu di depan publik.

Saya sudah beberapa kali mengingatkan penerbit melalui moderator di milisnya. (Penulis buku tersebut adalah salah seorang editor di penerbit tersebut.) Pada mulanya pesan itu secara halus (tanpa menyebut istilah bid’ah). Namun pesan saya tidak ditanggapi. Mereka masih saja menerbitkan buku yang mengandung bid’ah itu, sehingga mereka menjangkau pembaca yang semakin banyak. Karenanya, kemudian terpaksalah saya sampaikan pesan tersebut secara terbuka supaya para pembaca buku seperti itu dapat kita ingatkan. Jika saya tidak mengingatkan pembaca buku tersebut, maka saya merasa berdosa.

—-Naskah semula:

Disamping bahaya zina pada budaya pacaran, kita juga perlu mewaspadai bahaya lain yang bahkan lebih mengerikan, yaitu bid’ah pada budaya ta’aruf praNikah. Mengapa lebih mengerikan? Sebab, bahaya ini cenderung kurang disadari. (Pelakunya menyangka menunaikan sunnah Rasul, padahal melakukan bid’ah yang sesat dan menyesatkan.)

Meskipun istilah taaruf itu terdapat dalam Al-Qur’an (al-Hujurat 13), bukanlah ini berarti bahwa semua bentuk taaruf itu dapat kita terima keberadaannya. Bagaimanapun, kita harus bertaaruf sesuai syariat Tuhan. Kita tidak boleh melakukan bid’ah, yakni “mengada-adakan tradisi yang tertentu dalam beragama”. (Menurut Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, tradisi yang kita adakan dalam beragama itu bukan bid’ah apabila kita tidak menetapkan aturannya, kecuali bila ditetapkan oleh Allah atau Rasul-Nya.)

Pada budaya taaruf pranikah, ternyata ada sejumlah aktivis dakwah yang berusaha menetapkan aturannya, padahal aturan tersebut bukan berasal dari Allah atau Rasul-Nya. Untuk contoh, marilah saya tunjukkan sepuluh bentuk bid’ah yang terdapat di sebuah buku terbitan Lingkar Pena, 2006. Judulnya: Taaruf, Keren..! Pacaran, Sorry Men! (Nama penulisnya tidak saya sebut. Sebab, saya tidak bermaksud menyerang penulisnya. Yang saya kritik hanyalah tulisannya.)

1. Pembatasan Tujuan Taaruf

Katanya, “Tujuan taaruf sudah jelas, untuk menikah.” (hlm. 12 dan 31) Menurut penulis buku tersebut , kita tidak boleh taaruf bila tujuannya bukan untuk menikah. Katanya, “Sebelum kamu taaruf, kamu harus yakin apakah kamu sudah benar-benar siap untuk menikah.” Padahal, penetapan (pembatasan) tujuan taaruf itu bukanlah berasal dari Allah dan Rasul-Nya.

Nabi Muhammad saw. dan para sahabat justru terkadang berusaha mengenal (bertaaruf) dengan seorang lawan-jenis, walau tidak hendak menikah dengannya. Usaha mengenal itu tampak jelas pada pengajuan pertanyaan “siapa kau” atau “siapa dia”. Contohnya: “Nabi saw. datang menemui ‘Aisyah r.a.. Ketika itu di samping ‘Aisyah ada seorang wanita. Nabi saw. bertanya, ‘Siapa wanita itu?’ ….” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Penetapan Durasi (Lamanya) Taaruf

Katanya, “Deadline taaruf maksimal tiga bulan.” Jadi, kalau “taarufmu lebih dari tiga bulan dan tidak ada perkembangan menuju pernikahan, berarti kamu sedang PACARAN dan bukan TAARUF.” (hlm. 16) Padahal, penetapan (pembatasan) durasi taaruf itu bukanlah berasal dari Allah dan Rasul-Nya. Untuk menuju pernikahan, Islam hanya menganjurkan pelaksanaannya sesegera mungkin, tanpa menetapkan lamanya.

3. Jaminan Kehalalan

Katanya, taaruf itu “100% halal” (hlm. 18). Padahal, kehalalannya tidak dijamin oleh Allah dan Rasul-Nya. Adanya bid’ah pada konsep taaruf ini jelas membuktikan bahwa taaruf itu tidak dijamin “100% halal”. Taaruf yang halal hanyalah yang islami.

4. Pengharusan Adanya Perantara

Katanya, “Kamu tidak bisa taaruf berdua saja [tanpa perantara atau mediator].” (hlm. 21) Padahal, pengharusan adanya perantara itu bukanlah berasal dari Allah dan Rasul-Nya.

Kita justru dapat menjumpai banyak contoh bahwa Nabi saw. dan para sahabat itu berkomunikasi langsung dengan seorang lawan-jenis tanpa perantara. Contohnya: “Seorang wanita dari kalangan Anshar datang kepada Nabi saw.. Lantas Nabi saw. berduaan dengannya [di dekat orang-orang] dan berkata, ‘Sesungguhnya kalian [kaum anshar] ialah orang-orang yang paling saya cinta’.” (HR Bukhari dan Muslim)

5. Pengharusan Mengajukan Pertanyaan

Katanya, “segala hal yang ingin kamu ketahui tentang calon pasangan hidupmu … wajib kamu tanyakan”. (hlm. 21) Padahal, pengharusan mengajukan pertanyaan itu bukanlah berasal dari Allah dan Rasul-Nya.

Kita justru dapat menjumpai banyak contoh bahwa Nabi saw. dan para sahabat itu berusaha mengenal seorang lawan-jenis, termasuk dalam kaitannya dengan menikah, tanpa mengajukan pertanyaan. Contohnya: “Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku datang untuk memberikan diriku kepadamu.’ Lalu Rasulullah saw. memandangnya dengan menaikkan dan menurunkan pandangan beliau kepadanya, kemudian beliau menundukkan kepala.” (HR Bukhari dan Muslim)

6. Penetapan Kriteria Hafal Surat an-Nisa’

Katanya, “Seorang teman saya bahkan mengatakan, untuk pasangan yang berencana menikah, setidaknya sudah menghapal dan memahami arti dari keseluruhan Al Quran surat Annisa.” (hlm. 34) Padahal, penetapan kriteria tersebut bukanlah berasal dari Allah dan Rasul-Nya.

7. Pelarangan bagi Calon Istri untuk Mendatangi Keluarga Calon Suami

Katanya, “proses perkenalan kepada orangtua secara langsung, hanya bisa dilakukan oleh calon suami kepada keluarga calon istri. Sebab, tidak baik jika calon istri mendatangi keluarga calon suami.” (hlm. 38) Padahal, pelarangan tersebut bukanlah berasal dari Allah dan Rasul-Nya.

8. Pembatasan Perkenalan Calon Istri dengan Foto Saja

Katanya, “untuk memperkenalkan calon istri kepada keluarga calon suami, calon suami cukup membawa foto keluarga besar calon istri dan menceritakan secara lengkap tentang keadaan dan kondisi keluarga calon istri …” (hlm. 38) Padahal, pembatasan dan penetapan tersebut bukanlah berasal dari Allah dan Rasul-Nya.

9. Pengharusan Adanya Foto dalam Biodata

Katanya, dalam biodata yang hendak diserahkan ke si dia, “Kamu [yang belum tingkat tinggi] juga harus menyertakan menyertakan foto yang jelas dan berwarna. Biasanya, kalau sudah tingkat tinggi, alias yang menikah benar-benar ingin beribadah, foto bukan lagi hal yang penting.” (hlm. 46) Padahal, aturan pengharusan adanya foto dalam biodata itu bukanlah berasal dari Allah dan Rasul-Nya. (Di zaman Rasul itu belum ada fotografi, bukan?)

10. Penghentian Pertemuan Bila Tidak Berlanjut ke Taaruf Berikutnya

Katanya, “Setelah pertemuan pertama ini, kamu akan semakin tahu kecenderungan hatimu. … Kalau mantap, berlanjut ke taaruf berikutnya. Kalau tidak, ya di-cut.” Padahal, penghentian pertemuan dengan ketentuan seperti itu bukanlah berasal dari Allah dan Rasul-Nya.

Wallaahu a’lam.

Solo, 4 Juli 2008

M Shodiq Mustika, penulis buku best-seller Istikharah Cinta

============

Update 16 Juli 2008:

SPIP (seorang penentang islamisasi pacaran) menyangkal artikel saya di atas dengan menyatakan:

Yang perlu dipahami adalah bahwa Ta’aruf itu sendiri bukanlah amaliyah semacam ibadah Mahdah yang telah tetap rukun dan tata caranya, tetapi ia adalah anjuran Qurani ….

Nah! Justru itulah yang perlu dipahami oleh para pengamal dan terutama pendakwah taaruf. Sayangnya, seperti yang saya kemukakan dalam artikel dan dalam komentar Donny Reza di atas, ada yang memperlakukannya sebagai ritual “yang telah tetap rukun dan tata caranya” sehingga “menyaingi” ibadah mahdoh. Mereka tidak menempatkannya sebagai anjuran Qurani, melainkan sebagai keharusan dan kewajiban ritual “yang telah tetap rukun dan tata caranya”.

Syukurlah SPIP telah menyadari hal itu. Mudah-mudahan kesadaran itu senantiasa diamalkan dan ditularkan kepada mereka yang amat bergairah dalam bertaaruf itu, sehingga tidak terjerumus dalam bid’ah. Aamiin.

Sementara itu, hendaknya SPIP menyadari bahwa segala ritual (walaupun bukan ibadah mahdoh) yang diperlakukan bagaikan ibadah mahdoh itu dapat tergolong bid’ah. Umpamanya, pernikahan itu bukan ibadah mahdoh. Namun jika dalam ijab-qabulnya ditetapkan aturan bahwa sepasang mempelai harus berciuman, atau aktivitas lain yang tidak dituntunkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka itu tergolong bid’ah juga. Wallaahu a’lam.

42 thoughts on “Awas! Taaruf praNikah = bid’ah sesat!!!

  1. Pingback: Awas! Ada bid’ah di buku terbitan Lingkar Pena « Salafi Liberal

  2. semua bisa di nilai tergantung kemaslahatannya….
    demi kelangengan kehidupan rumah tangga maka taaruf jadi wajib….
    so lain ladang lain belalang….
    semua tergantung orangnya….
    tidak semua hal yang bahru dapat di golongfan sebagai bid`ah…
    pahami dulu apa bid`ah itu??

    Tanggapan Admin:

    Dalam artikel di atas tidak dikatakan bahwa taaruf itu bid’ah. Yang bid’ah adalah sebagian dari budaya taaruf pranikah.

    Memang tidak semua hal yang baru itu bid’ah. Di artikel di atas sudah disebutkan pengertian bid’ah. Silakan baca kembali:

    Kita tidak boleh melakukan bid’ah, yakni “mengada-adakan tradisi yang tertentu dalam beragama“. (Menurut Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, tradisi yang kita adakan dalam beragama itu bukan bid’ah apabila kita tidak menetapkan aturannya, kecuali bila ditetapkan oleh Allah atau Rasul-Nya.)

    • Kalau menurut saya yg dimaksud aturan dalam buku tersebut ialah berdasarkan pengalaman penulis. Saya ingin bertanya bagaimana dengan aturan lalu-lintas apakah termasuk bid’ah?

  3. ah anda saja yang terlalu mencari-cari kesalahan

    coba liat deh, semua bagian yang di kutip dari buku itu juga sebenarnya gak salah, dan juga gak ada pewajiban so bukan bid’ah.

    Masalah bahasa aja, anda seorang penulis seharusnya mengerti, terutama jika ditujukan ke kalangan muda, kata-kata “wajib” belum berarti wajib, dan semua orang udah paham itu cuma penganjuran aja (kecuali yang picik, dan emang ingin cari kesalahan, he3x)

    Tanggapan M Shodiq Mustika:

    Bersangka baik sih baik-baik saja. Tapi kalau tanpa bukti sama sekali, itu sama saja dengan membiarkan orang mempermainkan agama.

    Memang bahasa perempuan pada umumnya tidak eksak. Namun hampir setiap hari saya bergaul dengan aktivis dakwah yang “bersemangat tinggi” seperti sang penulis tersebut. Dari diskusi dengan mereka, saya dapati bahwa mereka justru memperlakukan yang “wajib” itu sebagai “sangat wajib”, bukan sekadar anjuran. Karenanya, saya menganggapnya bukan sekadar persoalan bahasa.

    • “setiap yang baru dalam hal ibadah adalah bid’ah setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR Bukhari dan Muslim). Ini kata kata Rasulullah SAW lho, bukan kata saya.Jadi mari kita jadikan Way of Life nya Rasulullah SAW sbg way of life nya kita agar seluruh ibadah kita diterima.Kan syarat ibadah itu Ikhlas dan Ittiba’ (sesuai dengan Sunnah Nabi) agar tidak sia-sia. Maju terus akhi untuk tetap “nyunnah”…Allahu ‘alam.

  4. apa itu bid’ah?
    apa itu pacaran?
    apa definisi mereka itu?

    Tanggapan Admin:

    Di atas sudah saya ungkapkan, bid’ah itu mengada-adakan tradisi dalam beragama dengan menetapkan aturan atau pembatasan yang bukan berasal dari Allah atau Rasul-Nya. (Menurut Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, tradisi yang kita adakan dalam beragama itu bukan bid’ah apabila kita tidak menetapkan aturannya, kecuali bila ditetapkan oleh Allah atau Rasul-Nya.)

    Untuk definisi pacaran, lihat http://pacaranislami.wordpress.com/taut-favorit/

  5. Pak Shodiq,
    Saya bukan ahli agama, jadi no comment saja terhadap analisis anda.
    Cuma saya heran: Kalau niat anda memang baik, kenapa ulasan ini dimuat di blog yang bisa dibaca oleh publik? Kenapa tidak dikirim saja secara personal ke Lingkar Pena, atau penulisnya? Cara ini saya kira jauh lebih bijak.

    Jika anda menempuh cara seperti ini, dan tulisan ini dibaca oleh musuh islam, maka mereka akan bersorak gembira.

    Maaf bila tidak berkenan.

    Rey

    Tanggapan M Shodiq Mustika:

    Rey yang baik, saya telah mempertimbangkan tindakan tersebut dalam waktu yang lama. Bayangkan! Buku tersebut sudah saya baca di awal terbitnya, yaitu November 2006. Sudah hampir dua tahun saya menahan diri untuk tidak mengemukakannya di depan publik.

    Saya sudah beberapa kali mengingatkan Lingkar Pena melalui moderator di milis FLP. (Penulis buku tersebut adalah salah seorang editor di Lingkar Pena.) Pada mulanya pesan itu secara halus (tanpa menyebut istilah bid’ah). Namun pesan saya tidak ditanggapi. Mereka masih saja menerbitkan buku yang mengandung bid’ah itu, sehingga mereka menjangkau pembaca yang semakin banyak. Karenanya, kemudian terpaksalah saya sampaikan pesan tersebut secara terbuka supaya para pembaca buku seperti itu dapat kita ingatkan. Jika saya tidak mengingatkan pembaca buku tersebut, maka saya merasa berdosa.

    Kami tidak mengerti apa untungnya penyampaian pesan secara publik ini bagi musuh Islam. Dalam pandangan kami, mereka justru akan semakin sadar bahwa di kalangan umat Islam selalu ada orang yang berusaha meluruskan penyimpangan umat Islam, sehingga mereka akan gentar bila hendak merusak Islam dari dalam.

    Demikianlah pertimbangan kami. Terima kasih atas kritikannya.

  6. Wah, saya malah sering menemukan yang lebih ‘aneh’ lagi pak … ada Murrobi yang merasa lebih ‘berhak’ daripada orang tua dan bisa menggagalkan pernikahan… :(

    Tanggapan M Shodiq Mustika:
    Ya, itu pun tergolong bid’ah. Terima kasih atas tambahan keterangan dari Dik Donny. (Yang saya ungkapkan dalam postingan di atas itu hanyalah yang saya temukan di satu buku. Mungkin saja ada bentuk bid’ah lainnya dalam budaya taaruf pranikah.)

  7. Maaf, bukannya menjelek2an, just sharing

    Pernah jg di forum ad yg curhat kalo sang MR mengcut prosesi taaruf krn bacaan si pelamar krg lancar
    Dalihnya, kalo bacaannya aj g lancar, gmn bisa mo mimpin RT

    Komen:
    Apa hubungannya bacaan lancar ma kepimpinan RT…
    Bacaan lancar n bagus memang nilai plus
    Tapi kualitas seeorang akn terlalu dini kalo cuma diliat dari lancar bacaan n banyakny apalan
    Sayangnya 2 item tersebut srg dijadikan patokan awal dlm judgement taaruf

    “Pilihlah yang paling baik agamanya”

    Agama dsitu bwt saya jauh lbh dalam ketimbang bacaan n apalan…walopun bacaan n apalan memang bs jadi slh satu tolak ukur…namun sifatnya g absolut…

    Just sharing…mari kita ambil hikmahnya

    Wassalam

  8. Menurut saya mah, apa pun yang dilakukan yang penting wala taqrobuzzina. Mau taarruf kek, kalau ujung dan niatnya jelek, tetap ndak boleh.
    Pacaran, kalau tidak taqrobuzzina, ya OK aja.
    Semuanya tergantung dari bagaimana dan dari sudut mana kita melihatnya. ya Toh?????

    Tanggapan Admin:
    Ya, Kang Uyun. Kami sependapat.

  9. Liat aja manfaat dan mudharatnya, ketika ta’aruf dilakukan apakah masih banyak manfaat atau mudharat. kalau banyak manfaatnya ya gapapa tapi kalau banyak mudharatnya baru ditindak (dibilang bid’ah).

    Tapi saya lihat judul postingan anda terlalu bombastis. Ditambah lagi dalam postingan ini anda tidak mengajukan solusi jika memang ta’aruf dianggap masalah. Jadi terkesan anda hanya memaparkan masalah tanpa solusi. Kalau seperti ini, jangan-jangan ini termasuk ghibah?

    Wallahu’alam.

    Tanggapan Admin:

    Pak Arnow salah paham. Dalam salah satu komentar kami di atas (yang ditujukan kepada zaq), sudah kami ungkapkan:

    Dalam artikel di atas tidak dikatakan bahwa taaruf itu bid’ah. Yang bid’ah adalah sebagian dari budaya taaruf pranikah.

    Sungguhpun demikian, alternatif terhadap taaruf pranikah pun sudah kami sampaikan dalam artikel terdahulu yang link-nya pada artikel di atas terdapat dalam kata-kata “Pelakunya menyangka menunaikan sunnah Rasul ….”

    Kalau solusi yang kami ungkap di artikel terdahulu itu masih belum jelas, silakan baca halaman Wajib Baca.

    Mengenai persoalan “ghibah”, sudah pula kami ungkapkan di atas, yaitu:

    Saya sudah beberapa kali mengingatkan penerbit melalui moderator di milisnya. … Namun pesan saya tidak ditanggapi. … Karenanya, kemudian terpaksalah saya sampaikan pesan tersebut secara terbuka supaya para pembaca buku seperti itu dapat kita ingatkan. Jika saya tidak mengingatkan pembaca buku tersebut, maka saya merasa berdosa.

    Oh ya, kami tidak tahu dari mana Anda menggunakan batasan “manfaat/mudharat” untuk pengertian bid’ah. Kami menggunakan pengertian bid’ah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah di atas. Ini sudah pula kami sampaikan kembali dalam komentar kami di atas (yang ditujukan kepada zaq), yaitu:

    Kita tidak boleh melakukan bid’ah, yakni “mengada-adakan tradisi yang tertentu dalam beragama“. (Menurut Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, tradisi yang kita adakan dalam beragama itu bukan bid’ah apabila kita tidak menetapkan aturannya, kecuali bila ditetapkan oleh Allah atau Rasul-Nya.)

    NB: Mohon perhatikan kata-kata yang dicetak tebal.

    wallahu a’lam

  10. kalau niatnya baik, untuk meluruskan sesuatu menjadi lebih mendekati kebenaran, kenapa enggak? supaya pembaca bisa menilai dari beberapa sudut pandang, tidak hanya satu. Tuntunan Islam hanyalah Allah dan sunnah Rasul, tapi jutaan umat muslim juga punya interpretasi masing-masing. Wallahu a’lam.

    Tanggapan Admin:
    Ya, kami setuju sepenuhnya. Terima kasih atas tambahan penjelasannya.

  11. SPIP (seorang penentang islamisasi pacaran) menyangkal artikel saya di atas dengan menyatakan:

    Yang perlu dipahami adalah bahwa Ta’aruf itu sendiri bukanlah amaliyah semacam ibadah Mahdah yang telah tetap rukun dan tata caranya, tetapi ia adalah anjuran Qurani ….

    Nah! Justru itulah yang perlu dipahami oleh para pengamal dan terutama pendakwah taaruf. Sayangnya, seperti yang saya kemukakan dalam artikel dan dalam komentar Donny Reza di atas, ada yang memperlakukannya sebagai ritual “yang telah tetap rukun dan tata caranya” sehingga “menyaingi” ibadah mahdoh. Mereka tidak menempatkannya sebagai anjuran Qurani, melainkan sebagai keharusan dan kewajiban ritual “yang telah tetap rukun dan tata caranya”.

    Syukurlah SPIP telah menyadari hal itu. Mudah-mudahan kesadaran itu senantiasa diamalkan dan ditularkan kepada mereka yang amat bergairah dalam bertaaruf itu, sehingga tidak terjerumus dalam bid’ah. Aamiin.

    Sementara itu, hendaknya SPIP menyadari bahwa segala ritual (walaupun bukan ibadah mahdoh) yang diperlakukan bagaikan ibadah mahdoh itu dapat tergolong bid’ah. Umpamanya, pernikahan itu bukan ibadah mahdoh. Namun jika dalam ijab-qabulnya ditetapkan aturan bahwa sepasang mempelai harus berciuman, atau aktivitas lain yang tidak dituntunkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka itu tergolong bid’ah juga. Wallaahu a’lam.

  12. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

    saya ingin menjawab ulasan yang ke-1 dulu.

    Ta’aruf yang dimaksud tentulah ta’aruf 2 lawan jenis yang ingin menjalin hubungan kasih-sayang.
    Dan dalam Islam, untuk menghalalkan hubungan itu tentulah dengan jalan menikah.
    Maka dalam hal ini, jelaslah ta’aruf (dalam konteks yang saya sebutkan sebelumnya) tujuannya adalah semata untuk menikah, bukan bermain mata dan sekedar ingin melampiaskan gelora muda-mudi.

    wallahua’lam

  13. Pingback: Pembatasan Masa Taaruf (yang Bid’ah dan yang Bukan Bid’ah) « Pacaran Sehat

  14. Adapun alasan-alasan pembid’ahan lainnya, sungguh sangatlah dangkal dan rapuh serta tidak dilandasi untuk mencari kebenaran kecuali hanya pembenaran.
    Pembahasan pun tidak disertai argumentasi yang kuat dan qath’i baik bersumber dari AlQuran dan As-Sunnah, maupun pendapat ulama-ulama terkemuka.

    Insya Allah nanti akan saya paparkan bantahannya dalam hal ini. Insya Allah

    Wallahua’lam

    Tanggapan Admin:
    Silakan. Sebaiknya Anda memang lebih dahulu memaparkan argumentasi Anda daripada main tuduh tanpa bukti sama sekali.

  15. Parah … parah … mbok ya .. kalo mau ngajak liberal .. liat-liat to …

    Buat Doni Reza … apa bener begitu … saya n temen-temen saya berhak menentukan sendiri tuh? .. guru ngaji mah cuma ngasih pertimbangan .. buka keputusan .. proses ta’aruf itu bukan cara baru (bid’ah) … tapi udah menjadi buaya para kiayi di pesantren …

    urusan foto .. itu mah dalam rangka meminimalisir fitnah aja … kan nabi nyuruh ngeliat .. pas lagi ta’aruf kan orangnya ketemu … di temani oleh orang kepercayaannya supaya tidak khalwat …

    sekali lagi .. parah .. parah …

    (tulisan saya kalo dihapus … silahkan, tapi itu membuktikan Anda chicken!!)

    Tanggapan Admin:

    1) Baguslah Anda bersangka baik terhadap diri sendiri dan terhadap orang-orang yang dekat dengan Anda. Namun mengapa Anda bersangka-buruk kepada saudara-saudara kita lainnya (yang tidak sepaham dengan Anda) tanpa bukti sama sekali? Lihat http://muslimmoderat.wordpress.com/2008/05/28/ciri-ciri-islam-ekstrim-2-buruk-sangka-dan-menuduh/

    2) Memang, yang bid’ah itu hanya sebagian dari tradisi taaruf pranikah. Kalau berhak menentukan sendiri, bukan atas dasar aturan buatan manusia, maka yang begitu itu bukan tergolong bid’ah. Kami sudah menjelaskannya berulang-kali. Yang terbaru malah berbentuk artikel. (Lihat Pembatasan Masa Taaruf.)

  16. @aya-aya wae…
    apa perlu saya ‘hadirkan’ saksinya langsung? saya tidak mengatakan semua murrobi … tapi ADA!! Ada belum tentu semua, tapi semua sudah pasti ada. Anda saja yang melakukan generalisir.

    Budaya pesantren? berarti belum tentu Sunnah nabi kan?!

    Anda menyebut orang lain chicken, tapi anda menyembunyikan identitas? jadi, siapa yang chicken sih sebetulnya?

  17. @pak Donny Reza

    [1] Kalau ada murobbi seperti itu, berarti Tarbiyahnya tidak baik dan dia kurang memahami bahwa yang menjalani pernikahan itu ada[lah] matarobbinya…
    [2] Taaruf itu ada tuntunannya dalam Islam.

    Tanggapan Admin:
    1) Syukurlah akh saifullah dengan rendah-hati mengakui bahwa mungkin saja ada murobbi yang tarbiyahnya kurang baik (sehingga perlu kita dakwahi).
    2) Memang benar, taaruf itu sendiri pada dasarnya ada tuntunannya dalam Islam. Tapi dalam penerapannya, ada sejumlah penyimpangan seperti yang sudah disebutkan di atas.

    wallahua’lam

  18. Pak Admin,

    banyak hadits-hadits di atas yang sebenarnya tidak mempunyai korelasi dengan taaruf, tetapi seakan-akan dihubung-hubungkan dengan masalah taaruf.
    Misalnya hadits tentang kisah Nabi dan Aisyah serta seorang wanita yang bersamanya. Hadits ini tidak menyatakan sama sekali bahwa Nabi saw mencintai wanita yang di samping Aisyah, sedangkan konteks taaruf yang kita bicarakan adalah masalah hubungan saling mencintai yang dalam Islam diberikan penghalalannya dengan pernikahan.

    Masih ada beberapa hal lagi yang sebenarnya tidak relevan dengan bahasan taaruf yang dibid’ahkan. Insya Allah nanti akan kita bahas lagi, karena kalau terlalu panjang takutnya susah untuk dibaca. Kita menulis agar mudah dibaca dan dipahami, bukan… peace .. :)

    wallahua’lam

    Tanggapan Admin:
    Memang, hadits mengenai taaruf dengan wanita di dekat Aisyah itu memang bukan dalam rangka pernikahan. Justru itulah, hadits tersebut jelas-jelas menunjukkan bahwa taaruf dengan lawan-jenis itu seharusnya tidak dibatasi untuk pranikah saja! Jadi, penetapan aturan pembatasan tujuan taaruf itu merupakan bid’ah.

  19. @Saifullah,
    Jazakallah atas tanggapannya :-) Saya tidak mungkin ‘menembak’ semua Murrobi karena saya pun mengenal orang-oranya yang -insya allah- lebih memahami situasi mutarrobinya. Tapi tentunya kita perlu merasa khawatir jika mereka yang tidak paham lantas menjadi murrobi, bukan begitu? :-)

    Dan saya juga -insya allah- memahami bahwa ta’aruf adalah tuntunan Islam. Hanya barangkali saya sepakat juga bahwa kata ta’aruf yang maknanya lebih luas menjadi sempit jika ditujukan untuk pranikah saja. Wallahu’alam.

  20. Assalamu alaikum akh Sodiq

    hati-hati memaknai kata liberal. kata liberal gak semata-mata kebebasan atau toleransi. karena liberalisme itu sebuah paham atau gerakan yang membuat gereja-gereja sepi. saya mengerti yang dimaksud akh Sodiq adalah kebebasan dalam bermuamalah, kecuali kalo emang ada larangannya. untuk yang dimaksud tersebut saya jelas setuju.

    akh Sodiq, kebetulan akhwat yang nulis buku itu teman saya. Kelemahan terbesar pada buku itu memang ditulis berdasarkan pengalaman dan perasaan penulisnya, bukan berdasarkan pada dalil-dalil yang sahih. padahal kita beragama dengan wahya kan?

    ghiroh dakwah terkadang gak dibarengi sama semangat mencali ilmu yang haq. akibatnya kita mendakwahkan yang bukan datang dari Rasul padahal jelas semua ibadah yang ga ada contoh dari Rasul tertolak.

    hanya saya ingin klarifikasi kalau Forum Lingkar Pena (FLP) dengan Lingkar Pena Publishing House (LPPH) adalah institusi yang berbeda.

    jadi klarifikasi antum jelas tak akan tertanggapi, karena milist itu bukan milik LPPH, tapi milik FLP. mungkin antum bisa mengirim email langsung ke penerbitnya atau ke penulisnya. alamat emailnya, biasanya ada di biodata penulisnya dalam buku itu.

    salam
    dp

  21. @ Denny Prabowo

    1) Ya, yang saya maksud itu adalah kebebasan dalam bermuamalah.

    2) Wah, kebetulan sekali sang penulisnya ialah teman antum. Sampaikan salam ukhuwah saya kepadanya, ya!

    3) Ooo.. gitu. Syukran atas penjelasannya.

  22. Pingback: 10 Perbedaan Ta’aruf dan Pacaran Islami « Pacaran Sehat

  23. wah tidak meyakinkan nih, dengan ungkapan “KATANYA” aku ragu akan kebenaran kritikan ini, klu memang di buku itu di tulis ya bilang aja “DISANA DI TULIS SEBAGAI BERIKUT”.

  24. Pacaran Islami ?? = 100% bit’ah dan tidak pernah di ajarkan rosulullah.
    klu mau pacaran ya pacaran aja, jangan bawa2 islam dunk..
    jangan menutup-nutupi yang haram dengan memberikan embel2 islami pak.
    tp lumayan bagus jg argument-nya,mencoba memberikan solusi pada yg pacaran2 ya pak..
    hingga suatu hari terjadi dialog :
    hai kalian berdua pacaran ya ??, lho kita kan pacaran islami, boleh dunk kan islami gt lho…
    nauzubillah begitu mudahnya orang ya..

  25. @ Chaos_Agent

    1) Yang dimaksud dengan “Katanya” pada artikel di atas adalah “kata si penulis buku tersebut”. Rujukan nomor halaman sudah dicantumkan secara lengkap. Harap baca dengan lebih cermat supaya tidak salah paham!

    2) Apakah melakukan aktivitas muamalah yang islami tidak boleh? Tentu boleh. Ajaran Islam itu lengkap. Untuk pacaran pun ada aturannya. Silakan simak halaman Wajib Baca.

  26. Pingback: 10 Perbedaan Ta’aruf dan Pacaran Islam « Linaerma’s Weblog

  27. Tentang murobbi pun ada syarat fit and proper test yang kalau dijalankan dengan benar bisa-bisa terjadi phk masal untuk para murobbi. But, kita tidak bisa mengubah orang lain kalau kita sendiri kurang baik. Kita bisa mengkritik soal agama seseorang bagus atau tidak tapi jangankan hapal AlQuran, bacanya saja masih ga lancar. So, untuk para akhwat dan ikhwan, semenjak era kepartaian kita memang sudah tidak lagi menundukkan pandangan ketika berbicara dgn lawan jenis seperti dulu, jilbab kita panjang, aktivitas sehari2 dakwah tapi untuk menghapal AlQuran 1 halaman sehari saja ga sempat, membantu ortu ala kadarnya, tidak mandiri secara finansial dan lain2 yang kalau Nabi tau boleh jadi malu melihat kita begini. Sudahlah yo kita kembali kepada Islam Kaffah. Pesantren tetap jadi sentra pendidikan Qurani, karena disanalah kita menemukan para hafizh. Malulah pada mereka, karena setelah kita ikuti jejaknya barulah kita bisa bijaksana. Bukan jilbab panjang yang menjamin seorang takwa. Bukan juga pangkat aktivis rohis yang membuat seorang dipandang terhormat. itu cuma kulit.

  28. Pingback: Benarkah ta’aruf = pendekatan pranikah? « Fiqih Asmara

  29. Pak Shodiq, saya sangat berharap agar siapapun yang cukup memiliki pengatahuan agama yang lebih dalam, dapat menyajikan suatu buku atau tulisan yang dapat secara cerdik dan efektif dapat mengajak setiap orang untuk mengenal indahnya ta’aruf. Di luar sana masih terlalu banyak orang yang beragama islam tapi minim sekali pengetahuan agamanya atau kurang pemahaman agama atau bahkan belum melaksanakan kewajiban shalat, menurut saya mereka itu yang perlu dirangkul agar menjadi lebih paham. Kalo masalah Ta’aruf hanya berisi batasan atau doktrin saja, pastinya tidak menarik untuk diikuti. Akibatnya saya merasa hanya anda-anda saja yang memiliki pengetahuan agama yang baik yang berpeluang masuk surga, sementara mereka-mereka itu dibiarkan terus tersesat. Just brain storming. Thanks.

  30. Bismillahrrahmanrrahim,

    klo seperti ngapalin surat annisa, gk boleh ketemuan klo ta’aruf gagal, mungkin emang gak ada dalilnya.

    Yang bingung, gimana cara pacaran tapi tetap tidak melanggar syariah? Mungkinkah? How?

    Pastinya dah baca bukunya Salim A. Fillah yang berjudul “Nikmatnya Pacaran Setelah Pernikahan” kan?

    • @ Yugo
      1) Mungkin Salim A. Fillah itu belum tahu bahwa makna asli “pacaran” adalah “persiapan sebelum menikah”.
      2) Ada banyak cara untuk pacaran tanpa melanggar syariah. Di blog ini aku sudah beberapa kali mengungkapkannya. Diantaranya, lihat paragraf terakhir pada “Definisi & Bentuk Nyata “Pacaran Islami””. Di situ ada link (berwarna pink) yang merujuk ke berbagai praktek pacaran islami.

  31. pacaran emang bukan bid’ah karena bid’ah berada dalam ruang lingkup ibadah makhdah..

    tapi pacaran itu tasyabbuh..
    man tasyabbaha biqawmin fahuwa minhum..

    pacaran itu tidak ada dalam Islam.. kalau ada
    tolong sebutkan apakah ada Rasulullah Saw atau para Shahabat pernah pacaran
    seperti defenisi anda: Pacaran adalah bercintaan atau berkasih-kasihan (antara lain dengan saling bertemu di suatu tempat pada waktu yang telah ditetapkan bersama) dengan kekasih atau teman lain-jenis yang tetap (yang hubungannya berdasarkan cinta-kasih). Singkatnya, pacaran adalah bercintaan dengan kekasih-tetap. http://wppi.wordpress.com/2007/11/25/definisi-pacaran-sangat-jelas/

    kalau ada sebutkan..

    __________

    para Shahabat ketika akan menikah apakah dia pacaran??

    ظُرْ اِلَيْهَا فَاِنَّهُ اَحْرٰى اَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا
    .
    “Lihatlah dulu wanita itu, sebab akan lebih menjamin kelanggengan kalian berdua.” An-Nasa’i (2/73), At-Tirmidzi (1/202), Ad-Darimi (2/134), Ibnu Majah (1866), Ath-Thahawi (2/8), Ibnu Al-Jarud di dalam Al-Muntaqa (hal. 313), Ad-Daruquthni (hal.395), Al-Baihaqi (7/84), Imam Ahmad (4/144-245/246) dan Ibnu Asakir (17/44/2),
    ini berarti bahwa ketika akan menikah para shahabat sama sekali tidak mengenal wanita yang akan dinikahinya.. mengenal saja belum apa lagi pacaran…

  32. menghalalkan pacaran?
    Alhamdulillah saya udah ga pacaran lagi. Dulu sih iya…, tapi sekarang udah ga lagi. Silahkan aja pacaran. Saya ogah pacaran.
    Lebih banyak negatif daripada postifnya. Pacaran kok diislamisasikan. Kalau gitu sekalian aja main judi di islamisasikan jadi judi Islami. weleh..weleh…
    Kenalan, diskusi, nikah. Gitu aja kok repot…
    Kalau emang keduanya dijaga dan punya iman bagus. Insya Allah ga bakal ada talak. Saya emang ga ahli agama. Tapi saya berusaha ga merumit-rumitkan hukum Allah dan mengikuti apa yang tertulis didalamnya. Pacaran Islami? NO WAY !

    • Ya mending pacaran islami daripada pacaran kristenisasi..
      Dulu, asal-usulnya pacaran emang kenalan, diskusi, trus nikah. Kan pacaran itu artinya persiapan untuk menjelang pernikahan.
      Pacaran itu ada tata caranya, sama kayak makan. Kalau makan kita pake cara yang islami, pacaran juga pake cara yang islami juga dong. Kalau gaya pacaran yang sekarang nggak tahu siapa yang nambah-nambahin tata caranya. Ada yang pacaran dengan tujuan mau seks bebas atau hal-hal yang diharamkan lainnya. jadi untuk menghindari hal demikian, pakailah cara yang islami.
      Sama aja kayak makan, kalau tujuannya buat makan narkoba atau daging babi kan jelas dosa, untuk menghindari demikian, pakailah cara yang islami.
      Untuk lebih jelas, baca lagi postingan Om Shodiq deh..

Sampaikan Komentar

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s