Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin, “poligami … dibolehkan, tetapi bukan melalui jalan biasa melainkan jalan darurat.” Padahal, segala yang haram memang dibolehkan apabila dalam keadaan darurat. Jadi, dari pernyataannya itu dapat disimpulkan bahwa sang ketua MUI itu berfatwa bahwa pada dasarnya, hukum poligami adalah haram.
Menurut Maftuh Basyuni sang Menteri Agama, “poligami dapat bernilai haram apabila sang suami tidak dapat berlaku adil, lebih memihak kepada salah satu istri, atau menyakiti istrinya.” Pada kenyataannya, pada zaman sekarang di Indonesia, kebanyakan perempuan merasa tersakiti manakala suaminya berpoligami.
Untuk melindungi perempuan supaya tidak tersakiti oleh suami, sebenarnya pemerintah sudah mengaturnya melalui Undang-Undang (UU) Perkawinan. Namun pada prakteknya, UU tersebut kurang mampu melindungi perempuan Indonesia. Para lelaki yang menyakiti istri dengan jalan berpoligami (biasanya melalui nikah siri atau pun kawin kontrak) bisa seenaknya melanggar UU tersebut tanpa dikenai sanksi pidana.
Sungguhpun demikian, Departemen Agama tidak tinggal diam. Mereka telah menyelesaikan RUU untuk “menjerat” para pelaku poligami, nikah siri, dan nikah kontrak yang melanggar aturan pemerintah. Bahkan, yang akan dipidanakan (dipenjara dan didenda) bukan hanya yang dikawinkan secara demikian itu, melainkan juga yang mengawinkannya.
Mengenai hal itu, ini dia berita terbaru:
Nikah Siri Terancam Bui 3 Bulan & Denda Rp 5 Juta
Jakarta – Departemen Agama (Depag) sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan.
“Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta,” ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom, Jumat (27/2/2009).
Menurut Nasaruddin, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak.
Nasaruddin menambahkan, nikah siri, poligami dan kawin kontrak dipidanakan karena banyak pihak yang dirugikan atas pernikahan ini. “Yang dirugikan kebanyakan perempuannya,” kata dia.
(nik/iy)
semoga tidak keluar dari jalur kaidah islami ya pak
@ really life
Ya, kuharap juga begitu.
jus yah kga lah kan enak klo poligami??????
Ehm… bisa mikir dua kali negh yg pada pengen berpoligami dengan cara nikah siri…
Tetapi pertanyaannya, apakah peraturan tsb akan benar2 di terapkan kedepan2nya…??? apa ngga ada cara2 terselubung juga…???
Wallahualam…
@ Herman S.Y
Dari gelagatnya, aturan tsb akan diterapkan. Tentu, prakteknya mungkin tidak akan 100% mulus. Bandingkan dengan kasus korupsi. Tidak ada orang yang terang-terangan mendukung korupsi, tetapi masih saja ada yang gunakan cara2 terselubung.
Mudah2an prakteknya bisa berjalan mulus…
Mau nanya:
Wanita (muslim) jaman skr sudah pasti tidak mau dimadu (poligami). Mereka mengakui & menghormati Nabinya tercinta yaitu Nabi Muhammad SAW, yang mempunyai istri lebih dari satu. Tetapi mereka kebanyakan tidak setuju dengan poligami. (Tidak setuju disini tidak termasuk alasan dalam agama islam, tetapi alasan menyangkut hati/cinta.)

Apakah ada hukumnya mengenai mslh tsb?
*Oiya, disini kasusnya jika sang suami bisa memenuhi nafkah lahir & bathin secara adil.
kalau si suami ga adil itu ga termasuk pertanyaan saya…
Nb: pertanyaan saya bukan untuk memojokkan wanita loh…
Trims…
Ok saya mahu kongsikan apa yang terjadi pada aku ya.
Aku punya tunnag, beberap bulan ini buat aku sakit hati sahaja pernah dia bilang mahu putus aja dengan aku kerna meskipun kami nikah tetap juga berjauhan. MAlah selalu dia ugut aku dia mahu kawin 2. Tapi loe perlu tahu bahawa gajinya kecik di banding aku. Malah aku yang selalu bagiin dia wang koq.
NAh baru aja ni dia bisa terus terang pada aku bahawasanya dia tipu aku dah udah lama punya hubungan kelamin dgn perempaun lain.
Dia minta ampun pada aku dan mahu aku terima dia. Dia mahu aku kawin dgn dia sedangkan kekasihnya itu sudah mengandung dan minta kawin juga.
Aku ngak kenal siapa wanita itu cuma bicara lewat telepon aja dan aku setuju dimadukan.
Kerna jika aku ngak kawin dia dan jika kelaurga dia tahu yang dia udah hamili janda anak dua itu dan khianati cinta aku dia pasti di baung kelaurga dan di benci oleh kelaurga aku.
Aku perlu selamatkan dia agar tiada siap tahu kejahatan dia itu wlaupun aku terluka. TApi aku tawakal and msih lagi buat solat istikorah InsyaAllah mungkin minggu depan aku akn bernikah(tapi dia belum punya wang mahu nikah sam aku)kemudian dia akn nikahi wanita kekasihnya itu.
Lihat donk dia ngak punya wang tapi bisa juga mahu poligami.
@ Herman
Mudah2an ada kesempatan bagiku untuk menerangkannya. Sekarang, masih belum sempat.
berarti Nabi Muhammad telah mencontohkan prilaku haram donk…???
@ wiraswadma
Ada perbedaan hukum antara Nabi Muhammad dan umatnya. Ketika turun ayat pembatasan poligami, poligami pria muslim dibatasi sampai empat istri saja, tetapi Nabi Muhammad hanya tidak boleh menambah istri walau tidak mengurangi jumlah istri yang sudah lebih dari empat.
nikah siri karena ngurus biaya kawin di KUA ga murah bagi sebagian orang, hukumnya apa yah?
mending kembali ke Alquran dan hadist deh, biar ga bingung2
@ wyd
1) kalau darurat, yang haram pun menjadi halal
2) aturan dari Departemen Agama itu pun berdasarkan Al-Qur’an dan al-Hadits
Janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan allah bagimu .Islam bukan agama perasaan,islam agama akal,akalmu diatur oleh syariat,mau ga[kl mw km taat brarti ke surga,kl ga mw,brarti sebaliknya)
wah… kok jadinya gini sih… masak semua poligami dipermasalahkan… saya kira ini nggak benar lho…
sesuatu yang dibolehkan oleh Allah itu nggak bisa menjadi diharamkan…
nah, dalam masalah poligami, yang seharusnya dipermasalahkan itu ialah orang yang melakukannya, bukan poligaminya. Jadi tinjauannya perkasus.
Bang Shodiq, maaf lho jika komentarnya agak sadis, soalnya ini sudah menyinggung daerah abu-abu. Jangan-jangan nanti kita mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah…
setuju tadz,paling ga kan mubah too,,,,,,,,,,,,,,,
@ Muftialy & Naamirul mukminin
Tidak semua poligami dipermasalahkan. Yang diharamkan adalah yang tidak memenuhi syarat. Syarat-syarat itu pada dasarnya berasal dari Allah. Jadi, dalam hal ini, MUI dan Depag itu tidak mengharamkan apa-apa yang dihalalkan oleh Allah. Alih-alih, justru orang-orang yang berpoligami tanpa memenuhi syarat itulah yang melanggar ketentuan Allah. Mereka menghalakan apa-apa yang diharamkan oleh Allah.
aku punya buku istikharah cinta mu
Duhh….,
Kalau gara-gara ada sekelompok wanita yg tidak mau menerima hukum Islam yg menghalalkan Poligami (padahal pd saat yg sama PASTI ada sekelompok wanita yg justru menerima poligami – jika tidak, mustahil terjadi poligami, memangnya poligami itu perkawinan antara laki dgn laki?), kenapa hukum Allah yg disalahkan dan harus dihapuskan?? mengapa Poligami yg dihalalkan Allah mesti dianggap kriminal oleh sekelompok manusia yg tidak mau menerima hukum Allah tsb ? adanya “oknum2″ yg dianggap “memanfaatkan” eksistensi dihalalkannya Poligami, sama sekali tidak relevan dijadikan alasan utk menganulir bahkan mengkriminalkan pelaku poligami.
Tidak sedikit pernikahan monogami dijadikan sarana utk menipu, memeras, menguras harta, menyakiti hati, kawin cerai dsb. Apa karena ekses2 tsb institusi perkawinan mesti dihapuskan?? tidak bukan?
Coba bandingkan pula dgn sikap kelompok tsb thdp hukum Katholik yg mengharamkan perceraian. Hukum dan agama buatan manusia (St Paulus) dan jelas2 bertentangan dgn hukum Tuhan tsb, terbukti banyak disalahgunakan, menimbulkan ketidak adilan dan manipulasi dan merusak kultur sosial.
- Sebagian orang dgn mudah mendapat dispensasi utk bercerai, sebagian lagi tidak.
- Dengan dalih tidak bisa bercerai dan demi HAM, mayoritas komunitas internasional “mengHALALkan” dan melegalisir HIDUP BERSAMA di luar nikah yg berimbas pula thdp kehidupan masyarakat Indonesia (simak di infotaiment, berapa banyak artis muslimah kita yg saat ini terang-terangan menjalani hidup bersama di luar nikah?).
Dihadapkan pd fakta2 tsb, saya merasa heran mengapa adanya ekses dari Poligami dijadikan alasan oleh masyarakat luas dan kaum muslimin tertentu untuk mengharamkan sesuatu yg dihalalkan Allah, sementara bergitu nyata ekses negatif akibat adanya larangan bercerai sama sekali tidak membuat para pemeluk Katholik dan masyarakat luas mempermasalahkan hukum manusia tsb?
Hebatnya umat Katholik, meskipun tak sedikit kepedihan akibat larangan bercerai tsb, mereka tetap bangga dan junjung tinggi aturan agamanya. Perlu diketahui, dari sekian banyak orang yg saya kenal semasa kami berdomisili di Swedia, Brazil, Thailand dll, semuanya berdalih “kami tidak menikah supaya tak ada hambatan untuk bercerai jika terjadi ketidak cocokan”.
Saya khawatir, jika aspek “like and dislike”, HAM, kesetaraan gender dan “unhappiness” dianggap layak dijadikan dasar untuk mengharamkan sesuatu yg dihalalkan Allah, saya kira hukum menghalalkan WANITA SBG IMAM (dlm shalat maupun dlm keluarga sbgmn terjadi di AS), pencabutan HUKUM WARIS, modifikasi waktu PUASA RAMADHAN, IBADAH HAJI dll, tidak mustahil akan pula dibuat UU-nya di Indonesia.
@ Irawan
Sebelum komentar dari dirimu ini, aku sudah menyampaikan komentar:
Tidak semua poligami dipermasalahkan. Yang diharamkan adalah yang tidak memenuhi syarat. Syarat-syarat itu pada dasarnya berasal dari Allah. Jadi, dalam hal ini, MUI dan Depag itu tidak mengharamkan apa-apa yang dihalalkan oleh Allah. Alih-alih, justru orang-orang yang berpoligami tanpa memenuhi syarat itulah yang melanggar ketentuan Allah. Mereka menghalakan apa-apa yang diharamkan oleh Allah.
begini kalo masalah agama di gabung ama masalah negara untuk menyelesaikan masalah pribadi (baca: syahwat)..
jaka sembung makan premen, ga nyambung men.,.,.,
@ aziz
Tidak seperti agama lain, Islam meliputi segala sendi kehidupan, termasuk masalah pribadi atau pun negara.
Pangkal berbelit di pohon jarak, jarak nan tumbuh tepi serambi.
Jangan dibuat yang dilarang syarak, itulah perbuatan yang dibenci Nabi.
agama lain itu lebih meliputi segala sendi kehidupan, tapi untuk urusan negara tidak ikut campur, karena negara itu ada pemimpinnya yang terpilih dari yang terbaik .
Kok bisa-bisanya pelakunya yang salah, hukum perbuatannya yang di rubah (disalahkan).
@ masae
Hukum-hukum ilahi sudah ada sejak zaman dahulu kala. Sayang sekali, banyak orang menuruti hawa nafsu tanpa mempedulikan hukum-hukum tersebut, sampai-sampai ulil amri (pemerintah) perlu campur tangan.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin, “poligami … dibolehkan, tetapi bukan melalui jalan biasa melainkan jalan darurat.” Padahal, segala yang haram memang dibolehkan apabila dalam keadaan darurat. Jadi, dari pernyataannya itu dapat disimpulkan bahwa sang ketua MUI itu berfatwa bahwa pada dasarnya, hukum poligami adalah haram.
massa sih POLIGAMI hukumnya HARAM?? kalau boleh minta tolong. bisa kirim kan naskah Fatwa MUI tentang Poligami.
@ kozam
Itu adalah fatwa Ketua MUI, bukan fatwa MUI.
pelarangan poligami adalah pendangkalan akidah! pembatalan nikah sirri adalah pembodohan !!
kalo yang kawin kontrak jelas dilarang syara’ jadi kalo buat ruu harap tidak melarang apa yang sudah jelas diperbolehkan oleh Allah dan sebaliknya!! cukup atur mekanismenya dan jangan dipersulit!!!
hmmm.. kalo kawin kontrak, saya setuju itu kriminal karena niat utamanya hanya untuk “menghalalkan” zina, sedangkan nikah sirih, kebanyakan dari pelaku nikah sirih hanya untuk menutup aib jika si wanita telah hamil di luar nikah, tapi klo poligami ??
yang haram itu poligaminya atau niat *nakal* dari pria yang ingin berpoligami ?? klo si prianya yang salah lantas kenapa “poligami”nya yang diharamkan ?
@ zaini & ninebox
Menurut asbabun nuzulnya, ayat poligami itu sebenarnya turun untuk membatasi poligami (dengan syarat tertentu), bukan memberi keleluasaan untuk bepoligami sebebas-bebasnya. Sayang sekali, ada banyak orang yang mengiranya sebagai keleluasaan untuk berpoligami dan bahkan sampai melanggar pembatasan itu, sehingga pemerintah (ulil amri) perlu campur tangan.
“Menurut asbabun nuzulnya, ayat poligami itu sebenarnya turun untuk membatasi poligami” …….Benarkah ?
Yakinkah asbabun nuzul turunnya surah an-nissa tsb adalah utk membatasi poligami?
@ irawan danuningrat
jawabanku di
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/03/06/al-quran-membatasi-ataukah-memberikan-keleluasaan-untuk-berpoligami/
Nikah Siri dan poligami mestinya negara tidak perlu intervensi terlalu jauh. Agama memperbolehkan poligami pasti ada dasarnya. Tidak mungkin Rasulullah yang menjadi uswatun khasanah “Al Qur’an hidup” melakukan poligami selain karena ada hikmah di baliknya. Semua tindakan Nabi Muhammad SAW pasti ada petunjuk dari Allah SWT.
Poligami , nikah siri atau tidak itu kan pilihan hidup….Bagi orang yang bisa berlaku adil silahkan saja kalau mau berpoligami, itupun kalo ada jodohnya…Sampai kapanpun kalo jodohnya gak ada dan tidak tertulis di “Lauhul Mahfuz” sana, ya nggak bakalan ketemu yang mau di poligami. Yang berlaku tidak adil juga jelas hukumnya di mata Allah, berjalan miring di akherat dengan lambung yang terbuka. Demikian juga yang tidak berkeinginan poligami ya silahkan saja, cukuplah dengan satu istri….Jangan sampai negara terlalu curiga pada orang yang ingin berpoligami dengan niat yang benar, karena curiga berlebihan seolah2 tidak ada yang akan melakukan poligami sesuai dengan tuntunan agama. Kita terlalu naif dan menantang hukum Allah. Jelas agama menghalalkan kenapa negara mengharamkan? Kalau mau membenahi mestinya negara membenahi moral bangsa ini, bukannya intervensi ke hukum2 agama. Coba pikirkan kenapa jumlah wanita cenderung lebih banyak di dunia dibanding laki2.Bahkan di akhir zaman nanti wanita dan pria akan berjumlah 40 banding 1. Apa ini tidak dipikirkan oleh rekan2 penentang poligami? Coba bayangkan juga betapa merananya wanita2 terlantar , istri kedua dan anak2nya yang dicibir masyarakat seolah2 tidak punya hak hidup normal… menghadapi cacian makian kaum yang mengatasnamakan HAM dan feminisme? Coba lihat perzinahan dimana mana, bahkan para pria beristri dengan gampangnya mengatakan “lebih baik beli sate daripada kambingnya?” lebih baik berzina daripada berlaku bertanggung jawab dan gentlemen.Atau para istri dan wanita di kota metropolitan yang bisa dg bebasnya having sex? Bahkan di sebagian istri tak bermoral yang berpendapat ” lebih baik isi tumpah dimana mana yang penting balik botol”, naudzubillah sang istri lebih suka suami dilaknat Allah SWT daripada perilaku terpuji di mata NYA. Ini lah yang kaum feminist, konco2 nya dan rekan2 yang menyerang poligami berusaha tutup mata. Bangsa ini hancur bung!!! Kalo sesuai dg tuntunan Rasul mestinya sangat indah, lelaki bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Teman2 yang tidak mau berpoligami, sudah ada tuntunannya, cukup satu saja. Jadi sekali lagi berpoligami atau tidak itu pilihan hidup yang punya dasar keberagamaan. Yang menjalankan berlakulah adil kepada istri2 nya (dalam hal ini nafkah lahir, nafkah batin agama dapat memaklumi jika ada perbedaan), yang berkonsep satu istri berlaku juga adil, tegakkan hukum2 agama dengan benar, tidak usah menyalurkan syahwat rendahnya ke panti pijat, pelacuran atau selingkuhan tidak resmi, berpura2 menjadi suami yang baik pelindung keluarga padahal berzina kemana2. Saya pribadi lebih salut kepada pria bertanggung jawab yang berpoligami dan menanggung istri2nya anak2nya, menafkahi lahir dan batin, daripada penentang poligami dan kaum feminist yang lebih suka having sex diluar nikah dan menganggap hidup seperti itu adalah “life style” bagian dari dunia modern…naudzubillah. Saya lebih salut dg Aa Gym yang Gentlemen dan bertanggung jawab lahir batin dunia akhirat sekalipun dihujat habis2an daripada seorang politisi busuk DPR yang berzina dan masyarakat menganggap “thats a normal life”. Bagi rekan2 menurut saya berhati2 , isu mengenai poligami dan nikah siri jangan2 dilontarkan mendekati Pemilu ini untuk meraih suara pemilih wanita, hati2 ini isu yang dilontarkan muncul pendapat pro dan kontra sehingga partai pendukung UU ini akan mendulang suara sementara partai penentang isu ini akan ditinggalkan oleh pemilih wanita yang dikompori para kaum feminist dan liberal. Kaum muslimin dan muslimah berhati2lah jangan anda diperdaya, tetaplah pada hukum agama, sunnnah dan Rasulnya. Bagi rekan2 yang berpoligami , lakukanlah dengan benar jangan semena2, karena perilaku yang semena dan tidak adil akan dilaknat Allah dan karena itulah kaum liberal,feminist dan penentang poligami bersorak2 menjadikan anda sebagi contoh. Mudah2an bangsa ini berpikir benar dan pemerintah ini tidak mengalahkan hukum agama untuk kepentingan politik semata. Amin3x ya Robb
@ Hendra
Lihat “Al-Qur’an membatasi ataukah memberikan keleluasaan untuk berpoligami?” Di situ aku ungkapkan:
Shodiq,
Ulil Amri itu diikuti kalau tidak menentang aturan agama. Anda harus berpikir kritis, isu perubahan ini dilontarkan oleh pemerintah awalnya pada saat poligami AA Gym dan Perselingkuhan anggota DPR . Lihat pada saat iut popularitas AA Gym sangat kuat, ia bahkan diperkirakan satu2 nya tokoh yang paling populer di Indonesia mengalahkan ulil amri pada thn 2006. Atas nama keprihatinan terhadap wanita dan gerkan yang digalakkan kaum feminst dikobarkan semangat melarang poligami. Pada saat itu popularitas AA Gym ulama bernas tersebut hancur berantakan. Lihat pada saat yang sama respon masyarkat terhadap perzinahan sang anggota legislatif tidak seheboh Aa. Bahkan seorang presiden harus mengomentari tindakan poligami dg perubahan UU yang melarang poligami. Apa dampaknya?? setelah tokoh paling populer hancur imagenya, siapa yang menangguk untung dukungan dengan tambahan popularitas baru atas nama sokongan terhadap UU perkawinan? Anda bisa jawab sendiri…
Sekarang Pemilu tinggal hitungan bulan, suara wanita amat kuat pengaruhnya terhadap hasil pemilihan. Isu ini dilontarkan? Lihat usulan ulil amri meraih simpati yang menentang poligami, feminist dsb. Suara kaum ibu akan condong kesitu. Legislatif akan terbagi dua yang mendukung dan menentang UU. Yang mendukung akan memperoleh suara tambahan. Sementara yang menentang UU karena tau hukum Allah menghalalkan , akan ditinggalkan suara kaum wanita. Sekarang anda bisa tebak partai mana yang akan mendukung, bersikap netral dan partai mana yang menentang UU. Anda sudah tau hasil pooling2 partai. Siapa yang akan memperoleh kemungkinan suara diatas 20%, mudah ditebak partai muslimin reformist. Dengan UU ini, isu akan digiring untuk membesar dan lihat partai muslimin reformist ini akan berkurang pendukungnya.
Jadi tolong baca isu ini tidak dengan kacamata perasaan saja. Umat Islam ini akan terpecah dua yang pro UU dan penentang UU. Di rumah tangga juga akan terpecah dua suara kaum pria yang mendukung poligami sekalipun belum melakukan dengan suara perempuan yang menentang. Hati2 memahami isu ini jangan kita mau dimainkan isu ini? Masih banyak urusan negara yang lebih besar dari sekedar isu poligami dan nikah siri.Masih banyak PR negara yang belum selesai mengentaskan kemiskinan, korupsi,meningkatkan moral bangsa dan harga diri di depan masyarakat internasional, DEPAG pun banyak PR nya, pengaturan jemaah haji yg dari tahun ke tahun berantakan, dsb. Kenapa bangsa ini digiring untuk berbicara tentang perasaan yang dihalalkan oleh Allah? Kenapa kaum muslimin ini justru terpecah dengan hal yang sudah jelas dihalalkan ALLAH. Kita mau digiring untuk suatu hal yang mestinya bukan PR prioritas pemimpin negara…Sudahlah rekan2, saya terpanggil menulis di blog anda ini krn jangan sampai kita dibodohi negara.
Satu hal lagi, menerima Islam itu dengan kaffah jangan sepotong sepotong…kita sama2 belajar. Ingat Rasulullah pun pernah bersabda tentang poligami, ketika ia diduga menentang poligami nya Ali suami Fathimah ra. ” Aku tidak pernah mengharamkan apa yang Allah halalkan (poligami), tapi jangan pernah kumpulkan putri Rasulullah dengan putri musuh Islam (putri Abu Jahal).”
Nah sekarang masihkah ULIL AMRI dan pendukung UU masih mau melebihi Rasulullah SAW?mengharamkan hal yang halal?
Janganlah kita terlalu berlebih2an. Poligami atau tidak itu pilihan hidup, wilayah private. Biar Allah yang akan meridhoi atau menghukumnya krn tidak bisa bersikap adil. Sang istri kedua,ketiga, keempat itu juga punya hak hidup termasuk anak2nya? Anda mau mempertanggungjawabkan di akherat kelat karena menghakimi orang lain yang berpoligami? Padahal belum tentu akhlak anda semulia akhlaknya? Mana yang lebih baik seorang ustadz seperti Aa Gym atau penzinah? Istigfar ya kalau kita sudah berprasangka buruk, mudah2an Allah mengampuni…kita yang menghakimi orang lain.
Sebaiknya menurut saya negara berusaha meningkatkan moral bangsa, ulama mulai sekarang berdakwah termasuk mengenai isu2 sensitif seperti ini. Jelaskan bahwa jika mau berpoligami lakukan dg contoh Rasulullah krn dunia akherat pertangung jawabannya. Jangan lagi malu2 memberikan dakwah yang benar.Agar masyarakat paham, dan berpikir dua kali jika ingin berpoligami bukan krn takut hukum buatan manusia tapi takut hukum Allah. Selanjutnya negara berantas perzinahan yang merajalela, krn itu sumber kehancuran bangsa…Kita kaum muslimin bersatu jangan mau terpecah belah.
Shodiq, itu saja dari saya jika ada yang baik datangnya dari Allah jika salah dari saya. Anyway blog anda bagus warnanya pink, romantis, semoga karena semangat anda untuk menebarkan cinta kasih, bukan krn kebencian…..Teruskan berdakwah ya…Salut keep in going bro!!!
@ hendra
Terima kasih atas pujian, masukan dan dukungannya.
Aku sepakat dengan sebagian besar dari masukanmu itu. Namun, bagian manakah yang tidak kusepakati, tak perlulah aku ungkapkan. Kurasa, apa yang telah kusampaikan di artikel di atas dan artikel-artikel terkait beserta komentar-komentarku telah relatif cukup.
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. membaca firman Allah yang berbunyi: Dialah yang menurunkan Alkitab (Alquran) kepada kamu. Di antara isinya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Alquran dan yang lain ayat-ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami. Dan tidak dapat mengambil pelajaran daripadanya melainkan orang-orang yang berakal. Setelah membaca firman tersebut Rasulullah saw. bersabda: Apabila kamu melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat dari Alquran, maka mereka itulah orang-orang yang telah disebut oleh Allah. Maka waspadalah terhadap mereka. (Shahih Muslim No.4817)
Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sungguh kamu sekalian akan mengikuti sunah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga walaupun mereka masuk ke dalam sarang biawak kamu sekalian pun akan mengikuti mereka. Kami bertanya: Wahai Rasulullah! Orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani? Beliau menjawab: Lalu siapa lagi selain mereka. (Shahih Muslim No.4822)
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Di antara tanda-tanda hari kiamat ialah diangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, banyak yang meminum arak, dan timbulnya perzinaan yang dilakukan secara terang-terangan. (Shahih Muslim No.4824)
Hadis riwayat Abdullah bin Amru bin Ash ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu dengan cara mencabutnya begitu saja dari manusia, akan tetapi Allah akan mengambil ilmu dengan cara mencabut (nyawa) para ulama, sehingga ketika Allah tidak meninggalkan seorang ulama pun, manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh yang apabila ditanya mereka akan memberikan fatwa tanpa didasarkan ilmu lalu mereka pun sesat serta menyesatkan. (Shahih Muslim No.4828)
whoe dah baca draff ruu perkawinan yang baru belum????!!!! jangan – jangan cuman coment tanpa tahu apa yang di bahas!!!??
@ zaini
Silakan koreksi kalau ada pembahasan di atas yang keliru
ya itu mas sya belum pernah tahu draff nya, lha apa pean juga dah tahu kasih tahu dong biar gak bias pembahasan disini!!!! kalo memang punya kirim aja ke e mail ku!!! jelas
gitu aja kok repot,jangan lah merubah sesuatu yg telah ada,nanti bikin repot.kasihan umat ,emang poligami itu untuk orang yg kaya dan mampu aja???
persoalkan saja perzinahan dan pelacuran. 1000 x lebih banyak dari poligami. Okey !!!
mNrt g,, Poligami iTu hal yAn9 MuTlak. AA gym Ja Seorang Dai k0ndAn9
b’Poli9aMi
@ venny
Da’i bukan nabi, bisa benar bisa salah. Kalau benar, kita dukung. Kalau salah, kita koreksi.
silakan yang mau poligami, yang pingin punya istri satu juga gak papa.
@ islamarket.net
Mempersilakan untuk dipenjara?
Laki2 yg pngn nikah siri itu hanya pengen jaga image aj..sbgi perempuan jgn mau deh..rugi..kalau brani tggung jawb nikah resmi aj..poligami juga gak masalah..asalkan gak ngumpet2..alias resmi istri tue jg tau..brs kan..abah2 byk coment ya..udah bisa adil?
Ping-balik: Konsultasi: Suami Selingkuh & Menghamili Ceweknya « Muslim Romantis
Ping-balik: Bercinta dengan Pria Hiperseks Yang Telah Beristri « Fiqih Asmara
Ping-balik: Muhammadiyah: Hukum nikah sirri HARAM « Fiqih Asmara
Ping-balik: Nikah siri eh, Dakwah siri, yuk!! « Tuntunan Islam
memang ada jaman sekarang pria yang adil???mikir dong pake otak jang pake napsu….
Rasullullah SAWmemiliki banyak istri tetapi sebagian besar waktunya dihabiskan dimasjid.istri-istrinya pun kebanyakan wanita yg ditinggal mati oleh suaminya akibat perang. maukah para pria sekarang nikah ma mak-mak yang kehilangan suami dan tinggal di bawah kolong jembatan?
maksudnya mas tu poligami sekarang haram gitu??????????
@ zaini
Ada banyak peristiwa poligami di zaman sekarang yang tidak memenuhi syarat. Yang diharamkan itu adalah yang tidak memenuhi syarat, baik dulu maupun sekarang.
Ping-balik: Bermula dari Nikah Sirri, Berakhir di Penjara « M Shodiq Mustika
Hanya terdapat dalam mayoritas islam Indonesia yang miskin mereka mau kawin kontrak dengan cerei nanti, untuk menyampung kehidupan yang miskin. Haya dalam mayoritas islam yang miskin dan bodoh mau melakukan apa saja. Kalau non muslim tidak mungkin hal ini terjadi, haya terdapat dalam keturunan Ismail…islam memang banyak yang miskin dan bodoh.
Padahal kalo kita bisa mensyukuri nikmat Allah dgn indahnya hidup rukun dan tenteram dengan satu istri yang baik, itu sdh cukup bagi seorang laki2 yang baik. Kenapa hrs ambil istri lagi yang jelas menyakitkan hati bagi istri I ? Setiap manusia tidak ada yang sempurna, dan justru dari ketidaksempurnaan itulah kita bisa melengkapi satu sama lain. Saya kira, lepas dari urusan agama ataupun hukum negara, secara norma di masyarakat, kita bisa melihat orang dari segala keputusan yang diambil dari pilihan2 yang diajukan kepadanya. Siapa yang menyakiti yang lain or siapa yang tidak adil dgn yang lain, harus dihukum, entah itu dengan melalui poligami or nikah siri ataupun nikah dgn satu istri. Saya kira itu inti ajaran nabi dan hukum negara. Simple aja deh mikirnya, pusing kalo terlalu njilmet. Ya kan mas.
Ping-balik: Anak jalanan & anak di luar nikah tidak diakui sebagai warga negara (Adilkah ini?) « M Shodiq Mustika
Siapa sih orang yang berani mengharamkan Nikah Siri? Nikah Siri juga sesuai Al Quran dan Sunnah kok. Nikah siri sebenarnya istilah aja dari nikah yang tidak melalui KUA. Dalam hukum agamapun sangat sangat sah. Orang yang berpikiran sempit aja yang membikin postingan kaya gini. Emang Negara kita ini mayoritas orang Islam, tapi gak pernah secara murni memakai hukum Islam.
Contohnya aja yang berzina, mungkin pembaca sudah tahu hukumnya kaya apa menurut al-Qur’an. Tapi pernahkah Negara memberlakukan hukuman yang demikian untuk pezina? Negara Indonesia ini memang lemah… Ulil Amrinya yang membuat perundangan masalah Pernikahanpun ternyata masih manusia biasa juga, bukan nabi.
Marilah kita perteguh keimanan kita selalu sesuai dengan al-Quran dan Sunnah. UndangUndang masalah perkawinanpun masih banyak yang gak sesuai dengan Agama.
Pembuatan Undang-Undangpun banyak sarat dengan muatan politik dll.
Jadi intinya, Poligami, Nikah Siri adalah SAH Menurut Agama. Meski Tanpa Izin Istri sebelumnnya TIDAK APA-APA.
berarti laki-lakinya gak adil dunk..
jika mau poligami harus ada ijin Istri… dan suami bertindak “adil”…
tanpa ada ijin Istri yang menganggap suaminya dah mapan dan adil…poligami itu tidak boleh dilakukan…
sekarang ini kita itu sulit… semenjak ditinggal Rasulullah SAW masih banyak ajaran-ajaran yang menyimpang.. dan lebih baik kita kembali ke diri kita sendiri… kita ini sudah benar atau tidak.. baru urus orang lain…
semuanya itu Allah yang mengatur…
Allah sudah Maha Mengetahui semuanya…
jadi hiduplah yang rukun dan damai dan adil sesuai jalan lurus yang diberikan Islam…
jika Anda2 meinginkan Surga Akhirat
saya F,21th.Pelaku nikah siri.
sy melakukan nikah siri karena sudah terlanjur hamil denagn suami orang.sebenarnya saya tdk menginginkan menikah dengan dia,tapi sy juga cinta banget dengan dia.setelah keluarga saya tau kalo saya hamil,sya langsung dinikahkan dengan dia.mau ato tidak sy jadi istri siri dia.Dalam kehidupan pernikahan kita,saya merasakan tidak sanggup lama2 bersama dia.Pasalnya,dia tidak bisa memberikan nafkah yang cukup dan yang halal kpd sy dan istri sahnya.Dia hanya bisa berjudi tiap malam dan selalu menggadaikan semua barabg berharga milik sy,dia,dan istrinya.Keluarga saya tidak tau dengan situasi itu.Karena sy tdk mau nantimalah jadi ribut.
Beberapa hari yang lalu saya dikasih ultimatum untuk sesegera mungkin meninggalkan dia setelah sy melahirkan anaknya.Membiarkan dia membawa anak ini.Dan memberikan saya pilihan untuk memilih cara hidup yang baru tanpa bersama dia.
Apa yang harus saya lakukan?Saya masih mencintai dia,Saya ingin mempertahankan kehidupan sy,dia,dan anak kita.Tapi saya juga tidak sanggup hidup dengan kbiasaan dia berjudi.
@ alliyah
Lihat http://muhshodiq.wordpress.com/2009/07/15/curhat-nikah-siri-bingung-akan-dicerai-suami/#comments
aku gak bisa komentar apa-apa, minggu ini aku nikah siri dengan cowokku, halal gak ya? aku bingung…bulan lalu keluarganya hampir kerumahku untuk lamaran, tapi ada halangan, aku kecurian sehari sebelum lamaran itu terjadi, dan polisi menuduh pasangan ku yang mengambil uang di rumahku, karena pada hari itu dia yang kusuruh untuk menyimpan uangku dan aku langsung berangkat ke jakarta, spontan ortuku terprovokasi dan menolak mentah-mentah lamaran tersebut, padahal aku yakin bukan dia yang ambil uang tersebut, sekarang kami sepakat untuk nikah sirih..dosa gak ya. masalahnya berbagai cara udah ditempuh, tetep aja gak bisa, harus gimana ya, ibadah juga gak tenang, pengen banget tenang ibadah….hasilnya kami ambil keputusan tersebut.
gimana kalo kasusnya nikah siri nya dilakukan sebelum nikah resmi, nikah siri dengan pacar dan nikah resmi dengan wanita lain alasannya bayar utang akhirnya dinikahi, siapa yang dirugikan???? sementara dari hasil nikah siri da ada anak 2 orang . istri pertama nikah siri, istri kedua terdaftar di catatan sipil, 3 tahun kemudian istri pertama dari nikah siri baru terdaftar di catatan sipil, ribet kan??? jadi MUI ga asal ngeluarin fatwa liat dulu kasusnya.
Saya Nunusaku,mohon maaf yang sebesar2nya kepada seluruh umat Islam Diseluruh Dunia.
Sebenarnya saya gembar gembor,menjelekkan Agama Islam Cuma pendapat sisi buruk & laknatnya saya.sungguh saya bersumpah,sebenarnya saya sangat mengagumi Islam,juga sangat meyakini kebenaran Agama Islam.
Saya percaya seyakin2nya,Nabi Muhammad SAW,Adalah Manusia terbaik didunia,dan Agama Islam Adalah agama Yang saya yakini sampai saat ini.walau saya pake embel2 agama lain saat ini.
Abaikan semua Perkataan buruk saya mengenai Agama Islam,karena saya yakin Islam Adalah Agama terbaik.
Saya manusia yang bejad,laknat,semoga Allah SWT memberikan ampunannya pada Hamba.serta memberikan kekekalan Ayat2 Suci Al-Quran,serta Agama Islam Yang baik & kebenaran yang Hakiki.
Hati Nurani Umat muslim,yang sebenarnya sangat meyakini Kebenaran ISLAM.
Ini saya buat dengan sungguh2,bila suatu saat saya menyombongkan diri lagi & menghina Agama Islam jangan dipercaya & terkutuklah saya,karena kami yang menghina Agama Islam hanyalah Orang2 kafir yang iri atas kebesaran & kekuatan Agama ISLAM yang sangat kekal.
Bila saya membuat tulisan/komentar lagi yang MENYANGKAL,tulisan komentar saya ini ABAIKAN itu hanya Provokasi Semata.
Ingat saya hanya membuat suasana seru aja,biar banyak yang komentar.
Tetapi Sejatinya Saya Sangat meyakini & mengagumi Agama ISLAM.
ABAIKAN KOMENTAR SAYA YANG LAIN…
ini yang sebenar2nya,dari hati nurani saya..
Salam.
Mr.Nunusaku ternyata moifmu dari semua komentarmu seperti itu too…alasannya.memprovokasi agar seru komen nya.tapi semua itu salah & ngak baik,karena bisa timbul salah paham antar umat beragama.
Saya juga Nasrani,tapi semua agama baik,bila diyakini dengan penuh keteguhan.karena dalam klrgaku ada beberapa agama.Ayahku Khatolik,Ibuku Krinsten.aku ikut agama Ibuku Kristen,tapi kakakku menjadi mualaf dari Nasrani ke Islam.tapi kami sekluarga saling menghormati & menghargai satu sama lainnya,ngak saling menjatuhkan.
Jadi intinya semua Agama itu Baik,tinggal bagaimana penganut Individunya seperti kita.
Jadi hentikan Provokasi antar Agama,Tuhan YESUS juga tidak mengajarkan provokasi antar umat Agama kan…kita sebagai nasrani harus bersikap lembut juga seperti YESUS.
Buat semua Agama didunia khususnya Di Indonesia,mari saling menghargai keyakinan kita masing2,jangan saling Provokasi.
Saya harapkan semua agama saling bersanding dengan rukun.
Oya..lebih baik kita sama2 juga menyebarkan pengakuan Mr.Nunusaku,agar tidak timbul salah paham.Jika suatu saat muncul orang2 yang memprovokasi Antar agama & bangsa dengan alasan apapun.seperti Mr.Nunusaku,agar tidak dipahami & percaya,karena semua itu hanya Tipu daya.Smg Mr.Nunusaku & orang sejenisnya(maaf prokator)bisa dimusnahkan & sadar kembali kejalan yang baik.amien..semoga Tuhan YESUS memberkati.
kalo dicermati lbh teliti, pembatasan poligami utamanya bukan terkait dg istri, tp lbh terkait dg nasib anak (generasi penerus). coba perhatikan ayat ini: “wa in hiftum an laa TUQSITHUU fi al-yataamaa… ” (jk km takut tdk dpt berlaku adil thd anak2 yatim). Kata TUQSITHUU beda dg TA’DILUU yg sama2 diartikan adil. kata pertama bermakna adil dlm konteks laki2 yg tdk punya anak mengawini janda punya anak. jd laki2 hrs tetap berbuat adil pada anak janda meski dia bukan anak kandungnya. jika kondisinya seperti itu maka disarankan beristri maksimal empat (matsnaa, wa tsulats, wa rubaa’). Kata kedua (ta’dilu)bermakna adil dlm konteks si laki punya anak dan si perempuan jg telah punya anak. maksudnya laki2 hrs bisa memperlakukan anak sendiri dan anak janda secara adil, tidak mementingkan anak kandung sendiri. kondisi kedua itu jelas jauh lebih berat daripada kondisi pertama. jika hal itu dirasa berat (takut tidak bisa berbuat adil) maka satu saja.
pemahaman ayat poligami perlu juga dilanjutkan pada pembahasan mengenai huruf syarat (harfu syarth) yang dlm al-Qur’an digunakan kata “in” bukan “idzaa”. kata “in” merupakan syarat lebih ringan dari kata “idzaa”. jika kata “idzaa” yg digunakan sbg syarat maka maknanya bersifat mutlak. tetapi kalau syaratnya pakai kata “in”, maka maknanya tidak mutlak. pandangan itu didasarkan pada salah satu ahli tafsir kenamaan era kontemporer.
menurut saya, tentang poligami kuncinya pertama soal etik. orang mau nikah dalam bentuk apapun harus didasarkan niat baik dan tulus, bukan sekadar cari kesenangan. jika hal itu akan dibuat ketentuannya secara hukum, maka hukum itu harus mengarah kepada nilai kebaikan manusia. hukum bukan demi hukum, tetapi demi kebaikan. menurut kaidah ushul fiqh AL-HUKMU YADUURU ‘ALAA ‘ILLATIH (Hukum bergerak mengikuti alasannya). wallahu a’lam
edy
Tolong ruu nikahnya segera disahkan,biar cepet dijalankan. OK?///////
Kita perlu banyak belajar dan membuka wawasan
Salah satunya terkait kontaminasi
Adalah pilihan untuk memilih jalan fujur (dengan berzina, ngga ada yang larang, ngga ada yang peduli) atau jalan takwa (menikah lagi secara resmi).
Kalau memperlakukan dengan tidak adil, tentu perlu deskripsi lebih jelas, karena tidak adil, lawannya dzalim, maka akan terkategorikan, jalan fujur.
Karena ternyata memahami adil saja (benarkah telah dzalim), tidaklah mudah.
Eh…teman2 yang mengaku muslimin dan muslimat, komentar anda dan pendapat anda bagus. Tetapi sebaiknya membaca baik2 isi al qur’an dan dimengerti maknanya, jangan hanya percaya pada omongan orang. yang anda pelajari kebanyakan dari hadits nabi dan ulama2 lain…tapi mbok iya..kita berani kembali ke qur’an, maka akan anda temukan maknanya.
juga tidak perlu membendingkan dengan agama lain, agama sendiri belum paham sudah mulai mangadili yang lain, mereka punya tata cara sendiri. Bisa jadi merekalah yang benar…karena kita telah berbelok dari Qur’an.
sdr Iwan danuringrat:
kalau tidak tahu mengenai tata cara agama lain ndak usah nyinggung2 deh..ntar malah kualat. adik saya seorang katolik, dia baik menghormati saya bahkan selalu mengingatkan saya kalau tidak sholat. tapi dia juga taat pada agama katolik, kebaikannya muncul karena penghayatan agamanya yang baik bukan karena pikirannya yang cerdas, apalagi membandingkan yang jelek2…seakan2 kita lebih baik. sekali lagi kembali ke Kitab Suci masing2; begitulah adik saya menasehati…karena dia sering baca alkitabnya…
saya baru sadar…iya..ya…kita hanya dicekoki pendapat orang, tetapi lupa pada sumbernya…itu yang membuat bodoh umat islam…seperti kata nussuku…meskipun hanya provokatif tapi ya ada benarnya juga.
Tolong dong mas, kalau punya draft UU Perkawinan yang baru, di-email ke saya. Saya pernah nikah siri karena dulu waktu ngurus pernikahan kami yang poligami nggak keburu, calon saya waktu itu tinggal dan kerja di negara lain dan nggak bisa ninggalin kerjaannya lama2. Mungkin sampeyan tau ngurus pernikahan poligami di negara kita makan waktu dan proses yang lama, dia dan istri pertamanya (ya…istri pertamanya ikut ngelamar, jadi kami menikah atas dukungan penuh istri pertama) nggak bisa mengikuti proses yang terlalu makan waktu itu.
Setelah menyusul suami , kami meresmikan pernikahan kami di negara tempat dia tinggal. Pernikahan kami juga sudah didaftarkan di negara asalnya. Nah sekarang tinggal ndaftarkan di Indonesia. Bisa nggak ya…? Ada yang tau…?
Assalamualaikum Wr.Wb.,
Ada beberapa hal yg ingin saya sampaikan, sebagai salah satu kewajiban saya selaku umat islam, yaitu:
1. Janganlah menjadikan masalah ini sebagai alasan untuk saling menyalahkan, atau bahkan menghujat. Karena masalah ini sebenarnya adalah termasuk perkara rukhsah (keringanan) yg boleh dilakukan dlm kondisi darurat dg syarat2 tertentu, untuk menghindari perzinaan.
2. Pemerintah (ulil amri) yg harus ditaati sebagaimana disebutkan dlm Al-Quran, adalah pemerintah yg berdasarkan HUKUM ISLAM, dan menjadikan AL-QURAN sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sedangkan kita tahu bahwa pemerintah kita bukan pemerintah yang seperti itu. Jadi, sebaiknya yang mengatur masalah ini bukan pemerintah, tapi lembaga Islam yang INDEPENDEN, dan tidak digaji atau diintervensi oleh pemerintah. Kalau ingin menerapkan aturan agama dengan melibatkan pemerintah, ubah dulu dasar hukumnya. Tapi kalau tidak, lebih baik pemerintah tidak campur tangan, karena masalah agama adalah masalah hati nurani (sebagaimana sering dikatakan oleh pejabat2 pemerintah).
3. Kalau ingin menegakkan hukum dan menertibkan poligami, jangan setengah2. Jangan poligami saja yg ditertibkan, tapi yg paling penting adalah TUTUP SEMUA LOKALISASI PELACURAN. Kalau pelaku poligami (yg jujur dan bertanggung jawab) dianggap kriminal dan dijatuhi hukuman, kenapa pelaku zina, selingkuh, suka main perempuan di lokalisasi (yg jelas2 dilarang Islam dan melanggar etika), dianggap biasa dan tetap dibiarkan?
4. Kalau ingin bicara tentang hukum Islam, pahami dulu Al-Quran dan Hadist. Jangan sampai keputusan yg menyangkut Hukum Islam dipengaruhi oleh pemikiran2 lain selain dari Al-Quran. Intinya, selalu ada konsekwensi logis kalau kita memeluk suatu keyakinan.
5. Kalau ingin menegakkan Hukum Islam, jangan setengah2, lakukan mulai dari Ushuluddin (dasar hukum) sampai Furu`iyah (cabang). Sebagaimana kita tahu, untuk mendapatkan buah mangga, akarnya harus mangga dan pohonnya pohon mangga. Tidak mungkin pohon berbuah mangga kalau akarnya jeruk.
6. Bagi saudara2 seiman, jangan lupa ucapkan salam sebelum berkomentar, karena itulah identitas kita.
7. Apa yang benar dari komentar ini adlh karena Allah SWT, dan apa yg salah karena kekurangan saya sebagai manusia. Bagi yg setuju, silahkan ambil sbg pelajaran, bagi yg tidak setuju, segera tinggalkan.
Ya Allah, tunjukkanlah pada kami, bahwa yg benar itu benar, dan berilah kekuatan utk mengikutinya. Dan tunjukkan lah pada kami, bahwa yg salah itu salah, dan berilah kekuatan utk meninggalkannya. Segala puji hanya bagi Allah, Sang Pengatur alam semesta.
Wassalam,……
Fatah Yasin
Ass..MUI adalah lembaga yg seharusnya bisa memberikan pengetahuan dan pencerahan hukum kepada Umat bukan malah membuat Risau dan mengaburkan Hukum ,Nikah siri sepanjang memenuhi Syarat perkawinan (wali,mas kawin. 2 saksi ,Ijab Qobul ) itu Syah dong ,ya memang melanggar aturan negara,sebaiknya MUI menegur KUA nya yang mungkin terlalu berbelit -belit atau bahkan mahal .
Mas Shodiq…tolong dong kalau punya draft RUU pernikahan di-e-mail ke saya…apa sih isinya? Koq heboh banget…? Tolong yaaa….atau yang lain deh…yang kebetulan baca dan punya…tolong di-e-mail ke saya yaaa…shukran…
Wah nikah sirih ada pidananya ya..!!!
gimana kalo orang yang berpenghasilan minim/tak mampu mau menikah, sedangkan untuk mengurus segala administrasi ke KUA saja masih belum mampu.
Apakah dalam Islam mengatur tentang pernikahan wajib ke KUA !?
Apakah nantinya dengan adanya UU nikah siri ini berdampak pada free sex/pergaulan bebas
Hmmm…iya…gimana ya mereka itu…? Buktinya kalo ada acara menikah tanpa biaya KUA pesertanya banyak tuh…semua dari kalangan ga mampu…berarti banyak pasangan yang pingin menikah tapi ga punya uang buat ngurus…bikin surat keterangan gak mampu dulu kali dari RT/RW/Lurah ya…?
Ngomong2…mana niiih yg punya draft UU Perkawinan yg baru…? Jangan2 pada ngomong tapi ga tau isinya ya…?
?
TOENG