Apakah Oral Sex itu haram?
Pak Shodiq, Saya ingin bertanya.. Ketika sudah menikah dan melakukan hubungan seks suami istri, Apakah Oral Sex (memasukkan alat kelamin ke mulut) itu haram??? mohon penjelasannya……
Jawaban M Shodiq Mustika:
Tidak ada dalil yang sharih (jelas) mengenai oral sex tersebut. Karena itu, halal-haram hukumnya merupakan bidang garap ijtihad. Sebagaimana ijtihad dalam persoalan lainnya, kita bisa menjumpai pandangan-pandangan yang berlainan. Ada yang mengharamkan, ada pula yang menghalalkan.
Lantaran perbedaan itu, suami-istri hendaklah tetap saling menghargai. Bila istri berpandangan hukumnya haram, sedangkan suami berpandangan hukumnya halal, maka si suami mestinya tidak menuntut istri untuk melakukan seks oral itu.
Untuk penjelasannya, saya kutipkan jawaban Ustadz Sigit Pranowo, Lc. di eramuslim.com:
Islam adalah agama fitrah yang sangat memperhatikan masalah seksualitas karena ini adalah kebutuhan setiap manusia, sebagaimana firman Allah swt, ”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqoroh : 223)
Ayat diatas menunjukkan betapa islam memandang seks sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.
Hubungan seks yang baik dan benar, yang tidak melanggar syariat selain merupakan puncak keharmonisan suami istri serta penguat perasaan cinta dan kasih sayang diantara mereka berdua maka ia juga termasuk suatu ibadah disisi Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw, ”..dan bersetubuh dengan istri juga sedekah. Mereka bertanya, ’Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami menyalurkan hasrat biologisnya (bersetubuh) juga mendapat pahala?’ Beliau menjawab,’Bukankah jika ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa?, maka demikian pula apabila ia menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
Diantara variasi seksual yang sering dibicarakan para seksolog adalah oral seks, yaitu adanya kontak seksual antara kemaluan dan mulut (lidah) pasangannya. Tentunya ada bermacam-macam oral seks ini, dari mulai menyentuh, mencium hingga menelan kemaluan pasangannya kedalam mulutnya.
Hal yang tidak bisa dihindari ketika seorang ingin melakukan oral seks terhadap pasangannya adalah melihat dan menyentuh kemaluan pasangannya. Dalam hal ini para ulama dari madzhab yang empat bersepakat diperbolehkan bagi suami untuk melihat seluruh tubuh istrinya hingga kemaluannya karena kemaluan adalah pusat kenikmatan. Akan tetapi setiap dari mereka berdua dimakruhkan melihat kemaluan pasangannya terlebih lagi bagian dalamnya tanpa suatu keperluan, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah yang mengatakan,”Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw dan beliau saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650)
Seorang suami berhak menikmati istrinya, khususnya bagaimana dia menikmati berjima’ dengannya dan seluruh bagian tubuh istrinya dengan suatu kenikmatan atau menguasai tubuh dan jiwanya yang menjadi haknya untuk dinikmati maka telah terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama kami, karena tujuan dari berjima’ tidaklah sampai kecuali dengan hal yang demikian. (Bada’iush Shona’i juz VI hal 157 – 159, Maktabah Syamilah)
Setiap pasangan suami istri yang diikat dengan pernikahan yang sah didalam berjima’ diperbolehkan untuk saling melihat setiap bagian dari tubuh pasangannya hingga kemaluannya. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang melihat kemaluan (istrinya) akan menjadi buta adalah hadits munkar tidak ada landasannya. (asy Syarhul Kabir Lisy Syeikh ad Durdir juz II hal 215, Maktabah Syamilah)
Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk saling melihat seluruh tubuh dari pasangannya serta menyentuhnya hingga kemaluannya sebagaimana diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya berkata, ”Aku bertanya, ’Wahai Rasulullah aurat-aurat kami mana yang tutup dan mana yang kami biarkan?’ Beliau bersabda, ’Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu.” (HR. tirmidzi, dia berkata, ”Ini hadits Hasan Shohih.”) Karena kemaluan boleh untuk dinikmati maka ia boleh pula dilihat dan disentuhnya seperti bagian tubuh yang lainnya.
Dan dimakruhkan untuk melihat kemaluannya sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah yang berkata, ”Aku tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah saw.” (HR. Ibnu Majah) dalam lafazh yang lain, Aisyah menyebutkan : Aku tidak melihat kemaluan Rasulullah saw dan beliau saw tidak memperlihatkannya kepadaku.”
Didalam riwayat Ja’far bin Muhammad tentang perempuan yang duduk dihadapan suaminya, di dalam rumahnya dengan menampakkan auratnya yang hanya mengenakan pakaian tipis, Imam Ahmad mengatakan, ”Tidak mengapa.” (al Mughni juz XV hal 79, maktabah Syamilah)
Oral seks yang merupakan bagian dari suatu aktivitas seksual ini, menurut Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar) boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan. Terlebih lagi jika hanya dengan itu ia merasakan kepuasan ketimbang ia terjatuh didalam perzinahan.
Meskipun banyak seksolog yang menempatkan oral seks ini kedalam kategori permainan seks yang aman berbeda dengan anal seks selama betul-betul dijamin kebersihan dan kesehatannya, baik mulut ataupun kemaluannya. Akan tetapi kemungkinan untuk terjangkitnya berbagai penyakit manakala tidak ekstra hati-hati didalam menjaga kebersihannya sangatlah besar.
Hal itu dikarenakan yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan mani. Madzi adalah cairan berwarna putih dan halus yang keluar dari kemaluan ketika adanya ketegangan syahwat, hukumnya najis. Sedangkan mani adalah cairan kental memancar yang keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak, hukumnya menurut para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adalah najis sedangkan menurut para ulama Syafi’i dan Hambali adalah suci.
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi berpenapat bahwa isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral seks) adalah haram dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan (madzi). Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk kedalam mulutnya dan tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan penyakit.
Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam berhubungan).
[...] Apakah Oral Sex itu haram? [...]
INFO « TEA MORNING INFO
20 November 2009
Hmm…
Nyimak dulu deh biar paham
______________________________________________
Tidak menolak kunjungan Anda ke blog saia yang lain di http://rizaherbal.wordpress.com/
the riza de kasela
20 November 2009
kalau gak ada fariasinya hubungan jimak tu gak nikmat broo…..
adul
28 November 2009
Hmm…
Mending pake cara konvensional aja
Gak kalah nikmat kok
______________________________________________
Tidak menolak kunjungan Anda ke blog saia yang lain di http://rizaherbal.wordpress.com/
the riza de kasela
20 November 2009
Kalo gayanya biasa-biasa aja bosen brow itu lagi itu lagi, memang sih nikmat tapi gak terlalu puas cari variasi biar lebih nikmat.
watur
20 November 2009
Menurut aqu sich, bahwa oral sex pada intinya untuk merangsang /pemanasan.suatu pasangan melakukan hubungan intim, jadi jangan salah kalau pasangan itu melakukan nya karena kebutuhan biologis mereka masing- masing
irfan
20 November 2009
bagi aq oral sex merupakan variasi dalam hubungan suami isteri, aq sering aja ngelakui nya, dan pasangan aq juga bisa menikmati mq nya aq….
ochi
26 November 2009
Saya berpikir bahwa berbagai macam jenis sex yang kita kenal selama ini umumnya datang dari orang kafir, mungkin karena tidak ada batasan-batasan yang kuat seperti islam sehingga mereka melakukan pasangan mereka dengan seenaknya. Dilemanya ketika kita yang muslim mulai ikut-ikutan dan menilai hal tersbut wajar-wajar saja. Saya menarik kesimpulan sementara bahwa sex yang dilakukan secara liar tanpa memandang batasan cenderung membuat pelakunya menjadi “hyper sex/maniak” dan secara langsung bisa mempengaruhi pasangannya yang sebelumnya tidak seperti itu. Saya sungguh sadar kenapa banyak batasan dalam islam karena ternyata ALLOH sangat tahu akibat dari sesuatu yang dilarang tersebut apabila dilakukan, tapi kebanyakan kita banyak yang tidak mampu menganalisanya dengan baik. Kita manusia ini mahkluk paling sempuran yang ALLOH ciptakan tapi paling lemah dan ceroboh
alyassar
26 November 2009
Setuju deh sama komen yg ini..
Citra Rahman
10 Desember 2009
Aku mau cr isteri ke 2 yg ctk dan sholehah jg mapan. Hub 05117101262
"/tmp/upload/ce6bb4978b14c62d6c2cdb7c9457df9db06d79020fdfd15700e8466e6fc3087d1/Siti_dan_fahmi.3gp"
29 November 2009
asik tau gaya oral, gak percaya buktikan aja !!!!
agus s
3 Desember 2009
Wuih, ternyata dibahas juga soal ini ya.
Emang sih, orang bisa risih, tapi kalau tidak ada larangan explisit, dan selama yang melakukan merasa nyaman silahkan saja. Setuju!
alice | facebook
4 Desember 2009
setuju banget cz asik
Muhammad qomar
10 Desember 2009
Mgkin trllu banyak penikmatx,maka gayaini mnjdi prbincangan yg hangat..tpi nyesel lo klo gak dpraktekan…
Yunnan Brother
4 Desember 2009
ya ya ya, buat nambah ilmu aj lah…
tjappLien
5 Desember 2009
q mau cari2 cwek ne’!!
Siapa yg bèrminat hub:085320193604.
Q ank X SMK N 1 BY LENCIR MUBA.JURUSAN TEHKNIK GEOLOGI PERTAMBANGAN
Rolitu
5 Desember 2009
oral seks memang udah jadi kebutuhan yang tidak mungkin dapat dihindari dalam hubungan seks pasutri,yang penting tidak adanya pemaksaan dari satu pihak.asalkan sama sama suka gak masalah.
Muhammad qomar
10 Desember 2009