Fatwa Yusuf Qardhawi: Hukum Mengecat (Semir) Rambut

Posted on Updated on

Sehubungan dengan masalah ini ada satu riwayat yang menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan:

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (Riwayat Bukhari)

Perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abubakar dan Umar. Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas.

Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam? Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya.

Untuk itu, maka bersabdalah Nabi:

“Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (Riwayat Muslim)

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: “Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.”22

Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.

Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.23

Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:

“Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam.” (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)

Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah s.a.w. yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.

Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.

——-
Kutipan dari Halal dan Haram dalam Islam.

33 respons untuk ‘Fatwa Yusuf Qardhawi: Hukum Mengecat (Semir) Rambut

    Herman S.Y said:
    4 Maret 2009 pukul 17:06

    Jadi, kalau udah tua trus ubanan, masih diperbolehkan mengecat rambutnya asalkan jangan hitam…

    Kirain saya meskipun sudah tua & ubanan ga boleh di cat rambutnya.

    Oiya Mas, itu kan waktu pada jaman perang (jaman Nabi Muhammad), apakah ketentuan tsb masih berlaku di jaman skr? meskipun skr (di indonesia) tidak sedang berperang???

      M Shodiq Mustika responded:
      4 Maret 2009 pukul 17:31

      @ Herman S.Y
      Yang disebut dalam hadits tersebut bukanlah lantaran perang, melainkan “berbedalah kamu dengan mereka“.

    sheinastya putri said:
    4 Maret 2009 pukul 19:40

    terima kasih udah dibahas tentang ni…hehe, jadi tahu akhirnya.kalo boleh, request lagi mas…sekarang ni, semakin banyak cewek2 ber Tato..n aku bilang itu menjijikkan n g sayang ma kulitnya, cantik2 kok bertato…kalo artis kan banyak, kayak Ola Ramlan, Thessa Kaunang, Aline, Nafa Urbach, Fla, dll. gimana tuh dalam Islam? haram deh perasaan

      siealing said:
      16 Agustus 2009 pukul 13:36

      menurut Q dr pandangan kaum adam low cew bertato tu ga etis bangets. kan sayang low kulit ciptaan tuhan yang mulus halus &lembut itu dirusak .tandanya org ga bersyukuuur..!!!!! lagipula masang tato tu sakit kan,,,katanya siechh

      Alalan Tanala said:
      26 November 2011 pukul 08:05

      Tato adalah lukisan yang diminta syetan kepada Rasulullah saw seperti dijelaskan dalam hadits beliau dalam kita Nashoihuddiniyah… kok mau dilukis oleh syetan… maklum deh … sama dengan buka aurat bagi yang telah dewasa…

    aliffa proudya arentsia said:
    13 April 2009 pukul 09:56

    boleh tau ga ya tentang kutipan halal dan haram yang lainnya???… dan kalau bisa kita dikasi alamat email’nya jadi bisa berhubungan langsung dengan nara sumberya, tanya-tanya seputar halal-haram

    aliffa proudya parentsia said:
    13 April 2009 pukul 10:01

    boleh tau ga ya tentang kutipan halal dan haram yang lainnya???… dan kalau bisa kita dikasi alamat email’nya jadi bisa berhubungan langsung dengan nara sumberya, tanya-tanya seputar halal-haram

    Beni irawan said:
    13 April 2009 pukul 10:08

    boleh juga … nichh… yang kaya gini yang aku suka berita-berita yang bermanfaat untuk hiup kita kedepan jadi lebih tau dan mengerti tentng ilmu yang mengarahkan kita jadi hidup lebih baik “AMIN”

    umi kholifah said:
    25 Mei 2009 pukul 11:43

    apakah menyemir rambut itu diperbolehkan bagi orang yang belum tua atau nggak beruban, kan sekarang banyak remaja-remaja yang berwarna warni rambutnya….makasih

    medhie said:
    7 Agustus 2009 pukul 11:46

    saya mau tanya.,
    saya sedang menyemir rambut saya
    berwarna merah mahoni.
    boleh saya pakai untuk shalad ?

      Alalan Tanala said:
      26 November 2011 pukul 08:13

      asal bahan semirnya tidak tergolong najis boleh saja, dan lagi semirnya menghalangi masuknya air ke rambut seperti cat, getah dsb. yang tidak bisa ditembus air…. sehingga wudlu’nya nggak sah karena rambutnya nggak tersentuh air….

        jepanx.dj said:
        21 April 2012 pukul 20:45

        magsudnya bagaimana pak kan wudhu ngak sampai kepala cuma muka doang,,,??

    Bisnis Online Pemula said:
    12 Agustus 2009 pukul 13:37

    Terima kasih pak, atas informasinya.

    wans said:
    6 Oktober 2009 pukul 02:56

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

    mau tanya bagaimana hukumnya bila menyemir dgn warna hitam tapi hanya sebagian saja misalnya pada istilahnya (kuncung)…
    saya masih muda umur 20 th krena waktu lalu rambut saya ,,saya semir merah tapi hanya sebagian saja kemudian karena malu saya semir hitam pada awalnya rambut saya juga masih hitam.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

    rodicky said:
    7 Januari 2010 pukul 12:43

    assalamualaikum. .mw nanya mas..saya msh umur 19thn..tp rambut saya sudah beruban sejak saya kelas 4 SD..apakah boleh saya mengecat rambut saya dengan warna hitam dgn alasan saya akan melamar kerja??mohon d jawab mas. . .wassalam

    Ayang said:
    17 Januari 2010 pukul 11:38

    bagaimana hukumnya bila mengecat rambut warna hitam karena penuh uban, tetapi usianya masih muda?

    Iyan said:
    28 Maret 2010 pukul 10:52

    Semir merek ap yg di perbolehkan dalam islam?

      Alalan Tanala said:
      26 November 2011 pukul 08:27

      semir yang tidak mnghalangi masuknya air ke rambut… merk apa saja tdk masalah asal bersifat seperti pacar kuku, buka cat dsb….

    zamaludin Rusdiandi said:
    1 Oktober 2010 pukul 11:36

    mas mau tanya bagaimana dengan sampo untuk menhitamkan rambut,,,,,, boleh apa tidak ??????????????

    ilyas said:
    13 Februari 2011 pukul 10:50

    yach bagaimana klo msh muda sudah tumbuh uban

    ilyas said:
    13 Februari 2011 pukul 10:51

    bagaimana yach klo kita masih muda tumbuh uban

    radhi said:
    15 Maret 2011 pukul 11:43

    assalamu’alaikum wr.wb. kalau sahabat Rasul menyemir rambut dengan inai atau ketam, bagaimana hukumnya mengecat rambut dengan cat seperti bigen? saya mendengar ada yang mengharamkannya, karena cat itu menghalangi air sampai kerambut, sebab cara kerja cat itu menutupi rambaut, sedangkan inai masuk meresap ke dalam rambut, jadi tidak menghalangi air sampai ke rambut

      radhi said:
      15 Maret 2011 pukul 11:46

      tolong diberi jawabannya Ustaz !

      Alalan Tanala said:
      12 Agustus 2011 pukul 13:07

      kalau menghalangi air masuk ke rambut maka jelas hadats besarnya nggak hilang-hilang alias selalu junub sehingga sholatnya juga nggak shah…

    iwan said:
    17 Februari 2012 pukul 20:06

    assalamualaikum,saya berumur 17 tahun tetapi saya ingin menyemir rambut saya berwarna hitam karena kalau rambut saya terkena matahari berwarna agak merah apakah boleh menurut agama………!

    Toesoe said:
    29 Februari 2012 pukul 15:59

    Ass..
    maaf pak ustadz,mohon pencerahannya..
    sy mau menanyakan kembali apa yang ditanyakan kembali oleh Sdr Ayang dan Iyas perihal Uban yang “memenuhi” kepala padahal usianya masih relatip muda..

    semoga pencerahannya meringankan beban psikologis bagi yang mengalaminya..

    wass..

    hndra sby said:
    8 Mei 2012 pukul 00:28

    bagaimana klo msh muda sudah tumbuh uban kl di cat hitam dengan bahan alami yang sifatnya sperti pacar. . . thx mohon pencerahanya

    hadi ismanto said:
    27 September 2012 pukul 11:59

    asalamualaikuum,sy mau nanya,masalah cat rambut,jjr pak ustad rambut kpla sy mlai kluar uban sjak kluar dri smp,smpe sekarang ,sejak itu sy sering menyemir rambut dgn warna hitm minmal 1 bln sekali.klau blh tau gmn hukum nya mnrut islam ,seblomnya sy ucpin makasi ,wasalamualaikum wrwb

    intan said:
    16 Desember 2012 pukul 20:19

    Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau

    intan said:
    16 Desember 2012 pukul 20:19

    Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga

    Warna Pensil Alis Rambut Hitam - Cari Kosmetik Murah said:
    20 Januari 2015 pukul 22:55

    […] Fatwa Yusuf Qardhawi: Hukum Mengecat (Semir) Rambut … – Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh . mau tanya bagaimana hukumnya bila menyemir dgn warna hitam tapi hanya sebagian saja misalnya pada istilahnya …… […]

    Arvin maulana said:
    27 April 2016 pukul 20:59

    Kalau perempuan pakai bigen melainkan watna hitam,itu hukumnya haram atau halal??

    Arvin maulana said:
    27 April 2016 pukul 21:00

    Apakah perempuan pakai bigen atau cat rambut melainkan warna hitam,apa hukumnya??halal atau haram??

Silakan sampaikan pemikiran Anda