Koperasi Syariah: Apa & Bagaimana

Posted on Updated on

Tujuan Koperasi Syariah

Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah

  • 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
  • 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
  • 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
  • 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

Landasan Koperasi Syariah

  • 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
  • 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah

  • 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah

  • 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
  • 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
  • 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
  • 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
  • 6. Jujur, amanah dan mandiri.
  • 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
  • 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.

Usaha Koperasi Syariah

  • Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  • Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Modal Awal Koperasi

Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)

Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.

Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

————
Sumber: www.koperasisyariah.com

34 respons untuk ‘Koperasi Syariah: Apa & Bagaimana

    ahmad sugiono said:
    12 Agustus 2009 pukul 11:46

    Saya sangat setuju kalau sistem keanggotaan sama dengan yang diatas,

    iip said:
    13 Agustus 2009 pukul 11:03

    koperasi merupakan salah satu cara kapitalisasi sumberdaya dengan melibatkan lebih banyak individu, menggunakan prinsip kolektif dengan distribusi keuntungan yang lebih merata.

    dengan kata sifat syariah, maka bentuk kapitalisasinya menjadi semakin ramping karena membuat komponen yang tidak sesuai dengan prinsip islam seperti bunga dan spekulasi.

    bentuk kapitalisasi seperti ini semakin perlu pada saat indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha sementara akses modal sangat terbatas.

    makasih mas shodiq. saya berharap makin banyak pengusaha lahir dan mengembangkan koperasi syariah.

    redwin said:
    14 September 2009 pukul 07:09

    asslm.,, saya beserta kelima teman saya berencana mendirikan koperasi syari’ah,, nah dari keenam ini akan langsung menunjuk beberapa org sbg pengurus,, sedangkan anggota yg lain belum dilibtkn dalam pemilihan ini,, apakah bisa dikatakan sbg koperasi syari’ah..?

    ejajufri said:
    27 September 2009 pukul 12:19

    Yang perlu diinget, koperasi tetep koperasi… Sekarang ini masih ada yang nganggep mentang-mentang koperasi syariah, terus nggak ada “pengembaliannya”.. Koperasi bukan lembaga amal…

    sukses online said:
    10 November 2009 pukul 13:55

    Koperasi syariah go for sukses….! Allahu Akbar….

    supriyonojati said:
    7 Desember 2009 pukul 07:53

    Bagamana jika koperasi syariah juga dikembangkan di sekolah. Kendalanya kurikulum sekarang di sma di kelas X koperasi dan akuntansi koperasi, baru dikenalkan koperasi di kelas XII IPS. Bagamana generasi muda akan mengenal seluk beluk koperasi ?? Pemerintah sekarangpun nampaknya kurang memperhatikan sektor perkoperasian, apalagi Departemennya sudah tidak ada.
    Bagaimana kalau kita membentuk semacam organisasi “Assosiasi Koperasi Siswa” dirintis dari tingkat bawah dengan konsep syariah, namun tidak bertentangan dengan UU yang berlaku di Indonesia.

    sapto said:
    30 Desember 2009 pukul 07:00

    Saya ingin belajar dan mendirikan koperasi syariah . . . . ada yang mau share tutorialnya . .? . .. yang komplit yaa . . . thx.

    TGK.AMARTANA PUSRI said:
    12 Januari 2010 pukul 00:39

    semoga dimasa yang akan datang koperasi sjariah menjadi kopeasi pemersatu umat islam sedunia,untuk bangkit dari ketinggalan dan megapai masa depan yang lebih cerah dan sejahtra.tksh.

    Artiey said:
    3 Maret 2010 pukul 22:17

    kami pengurus koperasi dan akan mengelola koperasi kami ke depan biar lebih syar’i. tolong bantu prinsip koperasi yang mana yang lebih dulu dirubah. penentuan jasa pinjaman dan pembagian SHU sesuai AD apakah sudah syar’i

      Sukoco said:
      10 Maret 2015 pukul 18:25

      Saya pernah mengurus koperasi karyawan yang simpan pinjamnya ada unsur keuntungan, ingin mendalami koperasi syariah. ada yang bisa membantu?

        Mulyadi said:
        9 Oktober 2022 pukul 13:00

        Sapa Pengelola simpan pinjam bagaimana caranya,bila di kelola secara syariah,perhtungan bagi hasil gimana

    faridah masyhur said:
    30 April 2010 pukul 15:39

    pas banget ne buat tugas…. tlong dicantumkan referensinya dong

    tri hayat said:
    4 September 2010 pukul 22:22

    salam kenal.
    saya tertarik untuk membentuk koperasi syariah. bagaimana prosedurnya, dan apa yg harus saya lakukan untuk memulainya. terima kasih.

    omarjoko said:
    24 September 2010 pukul 13:37

    ass wr wb,
    saat ini saya ditugaskan di kota jepara dan kenal dengan banyak pemuda 15-20 th lulusan SD sd SMA. Mereka sangat antusias dan semagnat untuk maju. Saya punya keinginan memberdayakan mereka, salah satunya dengan media Koperasi Syariah. Ada bisa membantu saya memberikan informasi ttg Koperasi Syariah, berupa info buku yang bisa saya baca, akses web, atau kontak person dll. Mohon menghungi saya via email di atas atau via 081555602919. terima kasih banya saya ucapkan sebelumnya. wassalam

    persada said:
    24 Desember 2010 pukul 18:51

    Gmana ya…
    masih bingung penegn bukanya..??

    Didik MCA said:
    1 Maret 2011 pukul 20:38

    Sy sangat membutuhkan saran & strategi agar koperasi umum yg sudah berkembang dapat beralih ke syariah serta diterima oleh semua anggota, trim balasannya..

    m.sudi said:
    21 April 2011 pukul 13:31

    kalau landasan koperasi syariah berasaskan pancasila dan juga islam apa ga berbenturan tuh kan kalau kita amati dari isi pancasila yang ada jelas ada yang menyimpang dari huku islam so kenapa g murni berasaskan islam saja kayaknya it’s better…

      bang ed said:
      22 Juli 2011 pukul 10:11

      kalau menurut saya koperasi sendiri saja sudah bagus sistem dan tujuannya (menurut teorinya). tetapi dalam sistem peminjaman masih ada bunga. dengan adanya kopersi syariah maka akan lebih baik lagi sistemnya. koperasi itu setauku merupakan badan usaha, sama seperti PT, CV tapi bergerak di bidang sosial ekonomi bukan hanya ekonomi yang bersifat kapitalis smata. sehingga sangat merakyat. kalau berasaskan pancasila, ya maksudnya apa? koperasi itu berasaskan kekeluargaan setauku di UUD.
      top markotop lah untuk koperasi syariah. terus majuuuu……

    Hakim Tumewu said:
    6 Agustus 2011 pukul 09:33

    setuju….

    Ela Agus W said:
    7 Oktober 2011 pukul 17:55

    wah..disekolah saya jg ada koperasi syariah tp kcewa bgt dgn anggotanya yg tdk konsekuen dgn hasil rapat, walaupun syariah g ada bunganya smua pada jarang memberikan tanda terimakasih yang sewajarnya……pelit!pdhl kalau jasa usahanya lebih kan mereka jg yang menikmati SHU nya.gmn mau maju?????

    Ahmad Muhibbudin said:
    24 Oktober 2011 pukul 10:23

    makasih atas artikelnya..^__^

    Puskopsyah BMT Jateng said:
    30 November 2011 pukul 15:47

    yang membedakan koperasi syariah dan bank syariah hanya pada sistem saja, kalau koperasi ada simpanan pokok dan simpanan wajib tapi kalau bank syariah tidak ada, yg ada tabungan. jadi istilah tabungan dan simpanan aja yang membedakan

    Koperasi Syariah | yuni's world said:
    7 Januari 2012 pukul 20:25

    […] Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga. Sumber web: https://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/ http://www.koperasisyariah.com http://rama-satria12.blogspot.com/2010/01/koperasi-syariah.html Like […]

    lilik said:
    11 Maret 2012 pukul 11:23

    saya mau tanya di koperasi syariah kok msh ada system bunga y tp hanya namax saja yg diganti dgn system bagi hasil hanya saja perhitunganx seperti bank memakai 2,5% dan 3%.apakah itu jg bsa dinamakan koprasi syariah.sebenarx bagi hasil kop.syariah itu sprti apa sich tnpa ada 2,5%nya itu td.makasih

    Pustaka Aufa Media said:
    2 Mei 2012 pukul 11:28

    salam, sudah ada buku terbaru tentang koperasi syariah penulis Nur S. Buchori, penerbit Pustaka aufa media. hub pemesanan adm_smi10@yahoo.co.id/ 021 98506824

    rahmadi said:
    4 September 2013 pukul 21:49

    http://www.auliasoft.com menawarkan software kjks bmt koperasi syariah INDONESIA untuk software murah, mudah, hemat biaya, kemandirian IT dan kemitraan pada layanan purna jual nya serta layanan inhouse training…
    AULIA SOFT… UNTUK INDONESIA…

    Anggra said:
    12 November 2013 pukul 06:20

    apa bedanya koperasi syariah dengan BMT??

    sunardi said:
    18 November 2013 pukul 11:47

    thanks utk referensinya,,,koperasi syariah knapa tidak ?? nmun mhn ditegaskan lagi konsep-konsep yg ada bila prinsip syariah nanti di terapkan pada koperasi,agar tdk membingungkan dan menimbulkan polemik yg menghmbat laju perkembangan koperasi…

    Wahyuddin said:
    26 November 2013 pukul 12:02

    Bagaimana membuat AD dan ART kalau mau mendirikan Koperasi Syariah. Mohon bantuannya. Trima kasih.

    Nugik said:
    11 November 2014 pukul 16:04

    maju teruss koperasi…

    musandy05 said:
    3 Juni 2015 pukul 11:53

    dengan mengetaui akan kelebihan koperasi syariah dapat menyadarkan kita pentingnya untuk beralih ke ekonomi islam. maka dari itu kita sudah sepatutnya untuk mengganti kartu kredit kita yang semulanya konvensional dengan mmpercayakan tabungan kita ke bank syariah

    http://www.sendalbolonk.wordpress.com

    Ahmad Fatoni Fw said:
    23 Agustus 2015 pukul 11:26

    Koperasi syariah merupakan sesuatu yang diidam2kan oleh orang islam, dikarenakan perkoperasian yang ada sekarang rata2 sangat kental kali dengan unsur riba

Silakan sampaikan pemikiran Anda