Suami bersedekah tanpa setahu istri, halal atau haramkah?

Posted on Updated on

… bagaimana hukumnya seorang suami … melayani (atau memberi) pertolongan (pada) seorang gadis non muhrim tanpa sepengetahuan istrinya. Apa hukumnya berdosa … Sedang gadis tersebut sangat memerlukan sekali pertolongan tersebut yang berupa uang guna keperluan sekolahnya yang dia memang masih sekolah…

Menurut Islam ala Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

Hendaklah pengeluaran harta tersebut diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri Anda. Libatkanlah istri dalam hal pemberian yang bisa dikatakan beasiswa kepada gadis yang anda tolong tersebut.

Perlu diingat bahwa harta yang anda peroleh [sejak awal pernikahan hingga perceraian] disebut harta bersama (suami-istri). Jika pengeluarannya [untuk bersedekah atau pun keperluan lain] tanpa sepengetahuan istri, maka demikian termasuk berdosa.

24 respons untuk ‘Suami bersedekah tanpa setahu istri, halal atau haramkah?

    Alice said:
    11 Agustus 2010 pukul 21:23

    haram

    Eva said:
    12 Agustus 2010 pukul 06:51

    thx bgt ustadz… atas infonya.

    maria said:
    18 Agustus 2010 pukul 15:08

    Harus ada keterbukaan biar hati juga tenang

    Iyad said:
    3 September 2010 pukul 15:43

    Sebaiknya disertakan dalilnya ustadz. Jangan main klaim haram aja

    Asman said:
    7 November 2010 pukul 07:56

    Sebaiknya disertakan dalilnya ustadz. Jangan main klaim haram aja, kan yg kerja juga yg laki-laki, apalagi silaki-laki ingin memberikan uang buat keluarganya, kyknya halal-halal aja tuh.

    Abidin said:
    11 November 2010 pukul 14:05

    Saya kira lebih bijaksana dan mendidik, kalau ustadz. menyertakan dalilnya dalam Al-Qur’an atau hadis,,,,,,, toh kalau haram, wajib diharamkan …. dalilnya ada dan tidak meragukan lagi, ,,,,,,,,,,,,,,,, pa ustadz tahu pada umumnya yg kerja juga itu suami, pasti hasilnya untuk anak isteri, dll, bagaimana kalau isteri kerja, hasilnya tentu wajib sama, apakah kalau isteri mau bersedekah wajib lapor sama suami ,,,,????????????.

    abah uKi said:
    7 Desember 2010 pukul 08:31

    kalo saya pribadi sih, setiap perbuatan tergantung niatnya. saya sering menganjurkan isteri berbagi dengan yang lemah, berbagi pada penyapu jalanan, belanja ke pedagang (buah/sayur, dll) yang tua renta tanpa menawar harga. begitu deh…..

    Eko Yulianto said:
    28 Januari 2011 pukul 00:11

    Pernah ada yang konsultasi pada saya tentang hal ini ustad. Seorang istri yang suaminya melarang istrinya bersedekah. Saya katakan sedekah yang dikeluarkan istri tanpa sepengetahuan suami tersebut halal 🙂
    Semua melihat situasi dan kondisi kalau menurut saya.

    Salam
    Eko Yulianto

      "Pembunuh Missionaris" said:
      13 April 2011 pukul 14:34

      Bahaya nih klo Istrinya tipe Pemeras.. 😀

      Curiga Q ma yng buat Artikel diatas..

    dianRa said:
    29 Januari 2011 pukul 04:55

    begitu kah?
    lalu?apakah semua harus selalu d beritahukan terhadap istri?

    miss spartacus said:
    19 April 2011 pukul 08:30

    saya membahas ini dengan suami saya. dan suami saya malah menjawab awas ajaran sesat. di cari tau dulu dalilny. atau bila perlu d diskusikan dengan ibu sya sendiri. sedangkan, ibu sya menjawab mungkin terbalik ada juga kalo istri memberi sedekah baiknya bilang dulu ke suami.

    sedolf said:
    12 Juni 2011 pukul 22:31

    wah harus tanya yang lebih tau di bidangnya ni

    TS said:
    14 Juli 2011 pukul 14:51

    Judul artikel-nya ko sepertinya terbalik, seharusnya “Istri bersedekah tanpa setahu Suami, halal atau haramkah?”, kalo suami bersedekah tanpa memberi tahu ke istri sah-sah saja, karena suami adalah pemimpin keluarga (yang di pimpin tentu Istri dan anak-anak), dan pemimpin tidak perlu minta izin untuk melakukan hal tersebut, dalam hal ini adalah sedekah, lain hal dengan Istri, bila istri memberi sedekah tanpa izin suami itu yang tidak diperbolehkan, karena istri sebagai pemegang amanah dari suami.

    lampiran :
    1) Harus menghargai dan menerima pemberian suami.
    Seorang istri wajib menerima pemberian dengan senang hati, meski pemberian itu kurang berkenan dihatinya. Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan (istri) yang menyusahkan suaminya dalam urusan nafkah atau membebani suaminya padahal ia tidak mampu, Allah tidak akan menerima amalnya”.

    2) Menjaga kehormatan diri dan harta suami.
    Inilah istri yang saleh, ia juga tidak akan meninggalkan rumah tanpa izin suami. Sabda Rasulullah SAW, “Perempuan (istri) adalah pemimpin di rumah suaminya dan bakal ditanya tentang kepemimpinannya itu serta tentang harta suaminya.” (HR. Bukhari-Muslim).

    3) Menyenangkan hati suami.
    Untuk itu Rasulullah menganjurkan agar para istri berdandan dihadapan suaminya. “Sebaik-baiknya perempuan (istri) ialah yang menyenangkanmu jika engkau memandangnya.” (HR. Tabrani). Sangat mudah bagi istri untuk bisa merawat dan mempercantik diri. Selain bersalon, lebih utama lagi adalah dengan memanfaatkan air wudhu, insya Allah akan diberikan kecantikan alami plus cahaya Allah.

    4) Melayani suami dengan baik.
    Pekerjaan mengatur rumah dan segala isinya adalah tugas istri termasuk juga melayani suami selama istri mampu melakukannya. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk memenuhi kebutuhannya, hendaknya si istri mendatanginya meski ia sedang berada di dapur.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)

    5) Taat dan patuh kepada suami.
    Inilah kewajiban paling utama seorang istri. Rasulullah bersabda, “Sebaik-baiknya istri ialah jika memandangnya kamu akan terhibur. Jika kamu menyuruhnya, ia akan menurut patuh. Jika kamu memintanya melakukan sesuatu, ia memenuhinya dengan baik, dan jika kamu bepergian, ia menjaga dirinya dan harta bendamu.” (HR. Nasa’i). Saat terjadi pertengkaran pun, istri harus tetap hormat kepada suami. Namun, perlu diingat, kewajiban akan gugur jika suami menyuruhnya untuk bermaksiat kepada Allah.

    Demikianlah berbagai kewajiban istri kepada suami menurut kacamata agama. Istri juga harus bisa beraktualisasi. Berdoalah kepada Allah agar senantiasa diberikan ilmu yang bermanfaat, terutama ilmu menjadi seorang istri salehah sebagai calon penghuni surge-Nya.

    Sumber: Ust. Aa Hadi

      fauzan said:
      21 September 2013 pukul 20:45

      iya betul menurut saya, tidak cuma modal berniat baik aja istri boleh bersedekah dll tetap tidak sah bila tidak izin suami, krn yg saya tau jangan kan ber sedekah la wong ingin ber puasa sunah aja istri hrs izin suami kok.

    Arif said:
    27 Juli 2011 pukul 11:43

    Berhati-hatilah dalam memberikan hukum Allah, kalau anda tidak tahu katakan tidak tahu, janganlah jadi orang yang sesat menyesatkan……kalo menjawab harus punya rujukan dalil yang jelas…apakah kamu sudah layak berijtihad…..mendingan keluar aja buka rubrik ini apabila belum cukup ilmunya agar tidak menyesatkan umat.

    asdf said:
    6 September 2011 pukul 14:57

    banner webnya kok aneh ya? tidak menunjukkan islam yg bersih dan suci yg merupakn sebagian dari iman. kenapa memilih gambar spt itu? pak m shodiq, juga jarang mengambil al quran & hadist secara detail sebagai acuan. bahkan cenderung jarang membalas pertanyaan yg mengarah ke dalil. bahkan sering melempar link.

    jika ada yg sepaham baru ikut komentar. polanya mudah terlihat. ada kalanya bloger lain yg mensupport yg mungkin juga adalah “kawan” atau bahkan akun yg berbeda dari orang yg sama mulai ikut “membantu” ketika ada beberapa komen yang menyanggah pak shodiq.

    beberapa artikel saya baca pak shodiq ini mengaku sebagai pengajar di salah satu perguruan tinggi. namun secara tata bahasa & cara membawanya malah menimbulkan pertanyaan dan membawa orang lain jadi adu debat. apakah tidak seharusnya orang yg lebih paham itu justru menyatukan umat??

    salam. saya tunggu balasannya ya pak.

    ibtisam said:
    24 April 2012 pukul 21:35

    sepengetahuan sy…seorang suami boleh bersedekah tanpa diketahui istrinya jk itu dr penghasilannya sendiri, begitupun dg istri…lain halnya jk harta tersebut berasal dr pendapatan bersama (penghasilan suami & istri digabung) maka hendaknya ke-2 belah pihak saling mengetahui pengeluaran dan pemasukan bersama

    toko bunga said:
    28 Mei 2013 pukul 14:46

    hmm, tapi bagaimana sebaliknya di sisi sang istri?

      fauzan said:
      21 September 2013 pukul 20:54

      bukan meninggikan ego sang suami, itu lah hukum islam, ya kodrat wanita ya memang sprti itu cobaan nya jd hrs iklas. istri itu di dunia cuma taat suami selama itu tidak maksiat itu saja udh cukup membawa dia wajib masuk surga dr pintu mana saja. beda dgn suami bila di tidak bisa amanah dlm keluarganya.

    Nuha Jaya said:
    12 Juli 2013 pukul 07:05

    ustad…..transfaransi itu di anjurkan tapi harus sesuai dengan porsinya ….jangan ibarat ban dalam dipakai ban luar kan enggak pas……kalau ini blom faham ya belajar lagi….wass

    ersa hardian said:
    2 Mei 2014 pukul 16:10

    ya memang lebih baik istri tau,, namun bila terpaksa itu gak apa..

    agus suparto said:
    5 Agustus 2014 pukul 13:06

    maaf ini pengalaman saya pribadi (mudah2an tidak salah) kebetulan kami berdua sama2 bekerja (penghasilan hampir sama saya lebih besar) karena kami masing2 sdh saling percaya dan meyakini kalau yg namanya sedekah itu pasti merupakan suatu kebaikan dan kami tidak pernah membicarakan bila masing2 akan bersedekah berapapun besarnya

    Halomurah said:
    6 Mei 2015 pukul 10:14

    wahh baru tahu saya ,, oke mulai sekarang saya akan rundingkan bersama istri saya.. 🙂

    NN said:
    10 Februari 2017 pukul 10:47

    Kalau suami memberikan sedekah kepada kakak laki2nya sedangkan kakak laki2nya bekerja dan sudah berkeluarga, bagaimana hukumnya? Dan satu lagi, kalau suami memberikan seluruh tabungannya untuk saudaranya yg akan menikah, bagaimana hukumnya?

Silakan sampaikan pemikiran Anda