Poligami, Nikah Siri, dan Kawin Kontrak itu Kriminal (pelaku & pendukungnya bisa dipenjara)

Posted on Updated on

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin, “poligami … dibolehkan, tetapi bukan melalui jalan biasa melainkan jalan darurat.” Padahal, segala yang haram memang dibolehkan apabila dalam keadaan darurat. Jadi, dari pernyataannya itu dapat disimpulkan bahwa sang ketua MUI itu berfatwa bahwa pada dasarnya, hukum poligami adalah haram.

Menurut Maftuh Basyuni sang Menteri Agama, “poligami dapat bernilai haram apabila sang suami tidak dapat berlaku adil, lebih memihak kepada salah satu istri, atau menyakiti istrinya.” Pada kenyataannya, pada zaman sekarang di Indonesia, kebanyakan perempuan merasa tersakiti manakala suaminya berpoligami.

Untuk melindungi perempuan supaya tidak tersakiti oleh suami, sebenarnya pemerintah sudah mengaturnya melalui Undang-Undang (UU) Perkawinan. Namun pada prakteknya, UU tersebut kurang mampu melindungi perempuan Indonesia. Para lelaki yang menyakiti istri dengan jalan berpoligami (biasanya melalui nikah siri atau pun kawin kontrak) bisa seenaknya melanggar UU tersebut tanpa dikenai sanksi pidana.

Sungguhpun demikian, Departemen Agama tidak tinggal diam. Mereka telah menyelesaikan RUU untuk “menjerat” para pelaku poligami, nikah siri, dan nikah kontrak yang melanggar aturan pemerintah. Bahkan, yang akan dipidanakan (dipenjara dan didenda) bukan hanya yang dikawinkan secara demikian itu, melainkan juga yang mengawinkannya.

Mengenai hal itu, ini dia berita terbaru:

Nikah Siri Terancam Bui 3 Bulan & Denda Rp 5 Juta

Jakarta – Departemen Agama (Depag) sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan.

“Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta,” ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom, Jumat (27/2/2009).

Menurut Nasaruddin, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak.

Nasaruddin menambahkan, nikah siri, poligami dan kawin kontrak dipidanakan karena banyak pihak yang dirugikan atas pernikahan ini. “Yang dirugikan kebanyakan perempuannya,” kata dia.
(nik/iy)

153 respons untuk ‘Poligami, Nikah Siri, dan Kawin Kontrak itu Kriminal (pelaku & pendukungnya bisa dipenjara)

    owi said:
    15 November 2009 pukul 12:07

    ayo kawen

    Ahmad Endry Husein said:
    22 November 2009 pukul 16:08

    😀

    […] Poligami, Nikah Siri, dan Kawin Kontrak itu Kriminal (pelaku & pendukungnya bisa dipenjara) […]

    Perry Rahmat. S said:
    6 Desember 2009 pukul 18:28

    Walah, siapa yg menyalahkan poligami, berarti berurusan dengan rosul…
    Poligami adalah jalan menuju surga, untuk wanita tolong jgn permasalahkan poligami.
    Poligami bukan salah satu keuntungan pria, tapi wanita juga punya keuntungan lain.
    Wanita bisa melatih kekuatan dalam batin dan pendalaman iman, betul?
    Soal poligami ada pria yang memilih wanita yang seksi, cantik, dll, ya itu kan pilihan.
    Yang jadi masalah bukan itu, tapi poligami sesuai dekan adat istiadat kita, jangan mengikuti jalan orang kafir yang lain.
    Hidup Poligami, Hidup Islam, Hidup Rosul Kita, Hidup Para Wanita yang Sabar dan Setia.
    Wassalam

      borneo said:
      11 April 2010 pukul 22:20

      wah ….. rupanya bpk perry ini banyak isteri ya?

        JOKO said:
        1 Oktober 2010 pukul 10:26

        Skarang jumlah wanita lebih banyak dr pada laki2. 1 wanita menikah, wanita yang lainnya siapa yg tanggung jawab…

      lyaini said:
      11 Maret 2011 pukul 11:15

      Wah bpk Perry, jangan bawa-bawa nama Rosul . Hanya Beliau yang bisa berpoligami dengan adil dan bijak. Lagipula Rosul menikahi janda-janda korban perang, dimana suami2 mereka telah syahid. Zaman telah berganti pak, yang ada sekarang laki-laki berpoligami hanya untuk menuruti nafsu syahwat. Lagipula berpoligami harus ada izin dari istri yg pertama. tks

    Suwarini .ST said:
    6 Desember 2009 pukul 19:23

    Coba kita pandang poligami sebagai share terhadap sesama kita, baik berupa materi, perhatian, maupun kenikmatan. Para ibu2 sekalian pasti masuk Surga

    jasmine said:
    6 Desember 2009 pukul 20:13

    Jika kita mau berprasangka baik terhadap Allah, maka kita akan bisa melihat kebaikan dalam tiap2 aturan yang tertuang di dalam al-Qur’an dan dicontohkan penerapannya oleh Rasulullah. Maka cobalah memandang poligami dengan kacamata persangkaan baik terhadap Allah.

    Poligami sesungguhnya merupakan peluang seorang istri untuk bisa memuliakan perempuan lain dengan memberikan status yang jelas dalam sebuah lembaga perkawinan, bersama mewujudkan rumah tangga yang damai, berbagi tugas kerumahtanggaan, berbagi tugas merawat lelaki yang sudah dengan susah payah berusaha menjemput rizki dari Allah, berbagi tugas mewujudkan rumah tangga sebagai madrasah pertama dan utama bagi anak2. Di saat yang sama ketika suami sedang berada bersama istri yang lain, ia berkesempatan mengembangkan potensi dirinya, menikmati saat2 memanjakan diri sendiri sementara suami dirawat oleh tangan yang bisa dipercaya.

    SubhanAllah. Maha Sempurna IA dalam mengatur kehidupan hamba2nya sepanjang masa.

      denny said:
      11 April 2010 pukul 22:24

      kebanyakan mereka yang poligami tidak kenal dengan alquran dan sunnah, mereka maunya nyaman terus !

    SHERIN NIKMAH said:
    12 Desember 2009 pukul 18:11

    Ugh… ga kan ada habisnya kalo membahas msalah ini,mnurut sya Poligami itu dibolehkan asal me2nuhi syarat2 trtentu.Ga ada salahnya orang melakukan poligami,yg penting gimana sang laki2 harus benar2 bertanggung jawab pd kedua istrinya,karna nmany perjalanan kehidupan orang itu beda2…….

    SHERIN NIKMAH said:
    12 Desember 2009 pukul 18:15

    ga ada salahnya orang berpoligami,dan qt tdk prlu mngumpat sang pelaku karna sesungguhnya qt tdk pernah tau apa yg sbenarnya trjadi di dalam kehidupan mereka,itu hak asasi setiap orang/yg penting poligami harus tetap mngedepankan pada hukum2 Islam . . . .

    indah said:
    17 Desember 2009 pukul 17:36

    poligami bisa terjadi jika hubungan suami isteri sudah tidak harmonis lagi,bahkan keturunan dasar untuk berpoligami, sedangkan pernikahan sirih sering dilakukan dengan alasan biar tidak terjadi perjinahan, namun seorang wanita yang akan mengalami penyiksaan bathin yang berkepanjangan, hak penuh dari seorang isteri yang telah dinikahi secara sirih hanyalah diatas ranjang, jika memiliki suatu keturunan maka anak tidak bisa tercatat dalam kartu susunan keluarga/tidak bisa memiiki akte kelahiran lalu bagaimana masa depan anak yang telah dilahirkan dengan status pernkahan orang tuanya yang tidak tercatat dalam surat nikah yang sah sedangkan pernikahan sirih disahkan dalam agama ? bahkan susunan keluargapun (KK)tak memiliki, maka kita sebagai kaum perempuan janganlah mau untuk dinikah secara sirih karena kita yang akan menderita, dan tidak semua wanita yang mau dimadu.

      jasmine said:
      17 Desember 2009 pukul 19:23

      1. Tidak semua poligami dilakukan karena hubungan suami istri tidak harmonis lagi.
      2. Juga tidak semua nikah siri dilakukan hanya dengan alasan takut zina.
      Jangan buru2 menggeneralisir.
      3. Tidak semua perempuan mau dimadu, bukan berarti tidak ada yang (dengan suka rela) mau dimadu (bahkan ada yang karena ESQ-nya tinggi berinisiatif mencarikan madu).
      4. Perempuan harus belajar mempertahankan hak2nya. Jika dihadapkan pada pilihan nikah siri, harus tahu konsekuensinya sehingga tidak menyesal di kemudian hari.

    indah said:
    17 Desember 2009 pukul 19:29

    emangnya enak berpoligami atau berpoliandri ? sak..i..i..t..b..o..oo tapi kalau ada yang mau surga jaminanya…he..he..he..

      jasmine said:
      17 Desember 2009 pukul 19:43

      Faktanya ada rumah tangga poligami yang baik. Soal sakit atau tidak, itu pilihan.

      Poliandri ? Haram. Kalau ada yang merasa perempuan berhak juga punya lebih dari 1 suami, silahkan saja. Asal berani mempertanggung jawabkan kelak di hari perhitungan.

    aziz muslim said:
    18 Desember 2009 pukul 13:08

    seperti tdk ada kerjaan, al-Qur’an saja membolehkan poligami Rasul juga melaksanaknnya, sekalian saja poligami haram, kemudian “lacur” “disunatkan” karena alasan tidak menyakiti istri Nau’dubillah. Lebih baik melihat hukum itu tidak dibarengi dengan tendensi perorangan, sebab tiap-tiap orang mempunyai kebutuhan yg berbeda-beda. Kalau alasan haramnya poligami karena adanya kasus yg tidak diharapkan, ya itu belaku bagi orang yg tdk pantas berpoligami. Tapi kalau langsung menyatakn setiap poligami haram, memangnya Rosul dan alQuran bikin aturan untuk Rosul saja. Manfaat poligami bagi manusia adalah soslusi antara dan dari perkawinan dan perceraian dan pelacuram.

    isnur said:
    2 Januari 2010 pukul 00:41

    Kenapa anda mengambil kesimpulan bahwa ” pendapat kiyai itu haram berpoligami , menurut saya anda keliru x menurut hemat saya

    SUDARJO said:
    6 Januari 2010 pukul 12:16

    Harusnya yg diberangus dulu perzinaan hukum rajam, jadi tiap malam kita rajam sekitar 10000 orang karena WTS kita kan 2jt pelanggannya 2 jt jadi total yang harus di rajam 4 juta orang, baru poligami di larang. Kalau poligami dilarang sedangkan zina jalan terus, waduh kiamat dunia ini.

    Nan@ng said:
    18 Januari 2010 pukul 13:38

    Poligami rosul untk perjuangn islam n mngyomi para janda bkn unsur nafsu. Gk kxak orng skrng cm mburu nafsu brtopeng poligami. Ktmbng kowan kawin mending mbntu prjaka n prawan2 xng gk mmpu kwin spy dbiayai tuk mnikah. Br mreka gk trjermus przinahn. Surga dunia jangn dnikmati sndri whai para poligamis..ingt bnxk para prjka n prwan kpngn kwin tp gk pnxa dana…

      naning said:
      6 Oktober 2010 pukul 15:23

      kalo poligami hanya bertujuan syahwat lalu apa wkt nikah pertama kali jg tertarik bkn krn syahwat? kalau kita hny melihat dari sisi nafsu maka hampir semua pernikahan kembalinya pd syahwat.tp yg lebih penting dari itu adlh menjaga diri dari melanggar batas yg sdh diteentukan ALLAH SWT spt perzinahan, onani,, lesbian, homosex dsb. poligami sunnah tp sunnah yg sangat berat dan hanya orang yg sdh sgt bertakwa yg mampu melakukannya. jd jgn sembarangan melakukan poligami kalo anda bukan seorang yg berkecukupan secara materi, fisik yg prima, berakhlak baik dan mampu berlaku adil scr lahiriyah. silakan melakukan kalo memenuhi semua syarat itu. kalo tidak maka anda harus mempertaruhkan dan hny melecehkan agama yg mulia ini.

        Dini said:
        1 Desember 2017 pukul 06:44

        Masalahnya adalah, kebanyakan MERASA MAMPU dan NARSIS, MENGANGGAP dirinya sanggup poligami. Pada hal kenyataanya tidak. Kebanyakan poligami bukan diawali dari TA’ARUF yg diperbolehkan dlm islam, malah sebaliknya,diawali oleh perselingkuhan, dilndasi ketidakjujuran pd istri, dan sikap suami yg tdk sabaran dlm memberikn pemahan pd istri. Karena utk membuat istri paham dan menerima poligami, diperlukan proses yg tdk sebentar. Kadang suami tidak sabaran, maunya langsung nikah tapi tdk pandai mendidik istrinya ttg agama, akhir menghalalkan sikap bohong dan dusta utk melakukan poligami.
        Poligami akan tetap menjadi momok menakutkan bagi wanita selama laki2 mengawalinya dg cara yg tdk baik, yaitu selingkuh dan kebohongan dan diawali dg perbuatan yg mendekati zina.

    Anisa said:
    21 Januari 2010 pukul 10:36

    Poligami jaman sekarang haram, bullshit kalo utk kebaikan kedua belah pihak. Yg dirugikan tetaplah perempuan. Jgn berlindung dibalik agama, islam itu kafah, menyeluruh, cobalah memahami jgn ayat diambil sepotong2, utk suatu pembenaran. Jaman rasul beda, mana ada laki2 skrg menikah dgn yg lbh tua, lbh miskin dsb

      jasmine said:
      21 Januari 2010 pukul 12:43

      pfff…kasihan sekali ortu anda…mendidik susah2 ternyata anaknya cuma jadi pengumpat…

      Bism Allah ar Rahmaan ar Rahiim,

      di jawa tengah seorang da’i muda menikah dengan seorang perempuan 10 tahun lebih tua. setelah beberapa tahun menikah, istrinya, ya, istrinya, memutuskan bahwa suaminya memerlukan seorang istri lagi, ia mencarikan istri untuk suaminya, menemukan seorang perempuan muda yatim piatu, menikahkan mereka, merawat anak2 mereka selayaknya anaknya sendiri
      masih di jawa tengah, seorang ustadz memiliki 4 istri. istri ke II – IV dicarikan oleh istri pertama. mereka tinggal bersama di sebuah rumah besar berlantai 3 sebagai keluarga besar dan mengelola sebuah pesantren.
      di bandung seorang laki2, pengusaha, sudah memiliki 3 istri, 15 orang anak, saat ini istri2nya sedang gencar mencarikan istri ke IV
      dan masih banyak lagi keluarga poligami yang syar’i
      untuk keluarga yg pertama & kedua, saya kehilangan kontak dengan mereka. karena mereka tidak aktif berinternet. tetapi untuk keluarga ke 3 anda bisa tanya sendiri bagaimana kehidupan mereka dengan menghubungi mereka di facebook ID : tiga istri
      islam itu kafah kata anda, tetapi anda mengambil yang anda suka, membuang yang anda tidak suka. kelihatannya nasihat untuk mempelajari islam secara utuh perlu anda tujukan kepada diri anda sendiri dulu sebelum anda tujukan pada orang lain

        Dini said:
        1 Desember 2017 pukul 06:54

        Yang sedang dimaksuksudkan oleh penulis diatas adalah poligami tidak sehat. Poligami yg dilakukan berlandaskan ketidakjujuran terhadap istri. Sehingga suami melakukan pembenaran diri bertindak pengecut utk menikah sembunyi2. Ya, jangan di samakan dong poligami dg adab dan sikap transparansi dg poligami sembunyi2. Suami penipu seperti itulah yg dikategorikan ‘kriminal oleh penulis. Kalau poligaminya atas dadar sikap keterbukaan dan istri tahu suami nikah lagi ya gak masalah dong, dan pastinya akan pernikahan kedua itu juga dapat diakui negara.
        Jadi saya tidak setuju adalah poligami diam2 dan yg diawali oleh perselingkuhan, bukan melalui ta’aruf

    afzanpublishing said:
    21 Januari 2010 pukul 18:36

    Pada asalnya, syariat Islam mendorong hubungan di antara 2 orang atau di antara paling banyak 4 istri dengan seorang suami. Al Qur’an menetapkan “jika kamu tidak dapat berbuat adil hendaknya kamu mengambil satu orang saja”. Hubungan poliginis, yang dibatasi pada 4 orang saja, merupakan jalan keluar baik bagi sekelompok orang yang mempunyai problem biologis maupun ekonomis. Poligini diantara seorang laki-laki dengan 2-4 orang istri yang sudah dikenal dengan baik, jelas hampir tidak menimbulkan resiko STD (Sexually transmitted diseases). Bila poligini dipersulit, sebagian dari laki-laki akan memuaskan kebutuhannya dengan prostitusi. Sementara kita semua tahu, bahwa Prostitusi adalah penyebab STD yang paling besar, karena prostitusi mengandung implikasi promiskuitas. Jika laki-laki dibatasi dengan 4 orang istri maka perempuan dibatasi dengan ‘iddah yang juga mencegah terjadinya promiskuitas. Menurut Survey, mengembangan AIDS & STD lebih banyak terjadi di negara-negara yang anti poligami.

    Kembali kepada kasus Aa Gym, wajar saja jika popularitas Aa Gym akan turun saat ini karena masyarakat kita adalah masyarakat sekuler, yaitu masyarakat yang memisahkan agama dari kehidupan. Islam hanya ditaruh dipojok-pojok masjid & dilemari-lemari buku. Islam tidak difahami lalu diamalkan, tetapi dimengerti lalu dilupakan. Mereka (kaum anti poligami) itu semua tahu bahwa poligami hukumnya MUBAH, tetapi akal-akal dan emosi telah menyelimuti hati dan pikiran mereka hingga pandangan mereka jauh dari apa yang telah dikatakan oleh Allah dan RasulNya. Mereka yang melarang poligami lebih mementingkan kepentingan dirinya atau kelompoknya yang hampir semuanya bermasalah. Sekali lagi, poligami adalah solusi dan pilihan bagi kaum prempuan, TIDAK BISA disunahkan atau diharamkan!
    Berikut beberapa alasan yang dikemukakan mereka yang keberatan terhadap poligami:

    1. Ayat Poligami sudah dimansukh (dibatalkan) oleh QS An Nisa:129, yang menyatakan bahwa TIDAK ADA manusia yang bisa berlaku adil
    2. Rasulullah tidak menikah lagi ketika Sydh.Khadijah masih hidup
    3. Poligami Rasulullah = menikahi janda-janda tua
    4. Poligami menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga
    5. Menurut survey, Poligami merendahkan dan menindas kaum perempuan dan bahwa sekarang ini laki-laki dan perempuan sama jumlahnya
    6. Poligami hanya untuk melampiaskan nafsu sex semata
    7. Rasulullah pernah melarang Imam Ali Bin Abi Thallib berpoligami
    8. Poligami adalah adat arab kuno yang mau dihapus oleh Islam secara bertahap
    9. Poligami lebih banyak mudharatnya
    10. Poligami harus diharamkan berdasarkan al-maqashid al-syar’iyyah (tujuan syarak)

    Keberatan 1:
    Ayat Poligami sudah dimansukh oleh ayat Annisa 129. “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Jawaban untuk keberatan 1 adalah:
    Adil disini bukan “JUST”, tapi akal sehat karena kalau definisi adil = keadilan Tuhan, atau keadilan Nabi SAW. Maka tidak akan ada keadilan di dunia ini apalagi sudah dipastikan oleh al Qur’an diatas bahwa manusia tidak bisa pernah adil.
    Lalu bagaimana dengan wajibnya 2 orang saksi adil untuk thalaq kalau tidak ada manusia yang mampu melakukannya? Kalau 1 orang saja, tidak bias lalu kenapa Allah SWT mewajibkan kita mencari 2 orang saksi adil? Mana mungkin ada 1 ayat yang bertentangan dengan yang lainnya? Islam sangat menganggap penting keberadaan saksi pada segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak (hak orang lain), diantaranya masalah hutang piutang, cerai, zina dan lainnya. Sehingga, kalau memang manusia tidak bisa adil maka, harusnya tidak berlakulah seluruh ayat yang memakai ayat adil, padahal kita jelas-jelas memerlukan keadilan.
    Definisi saksi adil dalam al Qur’an adalah berakal sehat, mampu mengambil keputusan sebagai manusia normal, dan menjalankan syariat sesuai dengan kemampuannya. Adil dengan syarat yang dipersulit bisa membuat kesaksian orang Islam semuanya gugur. Menurut Imam Ja’far ash Shodiq as, ayat “kamu tidak akan mampu berbuat adil walaupun kamu mau” berlaku dalam hal perasaan atau kecenderungan kasih sayang. Rasulullah saw misalnya jelas lebih menyayangi Khadijah daripada ‘Aisyah hatta setelah Khadijah meninggal dunia. Rasulullah lebih mencintai ‘Aisyah daripada yang lainnya (menurut hadis-hadis Sunni) dan lebih mencintai Ummu Salamah dan Zainab daripada Aisyah dan Hafshah (menurut Syiah).
    Definisi saksi adil dalam al Qur’an adalah seperti dalam ayat ke delapan surat Al Maaidah : “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(Al- Maidah 95)
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil diantara kamu hadiah yang dibawa sampai ke Ka’bah …” (Al-Maaidah : 106)
    Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa”. (At-Thalaq : 002)
    اApabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan 2 orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat. Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
    Menurut Ibn Katsir, Saksi adil dalam QS Al Maidah 95 & 106 adalah seluruh orang Islam dan dalam QS Ath Thalaq: 2, definisi saksi adil adalah orang yang percaya kepada Allah, hari akhir dan takut kepada siksa Allah
    Maka adil disini jelas tidak sama dengan keadilan Tuhan atau keadilan Nabi. Apalagi Nabi SAW juga cukup lelah dgn beberapa istrinya yang berakhlaq buruk (ref: QS AT-Tahrim 2-3)
    Kalau dilihat dari ayat QS 4: 3, maka ayat Poligami adalah ayat yang jelas bolehnya Poligami secara MUTLAK. Kalimat itu selesai dengan sempurna dan berdiri sendiri. Selanjutnya dimulai dengan kalimat baru ( kalaam musta’niif) dengan makna baru yang bersyarat. Ibnu Abbas berpendapat bahwa ayat 4 Annisa ini berkenaan dengan hal cinta kasih sayang dan jima’. Sehingga Allah SWT telah mewanti-wanti kepada para suami bahwa mereka tidak akan dapat berlaku adil dalam masalah cinta kasih sayang dan jima’. Maka tidak ada kewajiban untuk berlaku adil karena manusia tidak sanggup berlaku adil dalam perkara ini.
    Adapun perintah agar seorang suami berlaku adil kepada istrinya adalah perintah berlaku adil seperti dalam masalah fisik, nafkah, menggilir & menyantuni mereka, pakaian, tempat tinggal dll. Atau keadilan sebatas kemampuan dan potensi diri suami yang telah mengerahkan segala kemampuan dan potensi dirinya. Sedangkan larangan condong terlalu berlebihan bukan berarti condong kepada salah seorang istri. Tapi kecondongan berlebihan yang kepada salah seorang istri sehingga yang lain terkatung-katung dan terdzalimi. Oleh karena itu, pengertian QS an Nisaa’ 4 tersebut adalah “jauhilan sikap condong yang berlebihan (atau kecondongan mutlak) kepada salah seorang istri kalian”

    Keberatan 2 :
    Rasulullah tidak menikah lagi ketika Sayyidah.Khadijah ra masih hidup

    Jawaban untuk keberatan 2:
    Kalau Nabi SAW tidak menikah ketika bersama Khadijah as, itu karena Khadijah memiliki semua kemulyaan wanita pada zaman itu. Khadijahlah yang menghabiskan harta, waktu, tenaga dan pikirannya untuk dakwah Rasulullah. Beliau adalah symbol kesempurnaan perempuan. Dalam sejarahpun Sydh. Kadijah tercatat sebagai slah satu wanita suci. Lagi pula, kita harus mengikuti sunnah, bukan semata-mata hadis. Rasulullah menikahi Khadijah dan tidak menikahi wanita lain pd waktu Khadijah hidup, adalah hadis. Bukan sunnah. Kalau itu dijadikan sunnah, maka semua bujangan harus mulai nikah dengan janda dulu, sampai janda itu meninggal dunia. Yg disebut sunnah adalah definisi hadis plus “alladzi yashluhu an yakuuna daliilan syar’iyyan” (yang tepat digunakan sebagai dalil syarak). Nabi diriwayatkan lahir di Mekkah pada tahun Gajah. Itu hadis. Kalau ini Sunnah maka semua perempuan muslimah yang hamil harus pergi ke Mekah dan melahirkan anaknya di sana dan harus hamil pada tahun Gajah. Sekarang yang ada tahun monyet. Bagaimana?

    Keberatan 3 :
    Poligami Rasulullah SAW hanya menikah kepada janda-janda tua saja

    Jawaban untuk keberatan 3 :
    Tidak benar Nabi SAW hanya menikah kepada yang tua saja karena justru yang tua, hanya 1 orang, Ummu Salamah binti Abu Umaiyah al Mughirah, yang memang janda yanglebih tua dari Rasulullah SAW tapi berwajah cantik dan berakhlak mulia. Istri-istri nabi lainnya muda2 seperti: Zainab binti Khuzaimah, Aisyah bin Abu Bakar, Hafshah bin Umar, Juwayriyah binti al Harits, Ummu Habibah binti Abu Sufyan bin Harb, Saudah binti zam’ah bin Qais, zainab binti Riab, maimunnah binti al Harits bin Hazn Shafiyah bin Huyai bin Akhtab yang Yahudi dan Maria al Qibtiyah yang Nashara dll. Mereka semua muda dan cantik. (Tapi ingat bahwa cantik disini sifatnya, “relative”)

    Keberatan 4:
    Poligami menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga

    Jawaban untuk keberatan 4:
    Kekerasan dalam rumah tangga juga terjadi dalam pernikahan monogamy. Bahkan tingkat perceraian yang diikuti dengan KDRT, lebih banyak terjadi dalam pernikahan monogamy lebih banyak dibanding dengan poligami.

    Keberatan 5:
    Menurut Survey, Poligami merendahkan dan menindas kaum perempuan dan bahwa sekarang ini laki-laki dan perempuan sama jumlahnya

    Jawaban untuk keberatan 5:
    Sejak kapan Survey dipakai untuk menerapkan suatu aturan agama?
    Justru poligami menyelamatkan kaum perempuan. Dengan poligami, kaum perempuan mempunyai hak sebagai istri dan dlm hak reproduksi. Jika poligami dilarang, maka perzinahanlah yang paling marak dan melahirkan perempuan dan anak yang telantar. Kenyataan imperis, pelaku pelecehan dan penindasan terhadap kaum perempuan adalah kaum perempuan sendiri, dengan melarang suaminya menikah lagi. Artinya bukan poligami yang merendahkan kaum perempuan tapi istri pertamalah perlaku pertama yang merendahkan kaum perempuan karena dia tidak mau suaminya bertanggung jawab atas hubungannya dengan wanita lain.

    Keberatan 6:
    Poligami hanya untuk melampiaskan nafsu sex semata

    Jawaban untuk keberatan 6:
    Motivasi pernikahan bukan hanya untuk sexual saja, karena kalau kita hanya melihat dari sisi itu maka hampir semua pernikahan kembalinya kepada hal tersebut. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menjaga diri dari melanggar batas yang sudah ditentukan oleh Allah SWT, seperti perzinahan, onani, lesbian, homosexual dan lain-lain

    Keberatan 7 :
    Rasulullah saw pernah melarang Imam Ali Bin Abi Thallib berpoligami

    Jawaban untuk keberatan 7 :
    Ada segelintir orang yang memlintir suatu hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang kisah Ali bin Thallib yang pada saat itu telah menjadi menantu Rasulullah saw dan Rasulullah bersabda: “tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, kecuali Ali rela menceraikan putriku dan menikahi putrinya Abu Jahal. Sesungguhnya Fathimah adalah darah dagingku, menyenangkanku apa yang menyenangkannya, menyakitiku apa yang menyakitinya”
    Kalau kita lihat sampai disini memang benar Rasulullah saw melarang poligami yang dilakukan oleh Imam Ali as. Sehingga hadits ini sering dijadikan hujjah oleh sekelompok orang2 yang mengharamkan poligami. Lihat kenapa Rasulullah melarang? Mana mungkin Rasulullah melanggar ayat Allah SWT?
    Lanjutan dari sabda Rasulullah saw adalah: “Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah SWT dalam suatu tempat selama-lamanya” Artinya Rasulullah SAW telah mengetahui bahwa poligami itu mubah tapi pelarangan Beliau kepada Ali as bukan perintah untuk pengharaman poligami melainkan untuk tidak mengumpulkan puti Rasulullah SAW dengan putri musuh Allah SWT dibawah lindungan Imam Ali as.
    Alasan kedua, bagi kami kaum Syi’ah, yang tidak kalah penting adalah hadist ini TERBUKTI DHAIF karena tidak mungkinlah Imam Ali as mau menikahi sembarang perempuan, apalagi dia anak Abu Jahal. Akhlaq Imam Ali yang mulia, pasti memilih perempuan untuk melanjutkan perjuangan da’wah Islamnya. Karena itu setelah Sayyidah Fathimah as wafat, Imam menikah lagi dengan mujahidah mulia, Ummu Banin, yang semua anak2 syahid menjadi pembela Imam Hussayn as di KARBALA.
    Adindum : Sebaiknya jika ingin membawa hadist2 yang menyangkut Rasulullah SAW dan keluarganya yang suci, sebaiknya di check dulu kepada orang Syiah yang sangat mencintai MEREKA as, karena menyampaikan hadist2 dhaif seperti ini (Rasulullah melanggar Al Qur’an dan Imam Ali terlihat bodoh. Astaghfir…) sangat, sangat menyakitkan hati kami.

    Keberatan 8 :
    Poligami adalah adat arab kuno yang mau dihapus oleh Islam secara bertahap

    Jawaban untuk keberatan 8:
    Atas dasar apa Islam akan menghapuskan sebuah ayat hanya karena kesalahan tehnis pelakunya? Ayat al Qur’an yang suci ini, berlaku sejak zaman Nabi saw sampai hari kiamat. Tidak ada 1 manusiapun yang mampu merubahnya.

    Keberatan 9:
    Poligami lebih banyak mudharatnya.

    Jawaban untuk kebertatan 9:
    Dampak Negatif berpoligami:

    * Mendapat tekanan social (masyarakat menganggap buruk pelakunya)
    * Mendapat tekanan legal ( bagi peg, negeri: poligami dilarang)
    * Mendapat tekanan ekonomis ( diperlukan biaya besar untuk memadu)
    * Kadang bias mendapat tekanan politis

    Dampak Positif berpoligami:

    * Terhindar dari maksiat dan zina
    * Meperbanyak keturunan
    * Melindungi para janda, perawan tua dan kelebihan perempuan
    * Kebutuhan sex suami terselesaikan saat istrinya melahirkan, haid, sakit, uzur dll
    * Istri terpacu untuk melakukan yang terbaik bagi suaminya karena ada yang lain
    * Melatih kesabaran dan menekan egoisme
    * Anak yang dilahirkan menpunyai legal formal
    * Status yang jelas bagi bagi perempuan

    Lalu mana yang lebih banyak mudharatnya? Jika kita menolal poligami:

    * Pengingkaran terhadap hukum Allah SWT
    * Maksiat dan zinah merajalela
    * Ketertindasan perempuan
    * Anak-anak lahir tanpa status yang jelas, sehingga nafkahnya dan ahk warisnya terabaikan
    * Aborsi dimana-mana

    Sebab Istri takut dipoligami:

    * Kehilangan cinta dan kasih saying suami
    * Membayangkan kemesraaan suami dengan madunya
    * Takut harta benda suami akan berpindah pada madunya
    * Berprasangka buruk dan curiga yang berlebihan
    * Cemburu kepada anak-anak madunya
    * Takut hak warisnya berkurang
    * Takut ditinggalkan suami

    Keberatan 10:
    Poligami harus diharamkan berdasarkan al-maqashid al-syar’iyyah (tujuan syarak).

    Jawaban untuk keberatan 10:
    Akan saya tunjukkan kesalahan mereka yang keberatan bahwa poligami adalah pelanggaran semua al-maqashid al-syar’iyyah adalah sbb:

    * Dengan melarang poligami akan terjadi promiskuitas tanpa aturan agama. Orang menyalurkan seksnya pada pasangan yang berganti-ganti, yang tidak halal. Penelitian empiris menunjukkan bahwa berbagai penyakit fatal seperti Aids dan STD lainnya subur pada masyarakat yang antipoligami. Dengan begitu pelarangan poligami melanggar prinsip al-muhaafazhah ‘alan nafs (yang lebih baik diterjemahkan sebagai menjaga kehidupan).
    * Bila poligami dilarang akan berkembang pernikahan sirri, istri-istri simpanan yang tidak diperlakukan dengan tanggungjawab. Nanti terjadi masalah dalam keturunan mereka. Begitu pula kalau tidak menikah tetapi kumpul kebo misalnya. Anak yang lahir tidak terpelihara dan tidak diakui bapaknya. Ini melanggar almuhafazhah ‘al aln nasl (menjaga keturunan).
    * Bila poligami dilarang, poligami akan dilakukan diam-diam. Hak pemilikan istri pada harta suaminya tidak akan bias dipenuhi. Begitu pula, kalau org bergaul lebih dari satu orang istri tanpa menikah, mereka tidak mendapat jaminan ekonomis apa pun baginya dan bagi keturunannya. Ini pelanggaran pada prinsip al-muhaafazhah ‘alal amwal (menjaga harta).
    * Tanpa poligami yang bertanggungjawab, akan terjadi pelecehan pada kehormatan perempuan, dan kita sudah melihat banyak contoh orang-orang disekitar. Ini melanggar prinsip al-muhaafazhah ‘alal ‘ardh (menjaga kehormatan).
    * Terakhir, menghapuskan poligami akan banyak membuat orang kehilangan akal sehatnya, depresi, kecemasan, dan berbagai mental-disorder. Jadi ini melanggar prinsip al-muhaafazhah ‘alal ‘aql. (menjaga kewarasan akal)

      Ngadino said:
      4 Februari 2010 pukul 11:38

      Pilihan kita tergantung keimanan kita, tapi coba renungkan kembali bagi yang memotong ayat QS 4 : 129 sampai dengan kata ‘adil’, apa sudah benar ? karena kalau melihat tanda bacanya mestinya (anak) kalimat tersebut tidak boleh diputus, kecuali sampai kata : terkatung-katung. Sehingga kalimat tersebut bermakna, peringatan bagi pelaku (yang sudah) poligami, agar senantiasa introspeksi dan lebih berhati hati terhadap istri-istrinya dan senantiasa mohon ampun atas kesalahannya. Jadi ayat tersebut bukan ditujukan untuk semua orang, apalagi diterjemahkan : larangan poligami, dan lebih pasti lagi bukan buat Non-muslim,

      Dini said:
      1 Desember 2017 pukul 06:58

      Salah satu mudharatnya apabila poligami tidak dilakukan dg cara ber etika adalah memicu rusaknya rumah tangga.

    Herdi ramdan p said:
    11 Februari 2010 pukul 14:11

    Kawin kontrak jelas di haramkan tapi kenapa organisasi keagamaan yang memperbolehkan kawin kontrak tidak dibubarkan?

    kpm said:
    16 Februari 2010 pukul 12:17

    Supaya lebih adil, maka pelaku perceraian juga diberi Hukum Pidana. Karena perceraian juga memberikan dampak psikologi sangat negatif bagi anak-anak mereka. Pelaku perceraian juga telah melanggar aturan tentang perlindungan anak. Selain itu perceraian juga perbuatan yang paling dibenci oleh Allah!

    Jangan menyamaratakan semua Poligami dan Nikah Siri dengan KRIMINAL! Kalau mau jujur dan objektif, proses saja pelaku KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Baik itu yang Nikah Resmi atau Siri, Poligami atau Monogami.
    Ini upaya pemberangusan massal tanpa solusi! Tolak KRIMINALISASI POLIGAMI dan NIKAH SIRI!!!!!

      Dini said:
      1 Desember 2017 pukul 07:11

      Yg dimaksud penulis karena poligami diam2 dg sikah sirih, suami telah melakukan penipuan dan kebohongan terhdap istri dan berdampak akan memicu suami zalim ke istri2 nya tanpa dia sadari. Lagi pula aturan itu dibuat utk melindungi perempuan, jadi bagi perempuan berpikirlah secara matang, jangan hanya karena dasar cinta saja. Betapa banyak kejadian istri sirri yg mengeluh suami tdk bisa adil kepadanya. Lebih banyak waktu di istri pertama, dan ujungnya mereka cuma bisa mengeluh, mau lapor ke polisi atau tuntut cerai karena sudah tdk tahan dizalimi suami(dlm hal nafkah dan jatah bermalam), mana bisa. Mereka tidak punya dokumen resmi.
      Dan kebanyakan yg berpoligami tidak sehat itu adalah laki2 yg jauh dari agamanya. Dia mengampang2 kan poligami. Mereka pikir, “Ya sudahlah, yang pentingkan halal.” Mereka cuma mikir ‘halal’ saja tetapi tidak takut akan tanggung jawabnya menjadi doble di akhirat kelak. Jadi, poligami itu hanya dpt dilakukan dg baik oleh laki2 yg takut sama Allah, yg bertakwa. Istri tidak sanggup dipoligami, dia akan berpikir seribu kali utk nikah diam2, bukan demi menjaga perasaan istri saja, tetapi dikarenakan rasa takutnya akan murka Allah atas perbuatan bohongnya.

    Dody said:
    17 Februari 2010 pukul 04:06

    Mengharamkan poligami berarti menghalalkan prostitusi…gitcu aja kok repot…

      Dini said:
      1 Desember 2017 pukul 07:16

      Poligami yg mana dulu? Kalau poligami diawali dg sikap kejujuran dan dapat dipastikan suami tdk zalim dalam nafkah dan jatah bermalam, itu sudah pasti bagus.
      Tetapi poligami yg diawali dg perbuatan serampangab dr suami, sehingga merusak tujuan pernikahan itu sendiri, yaitu sakinah mawaddah dan warahmah.

    Dody said:
    17 Februari 2010 pukul 04:12

    Kalo saya perhatikan…okelah ambillah yg membuat RUU benar adanya..yg meniscayakan semakin hari maka akan semakin bertambah ayat yg di hapus dalam al-qur’an..emang boleh yah?

    BADRUN said:
    17 Februari 2010 pukul 11:33

    Nikah Siri = Kriminal ? bisa diseret hukum ( ini namanya Teori PKI ) sedangkan PELACURAN=Bukan Kriminal / tidak dijerat pasal undang-undang. Astaghfirloh hal Adziem. Aliran agama apaan nich . . . . ????

    febriando said:
    17 Februari 2010 pukul 13:48

    kok susah kali ya.. kalo mau nikah lagi..,
    kalo ada suami yang punya nafsu gede, gimana ya… bagus psk aja yahh, paling byar 30 rb dah beres..

      Dini said:
      1 Desember 2017 pukul 07:20

      Bisa dg puasa, puasa sunah adalah salah satu syari’at yg dianjurkan rasul utk meredam gejolak syahwat. Perbanyak belajar ilmu dan bergaul dg org sholeh. Batasi kontak yg terlalu dkat dg wanita yg bukan mahram.

    umar said:
    18 Februari 2010 pukul 11:28

    yang nikah sirri kebanyakan orang miskin, ga kuat bayar KUA

    NN said:
    28 Februari 2010 pukul 11:57

    nikah siri katanya merugikan perempuan…yang mana? yang jelas pada umumnya yang mau menjalani nikah siri adalah perempuan yang hanya perlu duitnya saja untuk memenuhi segala keinginannya tanpa melihat ada perempuan lain yang sedang menjadi “istri yang syah secara hukum” dari laki-laki tersebut. Dan pada kenyataannya juga dari pernikahan siri masih bisa membuat akte kelahian anak hasil nikah siri dan juga KTP dari “suami” sehingga suami mempunyai 2 KTP….. siapa yang perlu disalahkan? para pelaku? aparat pemerintah? atau siapa? bagaimana pula jika pelakunya seorang PNS?

    pikiran said:
    2 Maret 2010 pukul 01:20

    seharus nya pemerintah menyadari dan melakukan jemput bola mengenai permasalahan ini.. karna nikah siri pada dasar nya adalh tidak mendafatr kan pernikahan di KUA,, mungkin saja karana mahal biaya nya atua sebagai nya,,
    nah pemerintah harus jemput bola donk??

    dengan keluar nya UU ini,, berarti stiap pernikahan harus didaftar kan ke KUA,, bisa Saja,, BIsa BayaR BRApa?? Skarang Ada DenDanya dan Kurungan LHo..

    haikal said:
    4 Maret 2010 pukul 09:25

    jangan disalah artikan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau menghancurkan persatuan

    Ishak Suhada said:
    10 Maret 2010 pukul 10:44

    Nikah siri banyak dilakukan oleh orang-orang yang hanya mencari kesenangan sesaat saja. Pada saat dirinya telah merasa bosan atau jenuh maka dengan mudah ia akan mengakhiri pernikahan tersebut, dan yang menjadi korban atau fihak yang dirugikan tentulah wanita yang menjadi istri sirinya karena tidak dapat menuntut hak-haknya sebagai Istri. Kalualah menurut ajaran agama seseorang menikah hanya mencari kesenangan dunia semata hukumnya adalah haram, maka nikah siri sebetulnya merupakan label halal dari perbuatan haram. Dengan demikian selain melindungi hak-hak pasangannya Undang-undang nikah siri juga akan dapat meletakkan kembali kesakralan dan kesucian pernikahan

      jasmine said:
      10 Maret 2010 pukul 16:19

      Jangan mudah menggeneralisir. Ada beberapa alasan mengapa sepasang calon pengantin memilih nikah tanpa pencatatan di KUA. Secara umum yg paling sering adalah :
      1. Di berbagai daerah miskin biaya (siluman) KUA dirasa memberatkan bagi calon pengantin, anda bisa melihat setiap ada acara nikah gratis biaya KUA, peminatnya sangat banyak dan mayoritas mereka2 yg ikut adalah pasangan2 kelas ekonomi lemah yg sudah ber-tahun2 menikah tanpa pencatatan KUA.
      2. pasangan yg “terpaksa” menikah karena calon pengantin perempuan terlanjur hamil di luar nikah sementara batas usia nikah belum tercapai.
      3. Calon pengantin adalah pelaku poligini yg tidak mendapat ijin dari istri pertama.
      4. PNS yg terkendala PP 10.

      Maka solusi untuk ke 4 alasan umum di atas adalah :
      1. Pemerintah secara tegas memberantas praktek pemungutan biaya siluman di KUA.
      2. Memberi perlakuan khusus bagi mereka2 yg berada pada alasan no. 2.
      3. Mencabut aturan keharusan adanya ijin dari istri I untuk pelaku poligini karena secara syari’ah ijin istri I memang tidak diperlukan. Ahsan jika suami memberitahu dan lebih baik lagi jika istri I memberi ijin. Tetapi memasukkan keharusan mendapat ijin dari istri I ke dalam UU membuat pelaku poligini memilih melakukan akad berdasarkan hukum Islam yg sepanjang syarat2nya terpenuhi sudah dinyatakan sah.

      Secara kodrati sebagian besar perempuan tidak akan memberi ijin suaminya menikah lagi. UU 74 mengakomodir hal ini, bahkan memangkas hak waris istri 2,3,4 yang oleh syari’ah Islam diberi hak setara. Tetapi UU 74 (dan sekarang RUU Perkawinan), dg diwajibkannya calon suami memperoleh ijin dari istri I, menutup rapat2 hak perempuan2 yg belum menikah & butuh menikah untuk memperoleh status yg jelas dalam perkawinan (poligini), yg oleh agama diberi ruang dg kewajiban & hak yg sama.
      4. Mencabut PP 10 untuk PNS.

        serdadu kua said:
        22 Oktober 2010 pukul 11:29

        pertama: Engkau musti punya rasa. ketika seorang bandit diminta jadi bodyguard acara resepsi; dan seorang pengangguran bertato lalu berpakaian hansip menjadi pengatur parkir acaramu: pasti tak kan menerima ongkos cuapee cuma rp GhoZafe. cefhee pun masih tawar menawar. ingat biaya resmi kata pak menag cuma 30rb. murah bo. siluman mana yang pake baju seperti gubernur disambut dg cium tangan, dipanggil kyai malah, dengan 30rb. dan ga dapat lebih, untuk sekedar jajan bocah, atau buat beli seragam yang tak ada dananya dari APBN. Engkau musti punya rasa.
        Wahai Engkau yang tak punya rasa. Bila engkau punya hajatan, lalu menerapkan segala sesuatu dengan konsep syari dan konsep transparansi membabi-buta, Aku menjamin, tetangga pun takkan membantumu sekalipun sekedar senyuman terpaksa; ingatlah. Engkau yang tak punya rasa, adalah engkau yang maha pheliet-medhiet. Apakah ada aturan bahwa engkau adalah pelaku korup suap-menyuap, bila memberikan uang terimakasih kepada tetangga yang membantu cuci piring rp 200rb, lantas engkau didenda sebagai penyuap terlaknat dan tak pantas jadi manusia, karena membuat si pencuci piring, karena sekedar jasa, dia pamrih, sepamrih penghulu serdadu kua, lantas dibilang jasanya tak ikhlas. Dimanapun jual beli keikhlasan tak mesti pakai uang, terkadang untuk sebuah ta’zhim kepada kyai, ayam satu-satunya pun dijual, dengan harapan pemberian jasa itu keluarga menjadi berkah.
        Kedua; wahai Engkau yang tak punya rasa: Tak ada kamus bagi yang punya hajat, ketika resepsi untuk anak ponakannya, termasuk engkau, tak mengeluarkan biaya. untuk nikah siri aja pakai uang apalagi yang jelas untuk resepsi mengundang banyak handai taulan. setiap kepala dihargai minimal rp 20 rb, bila engkau pelit yang punya hitung-hitungan, dilihat dari berapa porsi menghabiskan hidangan yang engkau perintahkan “silahkan menikmati”. tetapi engkau pasti akan mencela bila, dia tak memberi amplop dan seumpama isi amplop cuma ghuwochenk. padahal biaya nikah diluar biaya kua mencapai puluhan-ratusan juta, seharusnya minimal amplop berisi rp 50 rb, itupun dengan senyum sinis bahwa secara matematika minimal dari 100% undangan tersebar, paling tidak 66% yang memenuhi. jadi menurut perhitungan gaya orang intelek kota, sekarang ‘mah sudah umum kondangan mesti rp 100 rb.
        Wahai Engkau yang tak punya rasa: jika engkau benar syar’i, engkau pun mesti berhujjah dengan syar’i. hajatan akad nikah adalah sodaqoh, sesuai dengan dalil tasyakkur nikmat. Makanya menjadi kata yang lazim, yaitu sedekahan; artinya apapun yang dikorbankan mesti bernilai sodaqah tak berharap balasan atau terpenuhinya undangan, atau mencela seberapa besar pemberian jasa bagi mereka yang membantu. Tak pernahkah engkau tafakkur, buat apa mengundang banyak orang menghabiskan biaya dan konsumsi, undangan pun datang nun jauh dari seberang dengan biaya tak sedikit; lantas engkau berfikir mendapat imbalan amplop kondangan. Engkau tak layak menjadi manusia syar’i yang ingin bersih dan transparan. Wahai Engkau yang tak punya rasa: Ingatlah engkau tak kan mampu menerka dari 666 kondangan, mana do’a mereka yang didengar Tuhan, termasuk para aktivis berjenggotpun dan jilbab menyentuh tanah tak menjadi jaminan, doa restu yang kau harapkan dari undangan tertulis dan lisan engkau yg amat fasih dengan bahasa Arab. Acara akad nikah dipimpin oleh serdadu kua yang engkau cap sebagai penarik dana siluman; seraya meminta kepada yang ditua’kan untuk memimpin doa, tetap saja tanpa izin pemimpin acara tunggal, yang ditua’kan untuk berdoa tak punya hak berdoa. Ambil alih saja, biar sekalian serdadu penuh dosa memimpin doa akad biar selama itu pula seluruh yang punya hajat sampai kiamat tiba, doa tak terkabulkan. Sekejam itukah?
        Disinilah letak husnuzhan dan nilai penting menikmati apa makna sedekah dan tasyakur, yang tak perlu dibumbui dengan celaan.
        Untungnya, manusia yang minta pelayanan bersih seperti engkau tak banyak jumlahnya. siapapun yang mengaku bersih dan dengan slogan islami, tak pernah Tuhan mengabulkannya walau sebiji zarrahpun. Falaa tuzakku anfusakum. masih banyak yang faqir, yang engkau anggap tak mampu memikul biaya nikah siluman, justru banyak memberikan ucapan terimakasih kepada penghulu; dengan sekian banyak parcel bingkisan, sampai mencucurkan air mata.
        Wahai Engkau yang tak punya rasa. Segudang jawaban aku siap untuk melayani hati engkau yang tertutup tirai gelap, yang engkau merasa seperti manusia yang paling berhak dengan surga Tuhan. Wahum yahsabuuna annahum yuhsinuuna sun’a.

        Putri Ayu said:
        23 Desember 2015 pukul 01:09

        Saya setuju dengan anda jasmine. mau dimadu atau dipoligami bukan semata mata karena materi.kalau yg perempuan secara materi cukup,tapi nggak pernah bisa menemukan lelaki yg bisa tanggung jawab dunia dan akhiratnya,lalu menemukan sosok lelaki yang agamanya bagus,dll bagus,lalu diajak nikah sirri dengan alasan yg ada diatas,sebenere siapa yg salah,dalam islam lelaki boleh nikah lebih dari 1. ada yang single tapi pemabuk,penjudi,pemain perempuan,ya pasti wanita mau dijadikan yg ke 2 tapi yg ada kualitasnya kan,bukan semata mata karena materi

          Dini said:
          1 Desember 2017 pukul 07:28

          Polugami itu hendaknya memperhatikan maslahat istri dan anak juga. Poligami itu bukan hanya antara suami dan calon istri ke dua. Apa gunanya poligami, kalau angka perceraian semakin meningkat, karena istri merasa dibohongi sama suami.

        Dini said:
        1 Desember 2017 pukul 07:24

        Kalau seperi itu caranya semakin bayak suami yang mengampang2 kan poligami akan mendapat angin segar. Suami tdk mampu secara ilmu, mental dan materi seolah dapat pembenaran utk menikah lagi.

    mas manto said:
    11 Maret 2010 pukul 06:49

    nikah siri sebaiknya di atur saja jangan di larang, bila nikah siri dilarang malah berakibat makin dekat bangsa ini dengan kehacuran,sebanarnya yang banyak dirugikan adalah pihak laki2 karena ia akan sangat sulit mengatur keluarganya, bila itu terjadi berakibat tinkat moral bangsa ini semakin rendah,karena inti dari penanamn moral ada di pihak ibu, kalo ibunya udah gak punya moral n sulit di atur suami jelas anaknya gak jauh beda dengan ibunya……….wallahu a’lam

    david said:
    11 Maret 2010 pukul 23:08

    kalau emg gk bisa nyelesain msalah nikah siri n poligami jagn gtu dong…??lbh baik di atur ja nikah n pligaminya… klau saya menilai semakin perempuan di kasih kelonggaran tanpa di imbangi penanaman moral yang baik akan semakin cepat musnah negeri ini karena wanilah yang berperan aktive dlam hal ini,

      jasmine said:
      30 Maret 2010 pukul 13:11

      BETUL.

        famous said:
        22 Januari 2013 pukul 14:33

        BETUL JUGA Too!!!!!!!!!

          Dini said:
          1 Desember 2017 pukul 07:29

          NO

    david said:
    11 Maret 2010 pukul 23:20

    mengapa sh setiap ada permasalahn tentang artis/orang2 kaya yang tak bermoral itupn sbagian kecil saja,imbasnya selalu pd rakyat kecil yang bermoral, seperti nikah siri n poligami mereka2 menyalah gunakanya karena mereka tidak tau bagaiman memperlakukan wanita dengan baik, mereka tidak punya ilmu agama yang cukup n gak mau tau yang penting uang/keuntungan…….coba dalam menhukumi setiap permasalahan dalam negeri sekali saja mengacu pada apa yang terjadi pada rakyat kecil rakyat kecil

    lanzi said:
    12 Maret 2010 pukul 00:51

    sepakat dng apa yg katakan olh mentri agama. karena fakta dilapangan menunjukan kebanyakan para pria hanya memprioritaskan slh satu istri saja krn muatan kepentingan. itu sudah melanggar aturan agama yang menyatakan syarat satu2nya berpoligami adalah mampu berbuat adil!!

      Dini said:
      1 Desember 2017 pukul 07:29

      Betul saya setuju

    jay said:
    14 Maret 2010 pukul 16:38

    Kapan bangsa ini mau maju kalau hanya berpikir seputar itu saja,orang lain dah sampai Mars.Yang suka poligami itu hak azazi, yang tidak suka ya jangan mengganggu,selesailah sudah.

    novianti said:
    19 Maret 2010 pukul 12:22

    saya inginorang menikah siri jangan di hukum cuma 3 bulan itu terlalu kecil dan tidak akan membuat jera para pelaku nikah siri kl bisa 1-2tahun penjara biar mereka pelaku nikah siri bisa berfikir untuk tidak melakukan terimakasih

    novianti said:
    19 Maret 2010 pukul 12:25

    saya ingin orang menikah siri jangan di hukum cuma 3 bulan itu terlalu kecil dan tidak akan membuat jera para pelaku nikah siri kl bisa 1-2tahun penjara biar mereka pelaku nikah siri bisa berfikir untuk tidak melakukan terimakasih

    Mohamad Hasan Bakhri said:
    25 Maret 2010 pukul 22:08

    kalau masalah sakit hati,hampir semua kaum perempuan merasa sakit hati jika di duakan,atau ditigakan dan seterusnya,memang pada dasarnya manusia itu bakhil terutama kaum perempuan,biar laki2 berusaha berbuat adil, tetap aja dihati kaum perempuan selalu mengikuti bisikan syaitan,kalau lelaki tak akan pernah adil,mereka/kaum perempuan memang suka menindas sesamanya,sadarlah…betapa banyak sekali kaum perempuan sekarang yang tertindas,untuk mencari nafkah saja sampai kerja dinegara orang jadi pembantu,yang jelas sangat rawan sekali terhadap kerusakan moral karena dirinya sendiri,maupun karena orang/bangsa lain, saya jadi heran, kenapa banyak ulama2 kita yang gak memahami bagaimana seharusnya hidup bermasyarakat mengikuti kehendak ALLAH,yang haram dibiarkan aja,sementara yang halal jadi remang2. Ya ALLAH…ampunilah mereka, karena mereka gak mengerti

      Dini said:
      1 Desember 2017 pukul 07:32

      Wanita kerja di luar jadi TKI itu kebanyakan sudah berstatus istri. Mereka melakukan itu karena nafkah suami tidak mencukupi utk biaya sekolah anak.
      Pemerintah kan juga sudah melaranh perilaku prostitusi.

    wisnu said:
    27 Maret 2010 pukul 08:13

    klu bener2 terjadi saya prihatin.repot2 ngurusin orang mau nikah. yg kumpul kebo/melacur aja kok ga masuk UU ya? biarlah yg menikah itu menikah. klu sang suami menelantarkan istrinya. baru dibui. saya setuju. lah ini orang mau ibadah malah masuk bui…?

      Dini said:
      1 Desember 2017 pukul 07:34

      Ibadah yg diawali dg kebohongan dan penipuan kepada istri. Suami jg harus bersikap Qana’ah. Syukuri apa yg ada pd istri

    Bunda Azkia said:
    30 Maret 2010 pukul 12:55

    sebenarnya poligami itu bukan sesuatu yang haram apabila laki-laki bisa ADIL,TAPI… setahu saya hampir susah menemukan lelaki adil di jaman sekarang. kepada para Bapak, biasanya anda punya keinginan berpoligami jika keadaan ekonomi sudah mapan,tapi apa kalian lupa bagaimana saat susah bersama istri anda???apa anda juga lupa saat istri anda berjuang hidup dan mati saat melahirkan anak-anak kalian????mendidik anak-anak kalian????Sadarlah wahai kaum Adam, meski poligami sunah tapi sudahkah anda membahagiakan istri anda sekarang??? kalau jawabanya belum jangan dulu berfikir untuk poligami!

    Bunda Azkia said:
    30 Maret 2010 pukul 13:48

    Saya sepakat bahwa poligami itu sunah, saya juga tidak sepakat dengan upaya menuju seks bebas dilegalkan, TAPI untuk masalah poligami jangan memandang secara parsial, poligami menjadi sunah ada syarat-syaratnya dan setahu saya jika tujuan poligami hanya untuk menyalurkan nafsu biologis seorang laki-laki yang tidak cukup satu istri, berarti bisa saja ia menikah lebih dari 4kali jika nafsunya belum terpenuhi (padahal disunahkan tidak boleh lebih dari 4kali).Setahu saya untuk mnahan nafsu tidak hanya dengan poligami,bisa dengan cara lain diantaranya puasa.Kenapa saya berbicara begini, jaman sekarang banyak yang karena suaminya poligami rumah tangganya hancur dan anak-anaknya terlantar (meskipun contoh poligami yang harmonis juga banyak)tapi pada umumnya banyak laki-laki yang karena alasan poligami sunah, tanpa tahu syarat-syaratnya melakukan poligami sehingga berujung pada kehancuran bangunan rumah tangga yang sudah sejak lama mereka rintis. Bahkan orang yang sholatnya saja masih bolong karena menganggap poligami sunah, untuk mendapat pahala dia lebih memilih poligami daripada sholat.Jadi, mangga berpoligami jika anda sudah bisa berlaku ADIL ataupun sudah bisa membahagiakan istri anda, dan Adil di sini lebih dekat kepada takwa, artinya kalau sholat saja masih bolong berarti khan belum takwa,jadi bagaimana bisa adil seperti Rasulullah?? Saya juga sepakat, daripada kita pro dan kontra tentang poligami lebih baik kita fikirkan bagaimana mendidik generasi muslim untuk sampai ke bulan, planet Mars atau mengalahkan kepintaran Yahudi ! Kepada para Bapak/ibu,jangan khawatir jalan menuju ke surga itu masih banyak, meski kita monogami jika kita sholeh/ah Insya Allah kita akan mendampingi Rasulullah SAW di surga! Untuk saya pribadi saya sepakat poligami sunah tapi saya tidak siap untuk dipoligami!

    darsuni said:
    11 April 2010 pukul 22:13

    menurut saya yang miskin hukum ini, sanksi maksimal 3 & denda 5jt hanyalah akal-akalan pemerintah yang inti maksudnya sebenarnya melegalkan nikah siri melalui aturan semu yaitu RUU itu sendiri. Mengapa demikian karena dengan sanksi seringan tsb tidak sebanding dengan kerugian korban dan sangat enteng bagi yang berduit, payah dan gila juga pemerintah kita ini tidak berpihak kepada yang lemah, tapi begitulah sandiwara mereka karena banyak kalangan mereka yang nikah siri sehingga tidak mungkin mereka menghukum mereka sendiri. subhanallah

    nura said:
    15 Januari 2011 pukul 07:52

    poligami,memang betul…. dipoligami sakit rasanya.tapi kal di indonesia ini poligami dilarang,tapi tempat pelacuran,orang berzina,selingkuh masih dibiarkan siapa yang dosa…….. apakah yang melarang ? karna kita tau kal dia berselingkuh,berzina…. mendingan kita suruh dia berpoligami dengan izin istri pertama,…. tujuannya untuk apa? menyelamatkan wanita2 dari perzinahan. kal ngak kuat bagi laki-laki atau perempuan silahkan berpuasa dan menjaga pandanganya.ingat KIAMAT sudah dekat…. jangan biarkan dirimu berlumur dosa…kal kalian sabar kelak akan mendapat bidadari cantik dari surga,amien……..

      Dini said:
      1 Desember 2017 pukul 07:37

      Woi, bukan dilarang. Tetapi syarat dan ketentuan berlaku. Jadi gak bisa sembarang orang berpoligami, nanti yg dirugikan istri

    ngobrolislami said:
    26 Januari 2011 pukul 13:58

    KAWIN MUDA, POLIGAMI, DAN BANYAK ANAK
    Masyarakat di pedesaan banyak yang menikahkan anak perempuannya pada usia belasan tahun. Pada usia itu pula si cewek desa ini harus siap untuk menjadi ibu dengan anak yang tidak sedikit. Pembantu keluarga saya, menceritakan bahwa di desanya dahulu penduduknya tidak padat, namun sekarang penduduknya padat karena masyarakatnya memiliki banyak anak. Ada yang pake KB ada pula yang tidak pake. Sebenarnya ini adalah sesuatu yang tidak jelek, mempunyai anak itu hukumnya sunah. So, kenapa jumlah penduduk harus di kurangi, kenapa kawin muda dilarang, kenapa pula poligami dipersulit. Justeru dengan kawin muda, poligami, dan banyak anak, akan menyebabkan pertumbuhan populasi umat Islam. Sekarang saja, diperkirakan jumlah umat Islam mencapai 26% dari keseluruhan populasi manusia. Artinya, setiap empat penduduk bumi, salah satunya adalah umat Islam.

    Poligami adalah sesuatu yang di syari’atkan.

    “maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. “ [TQS An Nisaa’ 4 : 3]

    Jika kita lihat di Indonesia, perbandingan jumlah pria dengan wanita kira kira 1 : 5. jadi jangan sampai ada wanita Muslimah yang jadi perawan tua. Solusinya ya poligami.

    Umat Islam banyak yang mati karena perang dan bencana alam. Umat Islam butuh regenerasi. Dalam keadaan perang baik itu perang saudara maupun perang melawan orang Ahlul Harbi, akan ada banyak laki laki Islam yang terbunuh, dengan demikian akan semakin banyak wanita yang menjadi janda, akan semakin mencolok perbandingan pria dengan wanita. Disinilah pentingnya poligami, agar dapat melahirkan generasi Islam dengan jumlah yang besar serta agar ada yang menanggung hidup para janda.

    3700 bayi telah terlahir antara 27 Desember 2008 hingga 17 Januari 2009. Ketika Israel melakukan penyerangan yang menyebabkan meninggalnya 1412 rakyat Gaza, yang mayoritas wanita dan anak anak.

    Bulan Januari saja, terdaftar angka kelahiran tertinggi, dibanding bulan bulan sebelumnya. ”setiap tahun 50 ribu kasus kelahiran tercatat di Gaza, dan dalam satu bulan tercatat 3000 hingga 4000 kelahiran. Akan tetapi dimasa serangan Israel 22 hari, kami mencatat 3700 kelahiran dan pada sisa bulan Januari tercatat 1300 kelahiran. Yakni pada bulan Januari, terjadi peningkatan kelahiran hingga 1000 kasus.”

    Islam adalah agama yang pertumbuhan penduduknya paling tinggi. Berikut ini data statisticnya;

    ISLAM MERUPAKAN AGAMA DENGAN PERTUMBUHAN TERCEPAT DAN URUTAN KEDUA AGAMA TERBESAR DI DUNIA

    Muslim di Asia (1996)____________________1,022,692,000 (30%)
    Muslim di Afrika (1996)__________________ 426,282,000 (59%)
    Total Muslim di dunia (1996)______________ 1,482,596,925
    Total manusia di dunia (1996)______________5,771,939,007

    Persentase Muslim (1996)_________________26%
    Peningkatan Islam dalam persen (1994-1995)__6.40 %
    Peningkatan Christian dalam persen(1994-1995) 1.46%
    Total Muslim di dunia (1998)_______________ 1,678,442,000
    Prediksi jumlah Muslim di tahun (2000)______ 1,902,095,000

    PETA PENYEBARAN PERTUMBUHAN ISLAM

    Amerika Utara (1989-1998)_________________ 25%
    Afrika__________________________________ 2.15%
    Asia___________________________________ 12.57%
    Eropa__________________________________ 142.35%
    Amerika Latin____________________________ -4,73%
    Australia________________________________ 257.01%

    Dari empat orang di dunia ini, salah satunya adalah Muslim. Jumlah orang Islam telah meningkat 235% pada masa 50 tahun hingga mendekati 1.6 miliar.

    Perbandingan dengan agama lainnya;

    Islam meningkat_________235%
    Hindu__________________117%
    Buddha________________ 63%
    Kristen_________________47%

    Islam menduduki ranking ke dua agama terbesar di Perancis, Inggeris dan USA. (Muslim di USA 10juta dan Yahudi 6 juta)

    (Data diambil dari : The CIA World’s Facts Book)

      Dini said:
      1 Desember 2017 pukul 07:40

      Banyak anak kalau tidak didik dg baik, ya sama saja bohong. Jangan hanya berpikir banya anak, tetapi tidak berpikir utk pendidikanya, keterampilannya. Di desa malah kdbanyakan hanya tamatan SD atau SMP, terus merantau ke kota buat jadi pembantu atau kuli. Jangan hanya berpikir secara kuantitas, tetapi cuga secara kualitas.

    roy said:
    18 Januari 2012 pukul 14:15

    aku tdk mengerti tetapi hanya kasih saran biarkan saja orang berpoligami toh wanitanya yang dipoligami maupun yang dimadu pada setuju kenapa anda repot dan juga jelas di dalam Al,Quran dan hadist serta apakah mereka yang berpoligami bermoral tdk baik toh kemampuan seseorang tdklah sama diCiptakan yang Maha Kuasa dan jika anda tdk bisa berpoligami artinya takut jangan bawa bawa orang untuk tdk berpoligami toh yang berpoligami enjoy enjoy saja sesama para istri istrinya jadi saran saya JANGAN IRI JIKA ORANG LAIN BISA BERPOLIGAMI SEDANGKAN KAMU TIDAK BISA ( takut dgn istri )

      Dini said:
      1 Desember 2017 pukul 07:43

      Lha, orang yg poligami dg nikah sirih iru bukannya pengecut, mereka nikah diam2, karena pengecut sama istri, tipe2 suami yg mudah dipengaruhi istri, tdk takut Sllah, tdk tegas, sebaiknya gak usah deh poligami. Bakalan pusing, istri pertama mau ini, istri kedua mau ini, bingung pilih yg mana.

    […] Lantas, apakah berbagai petunjuk aneh-aneh itu mendorongku untuk berpoligami? Tidak juga. (Setidak-tidaknya sampai sekarang.) Sebab, aku memperhatikan petunjuk-petunjuk lainnya (dari Tuhan), termasuk yang tidak aneh. (Secara demikian, aku takkan berpoligami selama “tidak memenuhi syarat“.) […]

    […] bukankah itu semua menunjukkan pembatasan poligami (dengan syarat tertentu, terutama pemenuhan keadilan) dan bukan pemberian keleluasaan untuk berpoligami secara bebas (liberal)? Memang, kita tidak […]

    […] Apabila kau menikah siri tanpa izin istrinya, maka itu tergolong perbuatan kriminal, melanggar UU Perkawinan. Lihat Poligami, Nikah Siri, dan Kawin Kontrak Itu Kriminal…. […]

    Nikah siri eh, Dakwah siri, yuk!! « Indonesia Hot said:
    20 Januari 2014 pukul 18:13

    […] hukum negara, nikah siri itu kriminal. Menurut hukum Islam, nikah sirri itu haram. Karena itu, daripada nikah siri, kita dakwah sirri […]

Tinggalkan Balasan ke Mohamad Hasan Bakhri Batalkan balasan