Bercinta dengan Pria Hiperseks Yang Telah Beristri

Posted on Updated on

Assalamu’alaikum ustad, saya hamba Allah di jakarta. Saya seorang wanita yg blm menikah, saat ini saya berhasil membuat seorang laki2 hipersex(telah beristri, inisial Z) bertaubat.Dan entah kenapa, mengapa ALLAH membuat kita menjadi semakin dekat dan semakin yakin bahwa kita berjodoh, apalagi dengan kita dipertemukan oleh ALLAH dengan seorang Ustad (mantan hiperseks, punya istri ke2, istri pertama diceraikan). Kita berdua merasa semenjak kita berdua dipersatukan, kita semakin rajin beribadah ke allah.

Kita berdua punya kebiasaan buruk & ternyata saya baru tahu dari si Z, bahwa kebiasaan yang saya lakukan selama ini yaitu Onani. Dan kita berdua sekarang sedang menjalani niat untuk menikah. yang saya mau tanyakan ke ustad,

1.Si Z mengajak saya menikah utk mencegah onani lagi, tetapi saya menolak karena saya tidak mau dipoligami, & saya bilang ke dia tunggu jawaban dari allah, karena waktunya sekarang belum tepat.Apakah penolakan saya benar ustad?Dosakah saya kalau saya meminta ke dia untuk memilih salah satu diantara saya/Istrinya, mengingat semakin lama saya akrab sama dia semakin takut dosa ke allah?Niat si Z ke saya mau menikahi saya, setelah dia memberikan kebaikan tuk istrinya dengan mengikuti petunjuk allah & tidak melanggar perintah ALLAH termasuk memberikan nafkah lahir & batin, serta menunggu kesempatan dari allah tuk menceraikan istrinya.Apakah tindakan si z dibenarkan sedangkan dia menjalani hubungan cinta yg sehat dengan saya tp masih beristri dengan yang lama?

2.Apakah kita harus menunggu saat yang tepat dari ALLAH?

3.Haruskah si Z mengaku pada istrinya tentang keadaan dia dulu yg Hipersex?

4.Apakah yang harus saya lakukan sebagai seorang wanita,apakah saya harus menghindar dari si Z, karena saat ini si Z masih beristri?

5.Apakah ustad tersebut petunjuk buat kita berdua?

6.Doa apa yang bisa meyakinkan saya bahwa dia bukan jodoh saya? karena saya sudah solat istikharah tapi jawabannya kenapa ALLAH tidak memisahkan kita padahal dia masih beristri..

saya mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan2 saya, terima kasih ustad.

Tanggapan M Shodiq Mustika:

Wa’alaykumussalaam…. Aku merasa salut atas keberhasilanmu dalam menjadikan dia bertaubat. (Tak banyak orang yang mampu melakukannya dengan izin Allah.) Berikut ini jawabanku:

1a. Menunggu jawaban dari Allah itu bagus, tidak salah. Kamu berhak menolak untuk dipoligami. Namun, kamu tidak berhak meminta si Z memilih antara kamu dan istrinya. Dalilnya:

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta agar saudarinya [yakni wanita lain] diceraikan supaya dia dapat mengosongkan piring saudarinya itu, karena sesungguhnya dia hanya mendapatkan apa yang telah ditentukan untuknya.” (HR Bukhari)

Tidak boleh seorang wanita mensyaratkan [calon suami] untuk menceraikan saudarinya [yaitu istrinya yang sudah ada] agar dia dapat memenuhkan bejananya.” (HR Baihaqi, Abu Nu’aim, dan al-Isma’ili)

Yang berhak meminta si Z memilih adalah istrinya. Istrinya berhak meminta si Z memilih antara dia dan wanita lain (termasuk dirimu). Dalilnya:

Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Bani Hisyam ibn Mughirah meminta izin untuk menikahkan putri mereka dengan Ali ibn Abu Thalib. Maka aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan. Kecuali putra Abu Thalib ingin menceraikan putriku dan menikah dengan putri mereka. Karena dia adalah darah dagingku, membuat aku sedih apa yang menyedihkannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya.” (HR Bukhari)

1b. Apabila istrinya rela, tidak merasa sedih atau tersakiti, si Z dapat dibenarkan menjalin hubungan cinta dengan wanita lain, termasuk dengan dirimu. (Mengenai halalnya hubungan percintaan di luar nikah, lihat [antara lain]: “Berdosakah ekspresi cinta asmara di luar nikah?“) Namun kalau istrinya merasa sedih atau tersakiti, aku tidak bisa menganggap sikap Z (menjalin hubungan cinta dengan wanita lain) sebagai kebaikan. Dalilnya, disamping hadits di atas, yaitu:

Cukup berdosa [laki-laki] yang menyia-nyiakan tanggungannya.” (HR Abu Dawud)

2. Menunggu “saat yang tepat” itu kurang baik. Sebab, secara tersirat kamu meminta si Z memilih antara kamu dan istrinya. Padahal, kamu tidak berhak untuk itu.

hulkhoganwife-188x1173. Lebih baik si Z berkonsultasi dengan ahlinya. Si Z bisa memulainya dengan berkonsultasi dengan dokter atau ahli seksologi untuk menangani potensi “hiperseks”-nya (kalau memang si Z hiperseks). Nantinya, ahli itulah yang lebih tahu daripada aku, apakah istri si Z perlu dilibatkan dalam pembicaraan masalah “hiperseks” ini ataukah tidak.

4. Berteman jugalah dengan istrinya. Jalinlah persahabatan seakrab-akrabnya dengan istrinya. Akan lebih baik bila hubunganmu dengan istrinya itu lebih akrab daripada dengan si Z. Boleh-boleh saja kau tetap berkomunikasi dengan si Z, tetapi frekuensi dan kualitasnya hendaknya tidak melebihi komunikasi antara dirimu dengan istrinya. (Lihat Konsultasi: Ternyata dia sudah beristri.)

5. Ya, ustad tersebut merupakan salah satu petunjuk dari Allah SWT. Petunjuk lainnya masih banyak.

6. Doa yang bisa meyakinkan dirimu apakah si Z itu jodohmu atau bukan adalah doa istikharah.

Saya mau bertanya lagi ustad, berdosakah kita (saya & Z) melakukan nikah sirih untuk beribadah ke Allah tanpa meminta izin orang tua saya & istri si Z?Karena demi Allah ustad saya takut, karena semakin dekatnya kita,& kami takut melakukan khilaf.Selain itu si Z yang punya background dulunya seorang Hiper (karena dia dari kecil bertemu seorang wanita yg mengajarkan sex dini, hingga akhirnya keterusan sampai sekrg, alhamdulilah sekarg berubah).

Masalahnya ustad, Saya dari dulu sudah berusaha menjauhi dia, tapi kenapa malah semakin dekat.Apakah karena dulu kita sempat berjanji disebuah mesjid bahwa “dia berjanji sekiranya kalau dia mau berubah saya harus menemani dia baik didunia maupun akhirat, & saya terlanjur mengiyakan.& Disaat saya dulu beristikharah dengan dua pilihan(sebelum kita sedekat sekarang), saya mendapatkan jawaban bahwa saya harus menemani dia.& Sebelum kita sedekat ini dulu, setelah saya solat tahajut saya bermimpi 3 hari berturut-turut:

dari yang saya mimpi dia (si Z) & saya berada dalam satu mesjid ,Saya bermimpi rumah si Z, termasuk saya bermimpi istri dia(si Z).Wallaahu a’lam, saya tidak tahu apa arti itu semua ustad…

Sampai detik ini, saya tidak berhenti istikharah & kenapa malah jadi semakin dekat ustad, saya tidak mau salah jalan.Apa yang saya harus lakukan ustad, karena kita takut melakukan khilaf & akhirnya saya takut malah melunturkan niat baik saya….

Kadang saya suka merasa menyesal dengan keadaan ini, karena dulu seandainya saya terima tawaran dikantor lain, saya bisa menjauh dari dia & tidak sedekat ini.(karena kita sampai saat ini masih satu kantor), karena saya sholat istikharah malah tidak diambil(& kejadian itu benar2 seperti akan nikah karena harus minta izin dari orang tua untuk mengambil keputusan itu ustad).Dan sekarg malah jadi bingung saya harus bagaimana ustad?

Tanggapan M Shodiq Mustika:

Dalam pandanganku, istikharahmu kurang sempurna. Sebab, salah satu bagian dari proses istikharah adalah musyawarah dengan pihak-pihak terkait. (Lihat Istikharah Cinta.) Keinginanmu untuk menikah siri tanpa izin dari orangtua dan istrinya menunjukkan kurangnya musyawarah itu. Kurang sempurnanya istikharahmu itu bisa mengakibatkan kau keliru dalam menangkap petunjuk Allah hasil istikharahmu.

Mengenai hiperseks-nya, aku sudah menyampaikan jawaban tadi. (Lihat poin nomor 3.) Demikian pula mengenai bagaimana mestinya posisimu terhadap istrinya. (Lihat poin nomor 4.)

Apabila kau menikah siri tanpa izin istrinya, maka itu tergolong perbuatan kriminal, melanggar UU Perkawinan. Lihat Poligami, Nikah Siri, dan Kawin Kontrak Itu Kriminal….

Mengenai berbagai ketelanjuranmu, silakan ambil pelajaran dari Mau jadi istri kedua?

Demikian jawabanku. Wallaahu a’lam. Dan semoga Sang Maha Penyayang senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepadamu. Aamiin.

31 respons untuk ‘Bercinta dengan Pria Hiperseks Yang Telah Beristri

    Yep said:
    8 April 2009 pukul 14:09

    Jawaban yang luar biasa Pak Shodiq….
    Anda memang pakarnya 🙂

    Reynaldo said:
    9 April 2009 pukul 08:31

    Napsu lagi napsu lagi.

    koransobek said:
    9 April 2009 pukul 09:38

    salut buat pak shodiq , makin rajin nih saya baca baca postingan pak shodiq

    sukses terus yah pak shodiq

      M Shodiq Mustika responded:
      9 April 2009 pukul 09:44

      @ koransobek
      Terima kasih atas kerajinan & dukungannya.

    ade winata said:
    9 April 2009 pukul 15:25

    kalo tidak salah hukum onani ini berbeda-beda antar mazhab,
    kalo tidak salah mazhab syafii ama malaki itu mengharamkan, sedangkan mazhab hambali dengan hanafi itu membolehkan dengan syarat bahwa untuk menghindari zina.

    salam kenal

    zzz said:
    9 April 2009 pukul 18:33

    Apa yg telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia.Jadi tidak boleh merebut istri orang apapun alasannya.Hewa aja bisa menghargai pasangannya…masa manusia ga bisa???

    jlarang said:
    9 April 2009 pukul 20:07

    Assalamualikum Wr Wb,
    Saya ingin menanyakan kepada Ustad,karena saya pernah menanyakan kepada banyak ulama dan ustad,kebetulan jawabnya sama,yg ingin saya tanyakan :
    1.adakah aturan Allah ataupun hadist yg mewajibkan seorang suami utk meminta ijin utk menikahi wanita lain,dari istri yg telah dinikahi?(mohon kejelasan dari Surat dan ayat apa / hadist riwayat apa)
    2.Bagaimana sikap kita dalam menjalankan taqwa kpd Allah,apabila aturan Allah bertentangan dengan aturan Pemerintah/negara/undang undang.mengingat dalam rukun Islam yg pertama kita telah bersumpah,Tiada Tuhan selain Allah.berati kita hanya patuh dan taat kpd Allah,tdk ada yg lebih Berkuasa dpdNya.beranikah kita tetap berpegang pd aturan Allah?dan mengingat adanya juga ayat yg berbunyi : Janganlah kau haramkan sesuatu yg telah kuhalalkan.
    Wasallamualaikum Wr Wb

      M Shodiq Mustika responded:
      9 April 2009 pukul 20:25

      @ jlarang
      Wa’alaykumussalaam
      1) Dalilnya tidak qath’i (tidak tegas), antara lain yang telah disebutkan dalam artikel di atas. Karena tidak qath’i, terbuka peluang ijtihad dalam hal ini, termasuk ijtihad oleh ulamanya pemerintah.
      2) Ulil amri (yang dalam hal ini ialah pemerintah) harus dipatuhi, kecuali bila memerintahkan kemaksiatan. Minta izin kepada istri terdahulu bukanlah kemaksiatan, melainkan justru membawa banyak kemaslahatan. Jadi, bila pemerintah menetapkan peraturan tersebut, kita pun harus mematuhinya.
      3) Dalam hal pengaturan poligami, pemerintah tidak mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. Jelas-jelas bahwa Allah mengharamkan kezaliman (ketidak-adilan). Karena itu, sudah sewajarnyalah bila pemerintah juga mengharamkan kezaliman (ketidak-adilan) dalam pernikahan. Justru seandainya kita biarkan kezaliman pernikahan itu merajalela di masyarakat, maka kita tidak berpegang pada aturan Allah.

    Imas sumarni said:
    9 April 2009 pukul 20:25

    Untuk menghilangkan ketergantungan onani bisa dilakukan dgn lebh mendekatkan diri kita kepda Allah swt..dan jika usia anda sudah cukup maka lbh baik menikahlah..pd perinsif nya manusia dilahrkan mempunyai hawa nafsu..byk2lah beraktivitas n berdzikir .

      M Shodiq Mustika responded:
      9 April 2009 pukul 20:36

      @ Imas sumarni
      1) Terima kasih atas tambahan sarannya.
      2) Yang onani dalam curhat tersebut sudah menikah.

    Fatimah said:
    10 April 2009 pukul 05:09

    Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu..

    Menikah dengan istri kedua tanpa restu istri pertama,tetap sah dan sang suami boleh menikahinya tanpa ijin istri pertamanya.

    ————–
    Tanggapan M Shodiq Mustika:
    Ada perbedaan antara sahnya suatu amal dan dosa yang menyertainya. Contohnya: mencuri baju lalu dipakai untuk bershalat; dalam kasus seperti ini, shalatnya tetap bisa sah, tetapi perbuatan mencurinya pun berdosa.

    ULIL said:
    10 April 2009 pukul 10:05

    alhamdulillah saya menemukan postingan yg sanagat membantu saya

    ULIL said:
    10 April 2009 pukul 10:13

    teman saya pacaran,menikah siri dg org yg pny istri suatu saat dia menyadari kesalahannya,tp bertepatan dg lelaki tersebut mengajukan cerai dr istrinya.teman saya sdh toubat menyesali,berjanji tdk mengulangi lg.dan laki2 tsbt jg mengatakan ada tmn saya atau tdk dia tetap akan bercerai dg alasan dr keluarga si istri yg menyepelekan dia..dosakah temen saya kalo dia masih mau melanjutkan ke jenjang pernikahan dg laki2 tsbt?laki2 tsbt jg mengatakan dia jg menyesal langkah kmrn yg sdh dijalani,pernikahan ini sbg wujud tg. jwb saya dan memperbaiki yg kmrn sdh salah..adakah dalil yg membenarkan tindakan temen saya kl bsk menikah dg laki2 itu?dosakah ustad??

    Aden Kejawen said:
    10 April 2009 pukul 13:42
    Imas sumarni said:
    10 April 2009 pukul 21:02

    Bagus sekali tggapan anda sy makin tertarik dgn article2 anda..byk membantu ketidaktahuan saya sebgai perempuan muslim.mudah dicerna dan tdk terlalu rumit dalam menelaah nya..terus sukses ya pa..dgn terus mengembangkan si’ar Islam dan hukum2 nya..salm knl

    nurfatwa said:
    14 April 2009 pukul 14:13

    apakah orang hipersex sekarang akan seperti anda mau bertobat dan berjanji untuk tidak mengulanginya

      M Shodiq Mustika responded:
      14 April 2009 pukul 14:19

      @ nurfatwa
      Allaahu a’lam. Allah lebih tahu.

    danisa said:
    16 April 2009 pukul 11:00

    menurut saya mbak ini takut dosa tapi ngebet, jangan salah lho mbak istikharoh itu harus iklash & pasrah , kalo sudah cinta terus nafsu memang seolah-olah pertanda istikharoh itu semakin mendekatkan kita dengan yang kita maksud padahal semua itu tertutup oleh rasa cinta & nafsu itu tadi.
    kalo tanda itu datangnya dari Allah tentunya mbak iklash menerima istrinya, memberitahukan pada ortu anda apa adanya.

    guest said:
    16 April 2009 pukul 16:53

    Sistem Informasi Rumah Sakit (SIM-RS) berbasis WEB, sertifikasi internasional, Rhinotones, kunjungi http://www.rent-at-soft.net

    […] 2) Jawaban atas pertanyaan seperti ini telah kusampaikan di “Bercinta dengan Pria Hiperseks Yang Telah Beristri“ […]

    ndit said:
    29 Maret 2010 pukul 17:16

    klo maksud nya spt itu sama aja km minta pacar km itu utk menceraikan istri nya, itu dosa, klo mau nikah dgn niat baik n ibadah ya nikah aja,lagian dlm agama islam beristri 4 jg gpp, itu kan sunah rasul

    tomi said:
    26 Juni 2010 pukul 17:50

    klo menurut sy bearti si mba ini sering ketemuan dan berduaan ama si temennya tsb, sampai bilangnya takut keterusan melakukan hal-hal yg dilarang agama. Saran sy jangan suka berduaan kecuali ada orang lain dan tidak ada salahnya mba minta saran dan pendapat kepada teman dan keluarga mba juga.

    chika said:
    30 Maret 2012 pukul 18:31

    Assalamualaikum pak ustadz…kasus saya hampir sama dan membuat saya bingung…saya juga bertemu dg pria hyperseks yang pernah 4 kali menikah dan sekarang beristri 2. Saya juga wanita hyperseks dan saat pacaran kami berkali2 berbuat dosa..hingga dia naik haji bersama istri pertamanya..Pulang haji kami sempat berbuat dosa dan ia merasa bersalah dan mengajak saya menikah siri. Saat menikah kami hanya disaksikan seorang ustadz dan temannya, tanpa ada keluarga saya. Karena keluarga saya orang yang sangat saklek terhadap poligami…Saya bingung ada teman yang mengatakan jika pernikahan kami tidak sah karena tidak ada wali nikah dari keluarga saya..saya harus bagaimana pak ustadz? Apakah benar pernikahan kami tidak sah? sedangkan jika tidak menikah kami terus melakukan dosa, karena dia selalu tidak bisa menahan diri saat bertemu saya, tapi untuk berkata kepada keluarga sangat tidak mungkin bagi saya karena mungkin saya tidak pernah diaku lagi oleh keluarga.Saat ini saya hanya minta dia untuk cepat mengambil keputusan jika benar2 ingin hidup dengan saya, untuk memilih istri-istrinya atau saya

      07071983 said:
      1 November 2013 pukul 11:36

      Wallahu alm ..susah

    e said:
    2 Juni 2015 pukul 11:38

    Aslammualaikum ustad sya hamba allah e. Sya ingin menanyakn bgaimn

    20021994 said:
    21 Juni 2015 pukul 17:08

    Ustad saya mau nanya saya brpacaran denagn ornk yg sudh mmpnyai istri ,kbtulan istri’a pcr saya itu teman saya ustad,,
    Awal qta ketmu itu dya menganggap sya kya mantan pcr’a yg dya syang tpi lama kelaman brbeda aku y aku mantan pcr qu y mntan pacr ku itu kta dya,,
    Entah knp aqu ngrsa kya mnemukan ornk yg tepat dlm hdp qu smpai” ku relakan ke sucian ku untuk’a qta sring melakukan itu aqu udh ngrsa klo dya itu suami ku ,,apa aqu slh ustad?
    Qta prnh brjnji ingin mnikah ditahun depan ini ,tpi aqu menolak krn aqy gk mau mnyakiti hati istri’a ustad,,
    Dya jujur ama istri”a klo dya pcran dngan sya truzz telah mengambil ksucian sya ,istri’a mrh truzz istri ‘a lngsung mnghbngi sya ustad mnanyakkan smua’a saya jwab yg sjjur’a..
    Smnjak itu keesokan hari’a istri’a menyilet^ tangan’a sndri ada 20 siletan ditngan’a ustad sya tau itu smua dri pcr sya(suami temen ku)
    Smnjak kjadian itu sya blng sma pcr sya untuk jauhin sya tpi pcr sya gk mau ustd dya syang sma sya & klurga sya ,,dya gk bsa jauh dri sya ,saya pun jga syang sma dya & klurga’a ustd ..
    Apa yg harus saya lakukan ustad saya gk mau dimadu,apa kh sya slh menolak ajkkn dya untk mnikh?
    Smua ini trjdi kn krn ucpa. Istri’a sndri ustd yg trkdng blng untk pisah truss ketika suami meminta untk brhubungan dya sllu nolak & dya jga blng klo suami’a mau cari perempuan lgy dya merelakan aslkn suami’a bhngia,tpi smua ucpan itu trjdi ,istri’a mlh gk trima ,tolong ustd ksi msukn’a?

      20021994 said:
      21 Juni 2015 pukul 17:18

      Sya udh lelah dengan semua ini ustad bkn kg ada sebab & akibat suami brmain dengan prmpuan lain ada kh hadit’s nya ustd ,sya gk kuat klo hruzz trus”an sprti inisya gk bsa ustd ,apa kta klurga sya klo sya dijadikn istri kdua sya gk mau bkin kkurga sya malu ustd ?ap kta ttngga nnti klo sya mnikah dngan ornk yg sudh bristri..
      Smpai skrng ornk tua sya tidk mngetahui klo sya sudh tdk suci lgy,ornk tua sya jg tau klo pcr sya sudh bristri ,tpi merka mmboleh kn sya brpcran krn dya orank yg orang tua sya mau,tpi klo pcr saya mau seriuzz sma saya hruzz cerai kn dlu istri’a,iti kta ornk tua sya ustad ?

Tinggalkan Balasan ke M Shodiq Mustika Batalkan balasan